Senin, 31 Oktober 2016

Ini Penjelasan Bupati Bireuen Atas Pemandangan Umum Fraksi –Fraksi di DPRK Bireuen Terhadap Empat Rancangan Qanun

Plt Bupati Bireuen Ir Mukhtar M.Si memberikan penjelasan dan jawaban Bupati Bireuen terhadap pemandangan Umum Fraksi-fraksi di DPRK Bireuen atas empat Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen tahun 2016, Senin (31/10/2016) siang di ruang rapat dewan setempat.
Dalam penjelasannya, Mukhtar menyebutkan, setelah dipelajari dan diperhatikan materi pemandangan umum yang disampaikan oleh empat fraksi, pihaknya meyakini Rancangan Qanun yang telah ditelaah dan dikaji merupakan rancangan qanun tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Sedangkan tiga Rancangan Qanun lainnya belum sempat ditelaah/dikaji, dan akan dilakukan kajian di lain waktu serta menjadi rancangan qanun prioritas tahun 2016.
Terkait pemandangan umum Fraksi Karya Indonesia Damai (F-KID), terhadap penyatuan Dinas Syariat Islam dan Badan Pembinaan Pendidikan Dayah, dapat dijelaskan, kedua SKPK tersebut merupakan lembaga keistimewaan Aceh, sebagai bentuk pelaksanaan undang-undang Nomor 11 Tahun 2006.
Berdasarkan hal tersebut, maka penggabungan kedua SKPK tersebut akan mengurangi makna keistimewaan Aceh dan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Dalam hal pengisian jabatan organisasi perangkat daerah yang baru dan sistem penempatan pejabat, sebut Mukhtar, mengacu pada peraturanyang ada, yaitu pasal 68 dan pasal 108 UU no 5/2014, ketentuan pasal 233 UU No.23/2014, ketentuan pasal 98 dan pasal 124 PP No. 18/2016 dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/3116/M.PANRB/09/2016, 20 September 2016, hal pengisian jabatan pimpinan Tinggi di Lingkungan Pemerintahan Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota terkait pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Tanggapan atas pemandangan umum fraksi Partai Nasional Aceh, mengenai pengisian pejabat SOTK yang baru, tidak menggunakan strategi apapun. Pengisian jabatan oleh Plt Bupati, mekanismenya melalui pembahasan Baperjakat, kemudian dikukuhkan atau dilantik atau ditunjuk sebagai pelaksana tugas, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.
“Mengenai tugas dan fungsi dinas yang menangani Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian, pada dasarnya telah diatur dalam Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 9 Tahun 2012 tentang Sususnan Organisasi dan Tata kerja Lembaga teknis Daerah, urusan tenaga kerja urusan wajib,” jelasnya.
Terhadap pandangan umum Fraksi Partai Aceh (PA), staf ahli dimaksud pada pasal 102 PP no 18 Tahun 2016, disebutkan staf ahli berjumlah paling banyak tiga staf ahli.
Penjelasan Plt Bupati Bireuen atas pemandangan umum fraksi PPP-PKS-PAN, terhadap tiga rancangan qanun yang belum dibahas, pihaknya sependapat Rancangan Qanun tersebut perlu dijadikan prioritas prolegda tahun 2016 ini.
Terkait penggabungan Dispora dengan Dinas Pendidikan, Mukhtar menjelaskan, urusan kepemudaan dan olahraga merupakan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
Potensi pemuda harus tersalurkan untuk menghasilkan manfaat semaksimal mungkin, pemuda perlu dilibatkan dalam proses pembangunan. Keterlibatan itu menjadi penting karena apabila pemuda berada di luar lingkaran proses pembangunan, potensinya cenderung akan menjadi faktor penghambat pembangunan dan pemuda akan termarjinalisasi.
“Apalagi pemuda merupakan segmen yang memiliki energi besar serta inovasi yang tinggi, sehingga apabila mereka terpinggirkan akan melahirkan masalah sosial lainnya. Ini merupakan suatu strategi untuk menjadikan perhatian dan pengalaman tentang masalah kepemudaan sebagai sebuah dimensi integral agar pemuda mendapatkan manfaat yang setara,” papar Mukhtar.


EmoticonEmoticon