Kamis, 16 Maret 2017

Hari ini Seorang Pejudi akan Dicambuk di Masjid Agung Bireuen

BIREUEN - Seorang warga yang diduga terlibat jarimah maisir (perjudian) akan menjalani hukuman cambuk, di halaman Masjid Agung Sultan Jeumpa, Bireuen, Kabupaten Bireuen, Jumat (17/3/2017).

Komandan Polisi Wilyatul Hisbah, Usman Kelana yang dikonfirmasi Kamis (16/3/2017) sore, membenarkan, kalau seorang terdakwa kasus jarimah maisir ini akan menjalani hukuman cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Bireuen.

“Rencananya eksekusi cambuk akan dilaksanakan usai salat Jumat besok dan yang bersangkutan ditangkap dan terbukti bersalah melanggar Pasal 18, qanun syariat Islam, Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (pidana Islam).”

Menurut Usman Kelana, terdakwa ini ditangkap oleh pihak kepolisian pada Desember 2016 dan telah diputuskan Mahkamah Syar’iyah Bireuen.

“Sebelum diputuskan hukaman cambuk, terdakwa ini telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, terakhir diputuskan oleh Mahkamah Syar’iyah sesuai pasal 18, Qanun Syariat Islam, Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” katanya.


EmoticonEmoticon