Tampilkan postingan dengan label Takengon. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Takengon. Tampilkan semua postingan

Rabu, 12 April 2017

11 Warga Wih Ilang Aceh Tengah Masuk Islam

BANDA ACEH - Bersamaan dengan peletakan batu pertama pembangunan ruang belajar MIS Kala Wih Ilang, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, Rabu (13/4/2017), sebanyak 11 warga Kristen Katolik masuk Islam.
Kepala MIS, Sulastri yang juga alumnus STAIN Gajah Putih itu menyebutkan, saat ini ada 23 siswa di madrasah tersebut, namun kebanyakan dari mereka adalah muallaf, meski ada beberapa siswa yang masih nonmuslim.

Sementara proses pensyahadatan dipimpin oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tengah, M Isa Umar. Sebelum memimpin ucapan dua kalimah syahadat, M Isa Umar terlebih dahulu menanyakan satu per satu kepada warga apakah menerima Islam sebagai agamanya yang baru tanpa ada paksaan dari pihak-pihak tertentu.

Setelah warga Dusun Kala Wih Ilang itu mengucap dua kalimah syahadat, suasana haru dan gema takbir terlantun. Prosesi itu turut disaksikan oleh Kepala Kanwil Kemenang Aceh M Daud Pakeh. Sementara tujuh orang dari muallaf itu, juga langsung dikhitan (sunnat rasul).

Sebelumnya, Kepala Dinas Syariat Islam dan Dayah Aceh Tengah, Alam Suhada menyampaikan, dengan berkoordinasi dengan Kamenag Aceh Tengah, pihaknya akan terus membina para muallaf tersebut.

Sementara Kepala Baitul Mal Aceh Tengah, Mahmud Ibrahim pada kesempatan itu ikut
merasa terharu dengan bertambahnya umat muslim di Kala Wih Ilang. Hal ini, merupakan nikmat yang luar biasa diberikan Allah SWT.

Bersama itu juga, Mahmud Ibrahim akan memberikan hak muallaf berupa bantuan uang dari Baitul Mal dan dari umat muslim lainnya, sebagai bentuk peningkatan keimanan. "Kami akan sampaikan hak saudara, kami hanya bertugas mengumpulkan. Semoga keimanan saudara akan semakin meningkat," katanya.

Baitul Mal, kata Mahmud Ibrahim lagi, juga akan membantu honorarium para penyuluh Agama Islam yang bertugas di Dusun muallaf tersebut. "Kita sadar bahwa status mereka masih honorer. Sebagai bentuk kepedulian kita kepada mereka (penyuluh Agama Islam), maka sudah sepatutnya dibantu dengan penghasilan yang cukup," tandas Mahmud Ibrahim.

Berikut nama-nama 11 Muallaf Dusun Kala Wih Ilang yang Mengucap syahadat :
1. Perdinan Tarigan lahir di Pekan Sawah, 5 September 1975.
2. Rita Wati Br Sembiring lahir di Bandar Meriah, 12 Pebruari 1984.
3. Angga Prayoga lahir di Bandar Meriah, 7 Oktober 2002.
4. Anggi, lahir di Bandar Meriah, 1 Pebruari 2006.
5. Niko Ardianta, lahir di Namo Tating, 2 Desember 2013.
6. Andre Barus, lahir di Brastagi, 18 Pebruari 2004.
7. Sukses Pratama, lahir di Durian Kerajaan, 7 Mei 1995.
8. Muslim Ginting, lahir di Langkat, 15 Mei 1955.
9. Niko Bremana, lahir di Langkat 8 November 2005.
10. Rasta Br Surbakti, lahir di Langkat, 4 Oktober 1960.
11. Agnes Monica Br Ginting, lahir di Binjai 8 Mei 2009.

Minggu, 09 April 2017

Polisi akan Selidiki Penggunaan Dana Gampong Gumpang Lempuh

BLANGKEJEREN - Penggunaan dana gampong di Gampong Gumpang Lempuh, Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues, dinilai tidak transparan. Penggunaan dan pertanggungjawabannnya oleh keucik setempat, tidak diketahui masyarakat.
"Coba bayangkan, saya selaku Kaur Pembangunan pernah menangani pembangunan jalan dari rabat beton di tahun 2016 kemarin, akan tetapi saya tidak pernah membuat pertanggungjawabannya. Malah kuchik sendiri yang membuatnya, ini kan luar biasa," kata Kaur Pembangunan di Gampong Lempuh, Rudin, Minggu (9/4/2017).

Bahkan sambungnya, anggaran pembangunan rabat beton dan dua bubusan kecil untuk saluran di wilayah Dusun Aih Kemili dan Dusun Pinang Baris tahun 2016 sebesar Rp 70 juta lebih, hanya diterima dan dikelolanya senilai Rp 52 juta saja. "Anehnya lagi, pertanggungjawaban pekerjaan yang kami lakukan juga dibuat oleh keuchik, bahkan tanpa menggunakan dasar bon pembelian bahan yang saya lakukan. Ini kan hal yang mustahil, apa dasar dia membuat SPJ," tanya Rudin.

Akibat tidak transparannya penggunaan Dana Gampong membuat beberapa perangkat lainnya pernah mengundurkan diri, tetapi sempat ditengahi oleh camat yang lama yaitu Said Idris Wintareza. Selain itu, Rudin juga mengaku hingga saat ini Keuchik Gumpang Lempuh itu belum memberikan honor pekerjaannya sebesar Rp700 ribu.

Hal yang sama diungkapkan, Ketua Urang Tue setempat, Basarudin, bahwa pihaknya sebagai pengawas tidak pernah mengetahui kemana dana gampong itu dipergunakan.

Terkait permasalahan tersebut keduanya mengharapkan, penegak hukum bisa menindak lanjutinya. Sebab, tidak transparannya penggunan dana gampong ini disebutkan sudah berlangsung dua tahun. "Sehingga sangat merugikan masyarakat setempat,' katanya.

Terkait hal itu, Kapolres Gayo Lues, AKBP Bhakti E Nurmansyah melalui Kasat Reskrim, Iptu Eko Rendi Oktama mengatakan, pihaknya langsung akan membentuk tim, dan besok tim tersebut akan meluncur ke Gampong Gumpang Lempuh untuk menyelidiki permasalahannya.

"Jika nanti ditemukan perbuatan pidana, maka akan kami tingkatkan penyidikan, dan jika memang terbukti maka akan kita proses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Selanjutnya, Eko juga meminta peran serta masyarakat dalam memberikan informasi dan tak perlu takut menyampaikannya kepada aparat penegak hukum.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Keuchik Gumpang Lempuh, Abu Bakar Sidik, belum berhasil diperoleh.

Minggu, 02 April 2017

Perkampungan Suku Mante Ditemukan

Suku Mante tiba-tiba menjadi viral di internet. Asalnya dari video yang merekam sosok manusia kecil berlari kencang dan menghilang di alang-alang.
Jejak video itu memunculkan dugaan kuat bahwa suku itu eksis di Tanah Rencong. Suku itu memang masih misterius meski dianggap sebagai suku tertua yang mendiami provinsi di ujung barat di Indonesia, yakni Aceh.

Namun walaupun keberadaannya sempat dirahasiakan, lokasi dimana tempat perkampungan suku mante sudah terlacak, pencarian sudah membuahkan hasil. Berikut adalah tempat suku mante bersembunyi.

Selasa, 28 Maret 2017

Propam Polres Bener Meriah Tarik 7 Senpi Jenis Revolver dari Personel

REDELONG - Polres Bener Meriah melakukan pengecekan senjata api yang digunakan personelnya di jajaran Polres setempat‎. Pemeriksaan ini digelar setelah pelaksanaan apel pagi di halaman Mapolres Bener Meriah, Senin (27/3/2017).
Kapolres Bener Meriah, AKBP Deden Somantri mengatakan, dari sejumlah personel yang memegang senjata api laras pendek jenis revoler, tujuh pucuk senjata dari anggota ditarik Unit Propam dan akan dikembalikan ke logistik (Sarpras), karena dinilai tidak memenuhi syarat atau tidak lulus dalam ujian psikotes. 
Pengecekan senjata api personel, di jajaran Polres Bener Meriah setelah apel, di halaman Mapolres Bener Meriah

"Sebelum pemeriksaan senjata laras pendek yang dilakukan Unit Propam, sebelumnya telah dibuat surat yang akan diteruskan ke jajaran, baik itu bagian atau satuan serta Polsek jajaran Polres Bener Meriah," ujarnya, Selasa (28/3/2017).

‎Dijelaskan, pemeriksaan senjata api ini dipimpin Paminal Propam Aiptu Agus Suryadi, yang turut disaksikan sejumlah perwira, saat menindaklanjuti perintahnya selaku kepala kepolisian Kabupaten Bener Meriah.

"Pemeriksaan senpi ini meliputi pemeriksaan kelayakan senpi, kebersihan senpi dan surat pemegang senpi, baik itu kartu psiko serta kartu pemegang senpi," katanya.

‎Setelah dilakukannya pemeriksaan, sambungnya, pihaknya memberikan arahan kepada para personel jajaran Polres Bener Meriah, tentang bagaimana cara pengamanan, penggunaan dan risiko penyimpangan penggunaan senjata api tersebut.

"‎Para personel yang meminjam-pakai senjata dinas, diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menyimpannya dan selalu memastikan bahwa senjata tersebut dalam keadaan aman, jauh dari jangkauan orang yang tidak berhak, termasuk anak-anak," jelasnya.

‎Pihaknya juga mengimbau kepada para personel, jika mempunyai permasalahan terhadap senjata dinas tersebut, agar menitipkan sementara di gudang logistik.

"Senjata digunakan pada saat terdesak, apabila ada ancaman bersifat insidentil, yang ingin mencelakakan diri kita dengan cara membunuh atau dirampok oleh sekalangan penjahat dan lainnya," demikian AKBP Deden Somantri.

Minggu, 05 Maret 2017

Sekda BM Sesalkan Aksi Mogok Para Medis

REDELONG - Sekretaris Daerah Bener Meriah, Ismarissiska, menampik tudingan pihaknya tidak memahami apa yang sedang terjadi di rumah sakit milik pemda tersebut. Hal ini disampaikan terkait aksi mogok yang dilakukan para pegawai Rumah Sakit Umum Munyang Kute Bener Meriah, Jumat 3 Maret lalu.


"Ini hanya miss komunikasi. Kami sudah dan akan terus melakukan upaya untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di internal RSU Muyang Kute. Perlu kita ketahui bersama hingga saat ini status RS tersebut belum berstatus badan layanan umum daerah," kata Ismarisiska didampingi Plt. Kadis Kominfo, Irmansyah, Minggu, (5/3/2017).
Pada kesempatan tersebut, Ismarisiska menjelaskan, proses penganggaran di RSU Muyang Kute sudah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku di pemerintahan. Hal ini termasuk soal hak-hak tenaga honorer dan pengadaan obat-obatan sudah dianggarkan. “Tinggal menunggu realisasinya dalam beberapa hari ke depan,” katanya.
Dirinya juga menyayangkan aksi mogok para medis RS tersebut, karena dinilai tidak patut dilakoni para medis. "Setiap persoalan ada jalan keluarnya, dan kejadian ini jangan terulang dalam jajaran Pemerintah Kabupaten Bener Meriah," pungkas Ismarissiska.

Peringati HUT Gayo Lues, Dispar Akan Gelar Pentas Seni

Blangkejeren - Dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) Gayo Lues (Galus) ke-15, bulan ini Dinas Pariwisata (Dispar) akan mengadakan acara pentas seni dan budaya Gayo. Hal itu disampaikan Kepala Dispar, Syafruddin, Senin (6/3/2017).

Dikatakan, sejak Gayo Lues resmi menjadi Kabupaten pada 2002, kegiatan seperti ini setiap tahunnya terus dilaksanakan, guna memeriahkan HUT Kabupaten sebutan Negeri Seribu Bukit ini.
"Tahun ini, kemungkinan kita akan menampilkan kesenian Gayo Lues, seperti, Saman, Bines serta Band," paparnya.

Terkait lokasi acara, ia mengaku belum bisa memastikannya, tetapi ada dua lokasi yang berpotensi menjadi lokasi acara nantinya. "Ada dua lokasi yang kerap dijadikan lokasi acara, pertama di halaman parkir Stadion Seribu Bukit atau di Lapangan Pancasila Blangkejeren," sebutnya.

"Dengan diadakannya pentas seni di setiap tahunnya sambung Syafruddin, seluruh elemen masyarakat Gayo Lues bisa terus membudidayakan kesenian dan budaya Gayo, sehingga seni dan budaya ini bisa terus dipertahankan kelestariannya pada setiap generasi," pintanya.

Selasa, 28 Februari 2017

Istri Muda dan Sang Adik Penggranat Istri Tua Dituntut Mati

AIDIL Fitriadi (27), terdakwa eksekutor penggranatan yang menyebabkan tiga orang tewas, dikawal pihak kepolisian dan kejaksaan untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Redelong, Bener Meriah, Selasa (28/2).


Pernah Dikirim Parsel Beracun
REDELONG - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kajari Bener Meriah menuntut hukuman mati terhadap Siti Zulaiha (40) dan eksekutor penggranatan yang tak lain adalah adik kandungnya, Aidil Fitriadi (27) pada sidang keempat di Pengadilan Negeri Redelong, Selasa (28/2).

Dua bersaudara itu didakwa jaksa berkonspirasi melakukan penggaranatan yang menewaskan istri pertama dan dua orang anak Mansyur Ismail, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Bener Meriah. Terdakwa Siti Zulaiha sendiri merupakan istri kedua Mansyur Ismail.
Sidang kemarin berisi agenda pembacaan tuntutan oleh JPU yang berlangsung sejak pukul 14.30 WIB, dipimpin hakim ketua Azhari MH, didampingi hakim anggota, Yusrizal MH dan Maratua HR SH.

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Kardono SH disebutkan bahwa penggranatan yang dilakukan terdakwa Aidil berakibat tewasnya Nurma (50), istri tua Mansyur Ismail serta dua putra mereka, Haris Sadiki Alhaj (7) dan Aulia Tahar (23). Jaksa mengkualifisir perbuatan tersebut sebagai tindakan menghilangkan nilai sosial kemanusiaan.
Kedua terdakwa juga dinyatakan jaksa secara sengaja dan sadar melakukan tindakan merampas nyawa orang lain. Dalam penilaian jaksa, unsur rencana juga dapat dibuktikan dalam perkara ini. Indikasinya, terdakwa secara sengaja telah menyusun rencana untuk menghabisi nyawa orang lain dengan persiapan yang terencana matang.
Malah berdasarkan keterangan sejumlah saksi terungkap pula bahwa terdakwa Aidil Fitriadi, beberapa hari sebelum mengeksekusi mobil dinas yang berpelat BL 136 Y itu, telah mengirim parsel atau paket berupa makanan dan minuman yang sudah diracuni ke rumah korban. “Berdasarkan pernyataan terdakwa, pengiriman paket beracun itu dimaksudkan supaya keluarga korban meninggal secara perlahan-perlahan,” ungkap Jaksa Kardono saat membacakan tuntutan.

Dalam nota tuntutan itu jaksa juga menyebutkan peran Siti Zulaiha. Bahwa terdakwa Siti Zulaiha sengaja menelepon suaminya dan menanyakan sedang berada di mana istri tua Mansyur Ismail. Setelah ia tahu bahwa istri tua Mansyur bergerak dari Bireuen ke Bener Meriah naik mobil dinas suaminya, Siti Zulaiha pun menghubungi adiknya, Aidil.

Kemudian, Aidil mengeksekusi korban menggunakan granat manggis saat mobil melintas di Kampung Menderek, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah, Sabtu (17/9) sore dengan cara memasukkan granat tersebut ke dalam mobil melalui celah jendela yang terbuka.
Terdakwa melancarkan aksi tersebut menggunakan sepeda motor matic Honda Beat BL 4672 YF. Setelah granat berhasil ia masukkan ke mobil, sesaat kemudian terdengar ledakan dahsyat di dalam mobil.

Setelah itu, kata jaksa, “Dengan tanpa penyesalan terdakwa Aidil Fitriadi, menelepon kakaknya, Siti Zulaiha, dengan mengatakan ‘Kak, sudah saya lemparkan granat ke dalam mobil.’ Kemudian, Siti Zulaiha mengucapkan ‘alhamdullah’ karena adiknya sudah mengeksekusi Aulia Tahar.”

Aulia Tahar adalah anak sulung Mansyur Ismail dengan istri pertamanya. Remaja tersebut, berdasarkan versi Siti Zulaiha, sering menerornya selaku istri muda ayahnya. Karena Siti dendam, sehingga ia rencanakan untuk menghabisi Aulia Tahar melalui tangan adiknya.

Menurut Jaksa Kardono, penggunaan bahan peledak yang membuat tuntutan terhadap terdakwa tambah berat, karena digunakan untuk membunuh orang lain. Ini melanggar Pasal 1 ke-1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang pemilikan senjata atau bahan peledak.

Unsur lain yang memberatkan terdakwa adalah turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan ia mati. “Atas dasar itu, terdakwa Siti Zulaiha dan Aidil Fitriadi sudah memenuhi unsur dalam tindakan pidana. Juga dapat dijelaskan telah melawan hukum dan bisa dituntut sesuai kesalahannya dengan menjatuhkan tuntutan hukaman mati bagi kedua terdakwa,” kata Jaksa Kardono.

Satu-satunya hal yang meringankan terdakwa, menurut jaksa, adalah selama proses sidang dakwaan hingga tuntutan, terdakwa bertingkah normal serta menjawab pertanyaan hakim dengan baik, tidak berbelit-belit.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Railawati, setelah pembacaan tuntutan oleh jaksa, meminta kepada hakim untuk menyampaikan pleidoi atau pembelaan terhadap kliennya.

“Sebagai kuasa hukum terdakwa, kami akan menyampaikan pleidoi atau pembelaan secara tertulis, majelis hakim yang mulia,” kata Railawati SH. Sidang tersebut kemudian ditutup hakim ketua, Azhari MH dan akan dilanjutkan dua minggu kemudian, yakni pada Selasa (14/3.

Jaksa menjerat kedua terdakwa dengan pasal berlapis. Selain dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 340 juncto Pasal 155 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang perbuatan merampas nyawa orang lain, juga dibidik dengan Pasal 1 ke-1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang pemilikan senjata dan bahan peledak.

Terdakwa juga dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Soalnya, kedua terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian.

Kedua terdakwa, menurut jaksa, juga melakukan penganiayaan dengan lebih dulu melakukan perencanaan. Ini melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHPidana juncto Pasal 1 ke-1.

Kedua terdakwa juga dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, di mana terdakwa turut serta dalam melakukan kekerasan terhadap anak. Faktanya memang di dalam mobil dinas tersebut terdapat seorang anak yang berusia 7 tahun, anak seorang tentara yang menumpang di mobil dinas Mansyur Ismail tersebut