Pemerintah era sekarang memang begitu menikmati kekuasaan bak menyantap makanan dalam hidangan besar, apa saja yang di terasa enak langsung dimakan dan jika ada makanan yang kurang lezat langsung dibuang. Begitu juga dengan pemerintahan Era sekarang, semua ketidak adilan hidup begitu saja tanpa ada yang berani menghalanginya. Siapa saja yang menentang akan di tangkap, bahkan ketidak adilan sering menimpa umat Muslim di Indonesia. Sebut saja kasusnya Ahok, siapa yang gak kenal Ahok. Seorang yang dengan lantang dan beraninya menghina Islam, Alquran, Nabi, Sahabat, sampai ulama hanya dengan sebuah kalimat yang menyakitkan dan mengandung makna yang luas. Walaupun sudah ditetapkan sebagai terdakwa namun Ahok masih saja bebas berkeliaran.
Terkait video yang telah beredar di dunia Maya. Saat ini beredar kabar aparat kepolisian akan menangkap penyebar video yang isinya Presiden Jokowi salah ucap La Hawla Wala Quwwata Illa Billah
Pihak kepolisian akan terus memantau orang yang pertama kali menyebarkan pidato pembukaan Presiden Jokowi di Tanwir Muhammadiyah di Ambon beberapa waktu lalu.
“Kita akan menyelidiki dan orang yang pertama kali menyebarkan video tersebut, dan ada yang diedit,” kata sumber kepolisian yang tidak mau disebutkan namanya.
Pembukaan pidato itu menuai sorotan karena jika didengar seksama, pelafalan la kalawakalakata ila bililah terdengar asing.
Mungkin yang dimaksud adalah ucap La Hawla Wala Quwwata Illa Billah, yang memiliki arti ‘tiada daya dan tiada kekuatan melainkan dengan pertolongan Allah’.
Rabu, 01 Maret 2017
Polisi akan Tangkap Penyebar Video Presiden Jokowi Salah Ucap La Hawla Wala Quwwata Illa Billah
Selasa, 28 Februari 2017
Istri Muda dan Sang Adik Penggranat Istri Tua Dituntut Mati
AIDIL Fitriadi (27), terdakwa eksekutor penggranatan yang menyebabkan tiga orang tewas, dikawal pihak kepolisian dan kejaksaan untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Redelong, Bener Meriah, Selasa (28/2).
Pernah Dikirim Parsel Beracun
REDELONG - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kajari Bener Meriah menuntut hukuman mati terhadap Siti Zulaiha (40) dan eksekutor penggranatan yang tak lain adalah adik kandungnya, Aidil Fitriadi (27) pada sidang keempat di Pengadilan Negeri Redelong, Selasa (28/2).
Dua bersaudara itu didakwa jaksa berkonspirasi melakukan penggaranatan yang menewaskan istri pertama dan dua orang anak Mansyur Ismail, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Bener Meriah. Terdakwa Siti Zulaiha sendiri merupakan istri kedua Mansyur Ismail.
Sidang kemarin berisi agenda pembacaan tuntutan oleh JPU yang berlangsung sejak pukul 14.30 WIB, dipimpin hakim ketua Azhari MH, didampingi hakim anggota, Yusrizal MH dan Maratua HR SH.
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Kardono SH disebutkan bahwa penggranatan yang dilakukan terdakwa Aidil berakibat tewasnya Nurma (50), istri tua Mansyur Ismail serta dua putra mereka, Haris Sadiki Alhaj (7) dan Aulia Tahar (23). Jaksa mengkualifisir perbuatan tersebut sebagai tindakan menghilangkan nilai sosial kemanusiaan.
Kedua terdakwa juga dinyatakan jaksa secara sengaja dan sadar melakukan tindakan merampas nyawa orang lain. Dalam penilaian jaksa, unsur rencana juga dapat dibuktikan dalam perkara ini. Indikasinya, terdakwa secara sengaja telah menyusun rencana untuk menghabisi nyawa orang lain dengan persiapan yang terencana matang.
Malah berdasarkan keterangan sejumlah saksi terungkap pula bahwa terdakwa Aidil Fitriadi, beberapa hari sebelum mengeksekusi mobil dinas yang berpelat BL 136 Y itu, telah mengirim parsel atau paket berupa makanan dan minuman yang sudah diracuni ke rumah korban. “Berdasarkan pernyataan terdakwa, pengiriman paket beracun itu dimaksudkan supaya keluarga korban meninggal secara perlahan-perlahan,” ungkap Jaksa Kardono saat membacakan tuntutan.
Dalam nota tuntutan itu jaksa juga menyebutkan peran Siti Zulaiha. Bahwa terdakwa Siti Zulaiha sengaja menelepon suaminya dan menanyakan sedang berada di mana istri tua Mansyur Ismail. Setelah ia tahu bahwa istri tua Mansyur bergerak dari Bireuen ke Bener Meriah naik mobil dinas suaminya, Siti Zulaiha pun menghubungi adiknya, Aidil.
Kemudian, Aidil mengeksekusi korban menggunakan granat manggis saat mobil melintas di Kampung Menderek, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah, Sabtu (17/9) sore dengan cara memasukkan granat tersebut ke dalam mobil melalui celah jendela yang terbuka.
Terdakwa melancarkan aksi tersebut menggunakan sepeda motor matic Honda Beat BL 4672 YF. Setelah granat berhasil ia masukkan ke mobil, sesaat kemudian terdengar ledakan dahsyat di dalam mobil.
Setelah itu, kata jaksa, “Dengan tanpa penyesalan terdakwa Aidil Fitriadi, menelepon kakaknya, Siti Zulaiha, dengan mengatakan ‘Kak, sudah saya lemparkan granat ke dalam mobil.’ Kemudian, Siti Zulaiha mengucapkan ‘alhamdullah’ karena adiknya sudah mengeksekusi Aulia Tahar.”
Aulia Tahar adalah anak sulung Mansyur Ismail dengan istri pertamanya. Remaja tersebut, berdasarkan versi Siti Zulaiha, sering menerornya selaku istri muda ayahnya. Karena Siti dendam, sehingga ia rencanakan untuk menghabisi Aulia Tahar melalui tangan adiknya.
Menurut Jaksa Kardono, penggunaan bahan peledak yang membuat tuntutan terhadap terdakwa tambah berat, karena digunakan untuk membunuh orang lain. Ini melanggar Pasal 1 ke-1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang pemilikan senjata atau bahan peledak.
Unsur lain yang memberatkan terdakwa adalah turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan ia mati. “Atas dasar itu, terdakwa Siti Zulaiha dan Aidil Fitriadi sudah memenuhi unsur dalam tindakan pidana. Juga dapat dijelaskan telah melawan hukum dan bisa dituntut sesuai kesalahannya dengan menjatuhkan tuntutan hukaman mati bagi kedua terdakwa,” kata Jaksa Kardono.
Satu-satunya hal yang meringankan terdakwa, menurut jaksa, adalah selama proses sidang dakwaan hingga tuntutan, terdakwa bertingkah normal serta menjawab pertanyaan hakim dengan baik, tidak berbelit-belit.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Railawati, setelah pembacaan tuntutan oleh jaksa, meminta kepada hakim untuk menyampaikan pleidoi atau pembelaan terhadap kliennya.
“Sebagai kuasa hukum terdakwa, kami akan menyampaikan pleidoi atau pembelaan secara tertulis, majelis hakim yang mulia,” kata Railawati SH. Sidang tersebut kemudian ditutup hakim ketua, Azhari MH dan akan dilanjutkan dua minggu kemudian, yakni pada Selasa (14/3.
Jaksa menjerat kedua terdakwa dengan pasal berlapis. Selain dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 340 juncto Pasal 155 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang perbuatan merampas nyawa orang lain, juga dibidik dengan Pasal 1 ke-1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang pemilikan senjata dan bahan peledak.
Terdakwa juga dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Soalnya, kedua terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian.
Kedua terdakwa, menurut jaksa, juga melakukan penganiayaan dengan lebih dulu melakukan perencanaan. Ini melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHPidana juncto Pasal 1 ke-1.
Kedua terdakwa juga dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, di mana terdakwa turut serta dalam melakukan kekerasan terhadap anak. Faktanya memang di dalam mobil dinas tersebut terdapat seorang anak yang berusia 7 tahun, anak seorang tentara yang menumpang di mobil dinas Mansyur Ismail tersebut
Senin, 12 Desember 2016
Lima Maksiat Ini Langsung Dibalas Saat di Dunia
Kehidupan di dunia sebenarnya hanya sebuah ujian sebelum menempuh kehidupan kekal di akhirat nanti. Allah SWT menyediakan neraka sebagai balasan atas orang-orang yang dzolim semasa hidupnya, sementara golongan yang selalu berbuat kebajikan akan mendapatkan balasan surga.
Namun tahu kah anda bahwa selain dibalas pada hari kiamat nanti, beberapa maksiat berikut ini akan disegerakan balasannya oleh Allah saat masih di dunia. Tidak hanya kepada individu yang melakukannya, kemurkaan Allah ini juga bisa menimpa suatu kaum karena kemaksiatan mereka.
Lihat saja bagaimana Allah SWT mendatangkan bencana kepada suatu negeri. Tidak pernahkah terpikir bahwa bencana-bencana tersebut merupakan azab yang disegerakan karena kemaksiatan yang dilakukan? Nabi Muhammad SAW menjalaskan dalam banyak hadistnya tentang hal ini. Berikut kenali lima maksiat ini balasannya langsung terjadi dunia.

1. Berzina
Perbuatan maksiat pertama yang akan disegarakan balasannya di akhir zaman kelak adalah berzina. Zina merupakan suatu perkara yang sangat dibenci oleh Allah SWT. Sehingga perbuatan ini dikaterogikan ke dalam dosa besar.
Dalam hukum Islam, seseorang yang melakukan zina maka ia perlu dicambuk. Selain itu, orang tersebut juga harus diasingkan ke tempat yang jauh dari permukiman . Apabila yang melakukannya ketika sudah berumah tangga maka hukumannya adalah dilempar batu hingga mati.
Saat ini, banyak orang yang melakukan zina baik dengan cara bersembunyi-sembunyi bahkan ada juga yang melakukannya secara terang-terangan. Dalam kehidupan bermasyarakat hubungan antara kaum laki-laki dan perempuan itu harus dipisahkan. Agar tidak terjadi kebejatan sosial di antara keduanya.
Zina akan menimbulkan banyak dampak buruk bagi pelakunya, selain mendapatkan dosa dari Allah, ia juga bisa saja tertular penyakit seperti HIV/AIDS. Inilah bentuk balasan Allah yang diberlakukan ketika suatu kaum bebas melakukan zina. Untuk itu, janganlah sekali-sekali mendekati zina apalagi berbuat zina agar Allah tidak melaknat kita di akhir zaman kelak.
2. Mengurangi Takaran Timbangan
Maksiat selanjutnya yang akan disegarakan balasannya di akhir zaman kelak adalah mengurangi timbangan. Berdagang memang menjadi pekerjaan yang dianjurkan di dalam Islam. Rasulullah SAW sendiri dahulunya adalah seorang pedagang yang jujur dan dapat dipercaya.
Namun saat ini, banyak orang yang bekerja sebagai pedagang melakukan kecurangan. Di antaranya adalah menipu pembeli demi mendapatkan keuntungan lebih. Cara menipu yang mereka lakukan ini adalah dengan mengurangi takaran timbangan. Padahal sebenarnya perbuatan yang demikian itu akan disegarakan balasannya oleh Allah SWT di akhir zaman kelak.
Mereka akan dihukum dengan paceklik yang panjang, kesempitan hidup dan kedzoliman penguasa. Orang-orang yang memiliki kebiasaan seperti ini biasanya lebih memprioritaskan kehidupan dunia dibanding dengan akhir zamannya. Mereka melakukan penipuan dengan mengharap kemewahan hidup. Namun ternyata perbuatan seperti ini tidak diperbolehkan di dalam Islam.
Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa menjadikan akhir zaman sebagai orientasi hidupnya, maka Allah akan jadikan kekayaan ada dalam hatinya, Allah himpun kekuatannya, dan dunia akan menghampirinya, sedang ia tidak menginginkannya, dan (sebaliknya) barangsiapa menjadikan dunia sebagai cita-citanya, Allah jadikan kefakiran ada di depan matanya, Allah cerai beraikan urusannya dan dunia tidak menghampirinya kecuali apa yang sudah Allah takdirkan untuknya.” (HR. At-Tirmidzi : 2465)
3. Menahan Zakat
Zakat adalah rukun Islam yang paling besar dalam hubungan sesama manusia. Selain untuk menolong sesama yang membutuhkan, zakat juga berfungsi untuk membersihkan harta. Terkadang Allah menguji manusia melalui harta, bagi yang beriman mereka akan mengeluarkan kewajiban untuk membayar zakat. Sebaliknya, bagi mereka yang kikir tidak akan keluar setetes hartapun dari kantong mereka untuk menunaikan zakat.
Sesungguhnya perbuatan yang demikian dilarang oleh Allah SWT. Bahkan kemaksiatan ini akan menjadi salah satu perbuatan yang disegarakan balasannya di akhir zaman kelak. Tidak hanya hanya itu, bangsa yang tidak mau mengeluarkan zakat, maka akan dihukum oleh Allah SWT dengan tertahannya hujan dari langit dan mereka akan mengalami kemarau yang panjang.
4. Menyalahi Janji Allah dan Rasul-Nya
Memilihara janji dengan Allah SWT dan Rasul-Nya, ditafsirkan sebagai menghormati peraturan dan garis ajaran yang telah ditetapkan di dalam Islam. Dengan kata lain, memilihara perjanjian ini adalah dengan menghargai kemuliaan anugerah agama Islam, Kitab suci Al-Qur’an dan sunnah yang ditinggalkan oleh Rasulullah SAW.
Bagi orang yang beriman, melaksanakan janji ini adalah hal yang sangat mudah mengikuti semua aturannya. Namun sebaliknya, jika umat Islam sudah mulai merasa jemu dan tidak lagi berbangga dengan keislamannya dan mereka mencari cara dan budaya hidup baru dari bangsa lain yang demikian inilah ciri orang yang akan dilaknat oleh Allah. Atas perbuatan mereka menyalahi janji Allah ini, golongan tersebut akan segera mendapatkan balasan ketika sudah mendekati akhir zaman kelak yakni Allah akan menjadikan musuh dari kalangan orang luar yang menguasai mereka dan merampas sebagian hak mereka.
5. Dosa Kepada Orang Tua
Orang tua merupakan wali Allah di dunia. Bahkan Allah meletakkan kewajiban berbakti kepada kedua orang tua setelah kewajiban menyembah kepada-Nya. Karena keutamaan ini maka Allah begitu murka jika ada anak yang durhaka dan menyakiti orangtuanya. Balasannya akan segera kan di dunia.
Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
Ada dua pintu (amalan) yang disegerakan balasannya di dunia; kedzoliman dan durhaka (pada orang tua). (HR. Hakim dan dishohihkan al-Albani dalam ash-Shohihah : 1120)
Terlebih jika orang tua tersebut saat terdzolimi kemudian mengadu kepada Allah atas kesakitannya. Maka doa tersebut akan bergerak dan berhembus menuju angkasa, menembus awan, mencapai langit, dan diamini oleh para malaikat, kemudian Alloh Ta’ala mengabulkannya. Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
Tiga doa yang tidak tertolak : doa orang tua, doa orang yang berpuasa dan doa orang yang terdzolimi. (HR. al-Baihaqi dalam Sunan Kubro : 6185 dan dishohihkan al-Albani dalam ash-Shohihah : 1797)
Demikianlah penjelasan mengenai lima maksiat yang akan disegerakan balasannya di Akhir zaman. Semoga setelah membaca artikel ini dapat menambah keimanan kepada Allah dan menjauhkan diri dari perbuatan keji dan mungkar. Karena sesungguhnya hukuman Allah itu berasal dari perbuatan dosa yang dilakukan oleh manusia itu sendiri. Tetaplah menjadi hamba Allah yang beriman dan bertakwa.
Rabu, 02 November 2016
Ambisi Kaya Mendadak, Akhirnya Jadi Korban
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali mengatakan, dalam pandangan Islam, kedua pihak yang terlibat bisnis investasi bodong , sebagaimana kasus Nova Mastura (25) dapat dikatakan bersalah. “Jika mengacu pada laporan yang berkembang, itu penipuan. Sebab ketika memulai aktivitas ini, korban harus menyerahkan uang untuk investasi (sebagai modal) dengan janji mendapatkan keuntungan. Padahal uang itu tidak dipakai untuk melakukan kegiatan usaha yang membawa keuntungan. Sehingga secara lahiriah (yang tampak) sudah terlihat sebagai penipuan,” kata Faisal Ali.
Dalam pandangan Islam, Nova dan orang-orang yang mengaku korban, sama-sama bersalah. Sebab, Nova mencari keuntungan dengan cara menipu dan menyebabkan kerugian bagi orang lain. Sedangkan orang-orang yang mengaku korban, dinyatakan bersalah karena ingin mendapatkan kekayaan dan keuntungan dalam jumlah besar tanpa harus bekerja. “Cara-cara seperti itu tidak dibenarkan dalam agama Islam. Jangan berharap kaya jika tanpa berusaha, karena hal itu tidak ada dalam sunnatullah.”
Mengenai perkembangan kasus itu, kemarin siang diperoleh kabar bahwa Nova sudah ditahan pihak kepolisian sebagai tersangka penipu. Sedangkan para wanita muda yang mengaku sebagai korban Nova terus menyuarakan tuntutan agar uang mereka dikembalikan juga sudah meminta bantuan hukum ke Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), lembaga yang selama ini juga memberi “perlindungan” kepada Nova.
Apa yang dinyatakan Tgk Faisal Ali tadi hendaknya menjadi pelajaran bagi kita semua, terutama kaum wanita muda dan berduit. Sebab, dari belasan orang yang telah mengklaim diri sebagai korban Nova, semuanya wanita dan mereka tergolong kaum berada dan di antara mereka sudah menikmati “keuntungan” dari “bisnis ala Nova”.
Yang menjadi tanda tanya, sebetulnya “bisnis
bodong ala Nova” sudah terbongkar sejak lama serta sangat menghebohkan Indonesia dengan sebutan “investasi get-get”. Ini pertama kali terbongkar di Bone, Gorontalo. Kala itu, yang mengaku jadi korban juga kaum wanita PNS dan para sosialita. Dan, pengelolanya juga seorang wanita.
Jauh sebel;umnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengidentifikasikan ada 750 perusahaan investasi penipuan. Dan, bahkan OJK merilis daftar 262 nama perusahaan ilegal tersebut.
Kebanyakan diantara perusahaan tersebut melakukan aksinya dengan modus MLM, investasi valas, investasi emas, sampai perkebunan dan peternakan. Bahkan ada juga usaha yang menggunakan kedok agama untuk memuluskan aksinya menghimpun dana dari masyarakat.
Yang menjadi pertanyaan kita, mengapa setahun setelah terbongkarnya kasus di Gorobntalo itu, wanita-wanita yang tergolong berpengetahuan di Aceh ini masih terseret dalam penipuan berkedok investasi itu?
Ada beberapa jawaban terhadap pertanyaan itu. Pertama, banyak wanita kurang “melek informasi” sehingga gampang tertipu oleh ajakan-ajakan sesat dan tak masuk akal.
Kedua, selain tidak punya pengetahuan tentang investasi, orang-orang yang sering jadi korban penipuan berkedok bisnis juga bernaluri besar untuk kaya mendadak seenaknya. Maka, berhati-hatilah!
Minggu, 23 Oktober 2016
China Selundupkan 840 Kg Sabu ke Indonesia, BNN: "Ini yang Paling Terbesar Sepanjang Sejarah"
BNN telah menghitung ulang barang bukti sabu yang disita dari sindikat Wong Chi Ping. Total keseluruhan sabu itu seberat 840 kilogram.
"Estimasi awal, kita pikir jumlah 800 kilogram, namun setelah dihitung ulang ternyata 839 kilogram. Kalau dibulatkan kurang lebih 840 kilogram," ujar Deputi Pemberantasan BNN Deddy Fauzi Elhakim di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (6/1/2014).
Deddy mengatakan hasil pengungkapan barang haram kali ini terbesar sepanjang sejarah penegak hukum di kawasan Asia. Terlebih Wong Chi Ping merupakan buronan di 7 negara tingkat Asean.
"Ini merupakan terbesar sepanjang sejarah penegak hukum di Asia, biasanya hanya 10 sampai 20 kilogram, tetapi kali ini hingga 800 kilogram," ujarnya.
Deddy mengatakan, penegak hukum narkotika dari China, Malaysia, Hongkong, dan Thailand telah berkoordinasi dengan pihaknya. Meski begitu proses hukum tetap dilakukan di Indonesia.
"Penindakan tetap di sini. Kalau seandainya selesai di sini, tidak mungkin tidak bisa diekstradisi," tutupnya.
Sabtu, 22 Oktober 2016
Komisi III DPR-RI: Kasus Nanda Tidak Memenuhi Unsur Pencemaran Nama Baik
BANDA ACEH-Muslim Ayub anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) asal Aceh akhirnya angkat bicara soal Nanda salah satu mahasiswa Unimal yang dipolisikan oleh dosennya sendiri akibat sepucuk surat yang berisi kritikan untuk sang dosen lulusan Jerman.
Menurut Muslim, jika hal itu(sepucuk surat berisi kritikan-red) menjadi dasar sang dosen bernama Dwi mempolisikan mahasiswanya itu sendiri tak perlu dilakukan permintaan maaf oleh nanda, ujar Muslim, Sabtu 22 Oktober 2016.
“Sama-sama kita menghadapinya, atau kita lapor dosen tersebut, karena menurut saya pencemaran nama baiknya tidak memenuhi unsur seperti apa yang dilaporkan oleh dosen kepada polisi,'” ujar politisi PAN itu yang kini duduk di komisi membidangi persoalan hukum.
Bahkan menurutnya, dengan adanya laporan dosen tersebut kepada polisi, Nanda bisa melaporkan balik sang dosen ke penyidik polres karena sudah membuat perasaan Nanda tidak menyenangkan,” sambungnya.
Menurut Muslem, Nanda yang kini menjadi terlapor tidak perlu takut dan terus mengikuti kasus ini. “Ahok saja yang terang-terangan menghina Al-qur’an belum juga di panggil sebagai saksi, apalagi dengan kasus Nanda ini, mudah-mudahan bisa berakhir dengan baik,” kata Muslim.
Sementar untuk para penyidik polres setempat, Muslem mengingatkan agar berhati-hati dalam menempatkan seseorang pada kasus yabg sebenarnya, dan jangan di Rekayasa. “Saya yakin polres bijak menangani kasus ini,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Dwi, Sekretaris Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh, mengisahkan kekecewaan nan sarat dengan curhatan Nanda Feriana, mahasiswi yang curhat di media sosial lantaran ingin dibatalkan yudisium.


