Tampilkan postingan dengan label Qanun. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Qanun. Tampilkan semua postingan

Jumat, 17 Maret 2017

Agen Judi Togel Dicambuk 4 Kali di Halaman Masjid Agung Bireuen

Eksekutor menghujani cambukan ke tubuh, Sai terpidana jarimah maisir dengan 4 kali cambuk, di halaman Masjid Sultan Jeumpa, Bireuen, Jumat (17/3/2017).

BIREUEN - Terpidana jarimah maisir agen judi togel berinisial Sai, mendapatkan 4 kali cambukan, setelah dikurangi 2 kali cambukan sesuai putusan Mahkamah Syariah Bireuen di halaman Masjid Agung Sultan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Jumat (17/3/2017) petang.

Bupati Bireuen dalam sambutannya yang diwakili Assisten I Setdakab Bireuen, Mursyid menyebutkan, hukuman cambuk yang dilakukan tersebut bukanlah sebuah penzaliman tapi edukatif kepada masyarakat, menjaga keluarga dari perbuatan yang tercela.

“Kepada yang tercambuk menjadikan pelajaran beharga serta tidak mengulangi perbuatannya kemuadin hari. Ini juga salah satu pembelajaran bagi masyarakat, agar tidak terlibat dengan judi togel dan hal lain yang dilarang agama dan hukum negara,”  harapnya.

Terdakwa Sai mendapat 4 kali cambukan, setelah amar putusan sebanyak 6 kali cambuk, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, masing-masing 2 kali cambuk, menjadi 4 kali cambuk.

Sebelumnya terdakwa ini ditangkap Kamis 2 Februari 2017, sekira pukul 18.30 WIB, akibat terlibat pidana jarimah maisir (judi togel), di depan Toko MHDS, Meunasah Capa, Kota Juang, Bireuen.
Sai diketahui sebagai agen togel yang mendapat keuntungan sebanyak 20 persen dari hasil penjualan togel yang dibeli dari pemain judi tersebut.

Saat ditangkap, ditemukan barang bukti beruapa uang hasil penjualan togel sebesar Rp 365.000, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 18 Qanun Aceh, nomor 6 Tahun 2014.

Sebelum dan hingga berakhirnya proses ukhubat cambuk itu, di halaman Masjid Agung Sultan Jeumpa itu sepi dari pengunjung, kecuali petugas Satpol PP dan WH dan undangan.

Anak-Anak Turut Saksikan Prosesi Uqubat Cambuk di Bireuen

BIREUEN- Eksekusi hukuman cambuk terhadap satu terpidana maisir (judi) di halaman Mesjid Agung Bireuen, Jumat (17/3/2017) disaksikan anak-anak dibawah umur.

Pantauan di lokasi, tampak anak-anak di bawah umur berbaur dengan orang dewasa dikursi para undangan yang disediakan panitia.

Meski akhirnya petugas dapat menghalau atau melarang mereka untuk menyaksikan eksekusi hukuman cambuk tersebut.

Seharusnya panitia sebelum eksekutor melaksanakan tugasnya, panitia terlebih dahulu harus melakukan sterilisasi lokasi, supaya anak-anak dibawah umur tidak berada di lokasi itu, pada saat eksekusi dilaksanakan.

Dikhawatirkan bagi anak-anak yang ikut menyaksikan eksekusi hukuman cambuk tersebut, bisa berdampak buruk terhadap psikologis mereka nantinya, selain itu, juga melanggar aturan yang sudah ditetapkan dalam qanun.

Kamis, 16 Maret 2017

Hari ini Seorang Pejudi akan Dicambuk di Masjid Agung Bireuen

BIREUEN - Seorang warga yang diduga terlibat jarimah maisir (perjudian) akan menjalani hukuman cambuk, di halaman Masjid Agung Sultan Jeumpa, Bireuen, Kabupaten Bireuen, Jumat (17/3/2017).

Komandan Polisi Wilyatul Hisbah, Usman Kelana yang dikonfirmasi Kamis (16/3/2017) sore, membenarkan, kalau seorang terdakwa kasus jarimah maisir ini akan menjalani hukuman cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Bireuen.

“Rencananya eksekusi cambuk akan dilaksanakan usai salat Jumat besok dan yang bersangkutan ditangkap dan terbukti bersalah melanggar Pasal 18, qanun syariat Islam, Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (pidana Islam).”

Menurut Usman Kelana, terdakwa ini ditangkap oleh pihak kepolisian pada Desember 2016 dan telah diputuskan Mahkamah Syar’iyah Bireuen.

“Sebelum diputuskan hukaman cambuk, terdakwa ini telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, terakhir diputuskan oleh Mahkamah Syar’iyah sesuai pasal 18, Qanun Syariat Islam, Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” katanya.

Senin, 31 Oktober 2016

Ini Penjelasan Bupati Bireuen Atas Pemandangan Umum Fraksi –Fraksi di DPRK Bireuen Terhadap Empat Rancangan Qanun

Plt Bupati Bireuen Ir Mukhtar M.Si memberikan penjelasan dan jawaban Bupati Bireuen terhadap pemandangan Umum Fraksi-fraksi di DPRK Bireuen atas empat Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen tahun 2016, Senin (31/10/2016) siang di ruang rapat dewan setempat.
Dalam penjelasannya, Mukhtar menyebutkan, setelah dipelajari dan diperhatikan materi pemandangan umum yang disampaikan oleh empat fraksi, pihaknya meyakini Rancangan Qanun yang telah ditelaah dan dikaji merupakan rancangan qanun tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Sedangkan tiga Rancangan Qanun lainnya belum sempat ditelaah/dikaji, dan akan dilakukan kajian di lain waktu serta menjadi rancangan qanun prioritas tahun 2016.
Terkait pemandangan umum Fraksi Karya Indonesia Damai (F-KID), terhadap penyatuan Dinas Syariat Islam dan Badan Pembinaan Pendidikan Dayah, dapat dijelaskan, kedua SKPK tersebut merupakan lembaga keistimewaan Aceh, sebagai bentuk pelaksanaan undang-undang Nomor 11 Tahun 2006.
Berdasarkan hal tersebut, maka penggabungan kedua SKPK tersebut akan mengurangi makna keistimewaan Aceh dan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Dalam hal pengisian jabatan organisasi perangkat daerah yang baru dan sistem penempatan pejabat, sebut Mukhtar, mengacu pada peraturanyang ada, yaitu pasal 68 dan pasal 108 UU no 5/2014, ketentuan pasal 233 UU No.23/2014, ketentuan pasal 98 dan pasal 124 PP No. 18/2016 dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/3116/M.PANRB/09/2016, 20 September 2016, hal pengisian jabatan pimpinan Tinggi di Lingkungan Pemerintahan Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota terkait pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Tanggapan atas pemandangan umum fraksi Partai Nasional Aceh, mengenai pengisian pejabat SOTK yang baru, tidak menggunakan strategi apapun. Pengisian jabatan oleh Plt Bupati, mekanismenya melalui pembahasan Baperjakat, kemudian dikukuhkan atau dilantik atau ditunjuk sebagai pelaksana tugas, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.
“Mengenai tugas dan fungsi dinas yang menangani Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian, pada dasarnya telah diatur dalam Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 9 Tahun 2012 tentang Sususnan Organisasi dan Tata kerja Lembaga teknis Daerah, urusan tenaga kerja urusan wajib,” jelasnya.
Terhadap pandangan umum Fraksi Partai Aceh (PA), staf ahli dimaksud pada pasal 102 PP no 18 Tahun 2016, disebutkan staf ahli berjumlah paling banyak tiga staf ahli.
Penjelasan Plt Bupati Bireuen atas pemandangan umum fraksi PPP-PKS-PAN, terhadap tiga rancangan qanun yang belum dibahas, pihaknya sependapat Rancangan Qanun tersebut perlu dijadikan prioritas prolegda tahun 2016 ini.
Terkait penggabungan Dispora dengan Dinas Pendidikan, Mukhtar menjelaskan, urusan kepemudaan dan olahraga merupakan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
Potensi pemuda harus tersalurkan untuk menghasilkan manfaat semaksimal mungkin, pemuda perlu dilibatkan dalam proses pembangunan. Keterlibatan itu menjadi penting karena apabila pemuda berada di luar lingkaran proses pembangunan, potensinya cenderung akan menjadi faktor penghambat pembangunan dan pemuda akan termarjinalisasi.
“Apalagi pemuda merupakan segmen yang memiliki energi besar serta inovasi yang tinggi, sehingga apabila mereka terpinggirkan akan melahirkan masalah sosial lainnya. Ini merupakan suatu strategi untuk menjadikan perhatian dan pengalaman tentang masalah kepemudaan sebagai sebuah dimensi integral agar pemuda mendapatkan manfaat yang setara,” papar Mukhtar.