Jumat, 17 Maret 2017

Agen Judi Togel Dicambuk 4 Kali di Halaman Masjid Agung Bireuen

Eksekutor menghujani cambukan ke tubuh, Sai terpidana jarimah maisir dengan 4 kali cambuk, di halaman Masjid Sultan Jeumpa, Bireuen, Jumat (17/3/2017).

BIREUEN - Terpidana jarimah maisir agen judi togel berinisial Sai, mendapatkan 4 kali cambukan, setelah dikurangi 2 kali cambukan sesuai putusan Mahkamah Syariah Bireuen di halaman Masjid Agung Sultan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Jumat (17/3/2017) petang.

Bupati Bireuen dalam sambutannya yang diwakili Assisten I Setdakab Bireuen, Mursyid menyebutkan, hukuman cambuk yang dilakukan tersebut bukanlah sebuah penzaliman tapi edukatif kepada masyarakat, menjaga keluarga dari perbuatan yang tercela.

“Kepada yang tercambuk menjadikan pelajaran beharga serta tidak mengulangi perbuatannya kemuadin hari. Ini juga salah satu pembelajaran bagi masyarakat, agar tidak terlibat dengan judi togel dan hal lain yang dilarang agama dan hukum negara,”  harapnya.

Terdakwa Sai mendapat 4 kali cambukan, setelah amar putusan sebanyak 6 kali cambuk, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, masing-masing 2 kali cambuk, menjadi 4 kali cambuk.

Sebelumnya terdakwa ini ditangkap Kamis 2 Februari 2017, sekira pukul 18.30 WIB, akibat terlibat pidana jarimah maisir (judi togel), di depan Toko MHDS, Meunasah Capa, Kota Juang, Bireuen.
Sai diketahui sebagai agen togel yang mendapat keuntungan sebanyak 20 persen dari hasil penjualan togel yang dibeli dari pemain judi tersebut.

Saat ditangkap, ditemukan barang bukti beruapa uang hasil penjualan togel sebesar Rp 365.000, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 18 Qanun Aceh, nomor 6 Tahun 2014.

Sebelum dan hingga berakhirnya proses ukhubat cambuk itu, di halaman Masjid Agung Sultan Jeumpa itu sepi dari pengunjung, kecuali petugas Satpol PP dan WH dan undangan.


EmoticonEmoticon