Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Senin, 20 Maret 2017

Hendak Lari Narapidana Rutan Idi di Lumpuhkan

Aceh Timur - Diduga mencoba melarikan diri, empat Narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Idi, Aceh Timur dilumpuhkan petugas, kejadian sekitar pukul 01,30 wib. Senin 20 Maret 2017.

Keempat Narapida tersebut diduga mencoba melarikan diri dengan cara menaiki dinding Rutan melalui kamar tahanan, beruntung petugas Rutan cepat mengetahui aksi keempat narapidana tersebut dan berhasil menggagalkannya.
Berikut nama-nama narapidana yang mencoba kabur dari Rutan Idi, Aceh Timur

1. Marsudin (29) warga Desa Bintah Kecamatan Madat dijerat kasus Narkotika dengan Hukuman 5 Tahun Penjara.

2. Ridwan (41) warga Desa Geulempang ,Kecamatan Idi Rayeuk dijerat kasus Perlindungan Anak dengan Pidana 8 tahun 6 bulan penjara.

3.Arif (18) warga Desa Sah Raja, Kecamatan Pante Bidari dijerat kasus Peradilan Anak dengan Pidana 5 tahun 6 Bulan Penjara

4.M.Jafar,(31) warga Desa Seneubok Tutong, Kecamatan Idi Rayeuk, Kasus Narkotika divonis hukuman penjara 7 tahun 3 Bulan.

Karena dianggap membahayakan keempat narapidana tersebut direncanakan akan dipindahkan ke Lapas Kota Langsa sore ini dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisin Polres Aceh Timur.

Teks Foto: Empat Napidana yang mencoba kabur sedang menjadi pengobatan di Rutan Idi, Aceh Timur.

OTK Jambret Guru Pakai Air Softgun di Peureulak

Aceh Timur - Seorang Guru di Jambret oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) di Dusun Pulo Lbouh, Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur pada Senin 20 Maret 2017 sekitar jam 15.30 Wib
Anita Safrina (24) seorang guru Sekolah Luar Biasa Warga Desa Beringin, Kecamatan Peureulak Barat, yang menjadi korban penjambretan oleh Orang Tidak Dikenal (OTK)
Menurut informasi kejadian berawal saat korban yang sedang Mengendarai Sepeda Motor Supra X 125 akan pulang kerumahnya usai mengajar.

Setiba di TKP korban dipepet oleh pelaku yang juga mendarai motor Honda Supra X 125 warna Hitam (nomor polisinya tidak diketahui) dengan dengan mengancam menggunakan senjata pistol air Softgun.
Kemudian pelaku menodongkan senjata tersebut kearah korban dan menyuruh korban untuk berhenti, korban yang mengetahui senjata tersebut senjata mainan tidak menghiraukan nya.

Karena tidak menuruti kemauan pelaku kemudian korban ditabrak sampai terjatuh kesawah. Dan membawa kabur Tas milik korban yang berisikan Uang 5000 Rupiah, KTP,SIM, STNK atas Nama Korban dan satu buah Handphon genggam Merk Nokia.

Korban yang mengalami kejadian tersebut langsung melaporkan ke Polsek Peureulak.Kapolsek Peureulak AKP Simson Purba dan anggotanya lansung ke TKP. Setelah melakukan Penyisiran Polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa air Softgun yang diduga digunakan pelaku.

Berbekal keterangan korban ,ciri ciri pelaku sudah diketahui dan sedang dilakukan pengejaran yang diduga melarikan diri kearah Desa Alue Dua ,Kecamatan Peureulak menggunakan sepeda motornya.

Teks Foto : Aparat Kepolisian melakukan penyisiran ditempat kejadian Penjambretan ,Senin 20 Maret 2017

Selasa, 28 Februari 2017

Istri Muda dan Sang Adik Penggranat Istri Tua Dituntut Mati

AIDIL Fitriadi (27), terdakwa eksekutor penggranatan yang menyebabkan tiga orang tewas, dikawal pihak kepolisian dan kejaksaan untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Redelong, Bener Meriah, Selasa (28/2).


Pernah Dikirim Parsel Beracun
REDELONG - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kajari Bener Meriah menuntut hukuman mati terhadap Siti Zulaiha (40) dan eksekutor penggranatan yang tak lain adalah adik kandungnya, Aidil Fitriadi (27) pada sidang keempat di Pengadilan Negeri Redelong, Selasa (28/2).

Dua bersaudara itu didakwa jaksa berkonspirasi melakukan penggaranatan yang menewaskan istri pertama dan dua orang anak Mansyur Ismail, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Bener Meriah. Terdakwa Siti Zulaiha sendiri merupakan istri kedua Mansyur Ismail.
Sidang kemarin berisi agenda pembacaan tuntutan oleh JPU yang berlangsung sejak pukul 14.30 WIB, dipimpin hakim ketua Azhari MH, didampingi hakim anggota, Yusrizal MH dan Maratua HR SH.

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Kardono SH disebutkan bahwa penggranatan yang dilakukan terdakwa Aidil berakibat tewasnya Nurma (50), istri tua Mansyur Ismail serta dua putra mereka, Haris Sadiki Alhaj (7) dan Aulia Tahar (23). Jaksa mengkualifisir perbuatan tersebut sebagai tindakan menghilangkan nilai sosial kemanusiaan.
Kedua terdakwa juga dinyatakan jaksa secara sengaja dan sadar melakukan tindakan merampas nyawa orang lain. Dalam penilaian jaksa, unsur rencana juga dapat dibuktikan dalam perkara ini. Indikasinya, terdakwa secara sengaja telah menyusun rencana untuk menghabisi nyawa orang lain dengan persiapan yang terencana matang.
Malah berdasarkan keterangan sejumlah saksi terungkap pula bahwa terdakwa Aidil Fitriadi, beberapa hari sebelum mengeksekusi mobil dinas yang berpelat BL 136 Y itu, telah mengirim parsel atau paket berupa makanan dan minuman yang sudah diracuni ke rumah korban. “Berdasarkan pernyataan terdakwa, pengiriman paket beracun itu dimaksudkan supaya keluarga korban meninggal secara perlahan-perlahan,” ungkap Jaksa Kardono saat membacakan tuntutan.

Dalam nota tuntutan itu jaksa juga menyebutkan peran Siti Zulaiha. Bahwa terdakwa Siti Zulaiha sengaja menelepon suaminya dan menanyakan sedang berada di mana istri tua Mansyur Ismail. Setelah ia tahu bahwa istri tua Mansyur bergerak dari Bireuen ke Bener Meriah naik mobil dinas suaminya, Siti Zulaiha pun menghubungi adiknya, Aidil.

Kemudian, Aidil mengeksekusi korban menggunakan granat manggis saat mobil melintas di Kampung Menderek, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah, Sabtu (17/9) sore dengan cara memasukkan granat tersebut ke dalam mobil melalui celah jendela yang terbuka.
Terdakwa melancarkan aksi tersebut menggunakan sepeda motor matic Honda Beat BL 4672 YF. Setelah granat berhasil ia masukkan ke mobil, sesaat kemudian terdengar ledakan dahsyat di dalam mobil.

Setelah itu, kata jaksa, “Dengan tanpa penyesalan terdakwa Aidil Fitriadi, menelepon kakaknya, Siti Zulaiha, dengan mengatakan ‘Kak, sudah saya lemparkan granat ke dalam mobil.’ Kemudian, Siti Zulaiha mengucapkan ‘alhamdullah’ karena adiknya sudah mengeksekusi Aulia Tahar.”

Aulia Tahar adalah anak sulung Mansyur Ismail dengan istri pertamanya. Remaja tersebut, berdasarkan versi Siti Zulaiha, sering menerornya selaku istri muda ayahnya. Karena Siti dendam, sehingga ia rencanakan untuk menghabisi Aulia Tahar melalui tangan adiknya.

Menurut Jaksa Kardono, penggunaan bahan peledak yang membuat tuntutan terhadap terdakwa tambah berat, karena digunakan untuk membunuh orang lain. Ini melanggar Pasal 1 ke-1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang pemilikan senjata atau bahan peledak.

Unsur lain yang memberatkan terdakwa adalah turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan ia mati. “Atas dasar itu, terdakwa Siti Zulaiha dan Aidil Fitriadi sudah memenuhi unsur dalam tindakan pidana. Juga dapat dijelaskan telah melawan hukum dan bisa dituntut sesuai kesalahannya dengan menjatuhkan tuntutan hukaman mati bagi kedua terdakwa,” kata Jaksa Kardono.

Satu-satunya hal yang meringankan terdakwa, menurut jaksa, adalah selama proses sidang dakwaan hingga tuntutan, terdakwa bertingkah normal serta menjawab pertanyaan hakim dengan baik, tidak berbelit-belit.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Railawati, setelah pembacaan tuntutan oleh jaksa, meminta kepada hakim untuk menyampaikan pleidoi atau pembelaan terhadap kliennya.

“Sebagai kuasa hukum terdakwa, kami akan menyampaikan pleidoi atau pembelaan secara tertulis, majelis hakim yang mulia,” kata Railawati SH. Sidang tersebut kemudian ditutup hakim ketua, Azhari MH dan akan dilanjutkan dua minggu kemudian, yakni pada Selasa (14/3.

Jaksa menjerat kedua terdakwa dengan pasal berlapis. Selain dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 340 juncto Pasal 155 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang perbuatan merampas nyawa orang lain, juga dibidik dengan Pasal 1 ke-1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang pemilikan senjata dan bahan peledak.

Terdakwa juga dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Soalnya, kedua terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian.

Kedua terdakwa, menurut jaksa, juga melakukan penganiayaan dengan lebih dulu melakukan perencanaan. Ini melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHPidana juncto Pasal 1 ke-1.

Kedua terdakwa juga dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, di mana terdakwa turut serta dalam melakukan kekerasan terhadap anak. Faktanya memang di dalam mobil dinas tersebut terdapat seorang anak yang berusia 7 tahun, anak seorang tentara yang menumpang di mobil dinas Mansyur Ismail tersebut

Rabu, 11 Januari 2017

Putra dan Istri Korban Tarmizi Terancam

Lhoksukon – Dua tersangka pembunuhan terhadap Tarmizi (36) warga Pulo Rungkom, Dewantara, Aceh Utara beberapa waktu lalu, dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kedua tersangka adalah Ita Sariyanti (29) yang juga istri korban dan Khairul Saputra alias Mahonk (26) yang merupakan “teman bobok” istri almarhum.

Informasi yang diterimaRabu (11/01/2017), kedua tersangka diduga berat telah melakukan pembunuhan berencana, “Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kedua tersangka diduga berat telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Makanya kita jerat dengan pasal 340 KUHP.

Ancamannya hukuman mati dan paling ringan ya 20 tahun penjara,” ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Yasir.
Berdasarkan penngakuan para tersangka, barang bukti sebilah kayu digunakan untuk memukul korban setelah sebelumnya keduanya berduel. Setelah terjatuh, korban kemudian dihabisi dengan cara ditusuk menggunakan sebilah pisau.

“Perkaranya hampir rampung, tinggal kita jadwalkan rekonstruksi ulang kasus saja. Setelah itu langsung kita limpahkan ke kejaksaan,” tambahnya.

Sebelumnya, Tarmizi dibunuh oleh selingkuhan istrinya Chairul Saputra (26) di rumahnya di Pulo Rungkom, Minggu, (22/12/2016). Tarmizi dibunuh setelah memergoki istri dan pria asal warga Desa Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara tidur berdua di ruang tamu.

Korban mendapat enam tusukan di dada dan punggung setelah duel dengan tersangka. Sedangkan Ita Sariyanti, istri korban, ikut merencanakan pembunuhan tersebut. Wanita beranak satu tersebut bahkan menyerahkan sepeda motor dan uang sebanyak Rp4,9 juta milik korban kepada pelaku untuk kabur ke Medan.
Selang 16 jam kemudian, polisi berhasil menangkap Chairul Saputra di sebuah SPBU di Stabat, Kabupaten Langkat, Sumut. Polisi menyimpulkan, pembunuhan berencana itu bermotif dendam dan sakit hati sang istri, karena sering mendapatkan perlakukan kasar oleh korban.

Jumat, 06 Januari 2017

Enam Remaja Clup Motor Pelaku Jambret Asal Aceh Besar Diamankan Polisi

ACEH BESAR - Enam remaja masih dibawah umur pelaku kejahatan jalanan, aksi jambret di Aceh Besar, berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Aceh Besar, Kamis (05/01/2017) kemarin.

Keenam anak remaja ini masing-masing:

1. AZ (15), alamat Gampong Labui,Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar.

2. RH (17), alamat Gampong Labui,Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar.

3. AR (17), alamat Gampong Labui,Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh. Besar 

4. IR (17), alamat Gampong Labui,Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar 

5. PT (17), alamat Gampong Labui,Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar.

6. FZ (21), alamat Gampong Pandee, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.

Hasil dari pengakuan keenam pelaku bahwa aksinya menjambret sudah dilakukannya sebanyak tiga kali di wilayah Kecamatan Lhoknga, Darussalam dan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar.

Adapun barang bukti (BB) yang diamankan yakni 6 unit HP berbagai merk, kartu indentitas, 1 STNK R2 BL 3882 AU, 2 kartu ATM Mandiri, 1 unit sepmor Karisma hasil curanmor.

"Keenam pelaku saat ini diamankan di sel Mapolsek Lhoknga dan dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polres Aceh Besar.

Selasa, 03 Januari 2017

Diduga Sakit Hati, Seorang Pemuda Aniaya Gadis Tamiang Dengan Senjata Tajam

KUALASIMPANG – Sulasmi (28) seoarang gadis warga Dusun Bendahara Desa Sungai Kurok I, Kecamatan Seruway Aceh Tamiang dianiya dengan senjata tajam oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya, Selasa (3/1/2017) pagi.

Korban mengalmi luka sobek di kedua lengan kanan dan kiri, kaki kiri serta luka sobek di perut dan saat ini di rawat di RSUD Aceh Tamiang untuk menjalani pengobatan.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo SIK melalui Kapolsek Seruway, AKP Sumasdiono kepada Selasa (3/1/2017) mengatakan, kejadian penganiyaan ini terjadi saat korban sedang berada di dapur rumahnya, tiba-tiba datang pelaku masuk kedalam rumah melalui pintu belakang yang terbuka dan langsung melakukan penganiayaan dengan senjata tajam secara membabi buta.

Setelah itu, pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepmor miliknya.
Korban dibawa ke RSUD Aceh Tamiang guna mendapat perawatan.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka sobek dilengan kanan dan kiri, kaki kiri serta luka sobek dibagian perut.

Diduga penganiayaan ini bermotif sakit hati dan saat ini pelaku sedang diburu polisi ,” ujarnya.

Minggu, 01 Januari 2017

Ini Reaksi Zanette Saat Tahu Pelaku Pembunuh Keluarganya Ditangkap, Sampaikan Ini kepada Kapolda

Kasus pembunuhan sadis di Pulomas menyita banyak perhatian masyarakat.
Meski sebagian pelaku sudah ditangkap oleh polisi, namun kesedihan masih dirasakan oleh korban selamat, Zanette Kalila.
Ia mengungkapkan kesedihan sekaligus ucapan terimakasih kepada kepolisian yang telah menangkap pelaku.
Seperti yang diketahui, kemarin polisi kembali menangkap satu orang yang diduga ikut terlibat dalam perampokan dan pembunuhan di Pulomas, Jakarta Timur.
Sehingga total polisi telah menangkap tiga orang dalam kasus ini.
"Iya sudah ditangkap atas nama Sinaga," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Kompas.com, Rabu (28/12/2016) malam.
Argo menjelaskan, Sinaga ditangkap di Villamas Indah, Bekasi Utara, Jawa Barat pada Rabu malam.
Ia belum bisa menjelaskan secara rinci kronologi penangkapan tersebut.
"Pelaku sudah dibawa petugas (polisi). Saat ini masih dalam pengembangan tersangka lainnya," kata Argo.
Adapun pelaku yang terlebih dahulu ditangkap adalah Ramlan Butarbutar dan Erwin Situmorang.
Ramlan tewas tertembak, sedangkan Erwin mengalami luka tembak.
Keduanya ditangkap di Gang Kalong RT 08 RW 02 Bojong, Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat.
Polisi masih memburu satu pelaku lainnya atas nama Yuspane.
Kepada para tersangka, polisi menyertakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 333 KUHP tentang Penyekapan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penangkapan tiga pelaku itu juga diketahui oleh Anet, panggilan Zanette.
Dengan kondisi masih di rawat di rumah sakit, Anet mengungkapkan perasaannya lewat linimasa Instagram History.
Meski harus berbaring di tempat tidur, tampak Anet menyaksikan penangkapan pelaku dari tv.
Ia membagikan cuplikan berita tv soal penangkapan tersebut.
Sedikitnya ada sekitar tujuh foto yang ia bagikan.
Anet membagikan foto pelaku saat sedang ditangkap oleh polisi.
Ia menuliskan keterangan seperti ini:
"Enak kan kalo udah ditangkep lsg hukuman mati!?"
Kemudian pada berita yang memperlihatkan foto sang ayah.
"Papa aku sebagai pribadi yang sangat pintar," tulisnya.
Kemudian cuplikan berita Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan.
"Terimakasih irjen pol. M. Iriawan," tulisnya.
Berikut foto-fofo ungkapan Anet saat mengetahui pelaku pembunuhan keluarganya ditangkap
1. Saat pelaku ditangkap
2. Saat melihat foto ayahnya
3. Ucapan terimakasih kepada pihak kepolisian
Postingan Anak Korban Pembunuhan di Pulomas Bikin Terenyuh, Minta Pelaku Diberi Ini
Kasus perampokan sadis di Pulomas menarik perhatian masyarakat di berbagai kalangan.
Mengapa tidak, kasus yang terjadi di penghujung tahun 2016 ini menewaskan enam orang sekaligus.
Apalagi, 11 korban dalam perampokan tersebut ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah rumah mewah.
Akibat peristiwa tersebut enam orang meninggal, yakni Dodi Triono (59), kedua anaknya, Diona Arika (16) dan Dianita Gemma (9), Amel yang merupakan teman anak korban, serta Yanto dan Tasrok yang merupakan sopir keluarga.
Sementara itu, anak korban yang lainnya Zanette Kalila (13) ditemukan masih hidup bersama Emi, Santi (22) dan Fitriani serta Windy.
Polisi masih menyelidiki motif kasus ini dan mencari pelakunya.
Dalam akun Instagramnya, Zanette, gadis berusia 13 tahun itu beberapa kali mengungkapkan kesedihannya.
Hal itu ia lakukan sambil berbaring di atas kasur di rumah sakit.