4 Pemuda dan Janda Ditangkap Mesum di Hutan Aceh
Abdya - Baru berkenalan via handphone, HR (41), janda tiga anak asal Keudeh Siblah, Kecamatan Blangpidie, segera mau diajak jalan dengan MW (30), TJ (27), RH (22), dan S i9000 (24). Pungkasnya, pada Minggu (10/7), perjalanan mereka berada di lokasi Markas Satuan Polisi Pamong Praja dan WH (Satpol PP serta WH) Aceh Barat Daya (Abdya) setelah bermesum ria di sebuah pondok dalam dalam hutan.
Pangkal peristiwa itu, pada Jumat (8/7), sekira pukul 23. 12-15 WIB, keempat warga Seunaloh tersebut membuat janjian dengan HR melalui HP, bagi bertemu di jembatan Lhok Kareang, Seunaloh. Setelah masa yang disepakati tiba, mereka pun bertemu di jembatan itu. Saat itulah, HOURS dibujuk oleh RH dengan rekannya pergi ke sebuah pondok.
Sesampai di posisi dituju, RH membujuk janda tiga anak itu naik ke atas pondok. Sedangkan MW, TJ, RH, lalu S, ditugasi untuk mengontrol kondisi keamanan setempat.
Sekira pukul 01. 30 WIB Sabtu (9/7), tiba-tiba segerombolan warga menyerbu pondok lingkungan HR dan RH mamadu kasih. Melihat kondisi ini, MW, TJ, dan H berusaha melarikan diri. Tetapi, sejumlah warga terus mengejar hingga akhirnya keempat pemuda tersebut bersama HR tertangkap. Mereka digiring ke sebuah mes selanjutnya dibawa menuju masjid.
Setelah diinterogasi aparat desa, mereka tidak melakukan hubungan badan karena saat tersebut HR sedang Haid. Tetapi, HR sempat mengaraoke (oral sex-red) RH. Dan pada pondok tempat mereka mesum, ditemukan bercak air mani.
"Kami kaga bisa pegang omongan lisan dari aparat desa sekarang karena belum menerima surat pelimpahan dari desa setempat untuk memeriksa mereka, inch kata Kasat Pol PP dan WH Abdya, Riad, kepada Prohaba, Minggu (10/7).
Menurut dia, perbuatan AN HOUR beserta empat teman kencannya itu telah melanggar qanun jinayah tentang khalwat. Sebab saat itu, mereka berada pada tempat tertutup ataupun tersembunyi.
"Kasus ini telah diupayakan penyelesaiannya di desa. Namun perangkat desa setempat tak sanggup dan reguest tolong agar kami cara. Tapi, kami belum sanggup memproses sebelum ada surat dari desa. Kami mengenai menunggu 1x24 jam, inches ungkap Riad.
Pangkal peristiwa itu, pada Jumat (8/7), sekira pukul 23. 12-15 WIB, keempat warga Seunaloh tersebut membuat janjian dengan HR melalui HP, bagi bertemu di jembatan Lhok Kareang, Seunaloh. Setelah masa yang disepakati tiba, mereka pun bertemu di jembatan itu. Saat itulah, HOURS dibujuk oleh RH dengan rekannya pergi ke sebuah pondok.
Sesampai di posisi dituju, RH membujuk janda tiga anak itu naik ke atas pondok. Sedangkan MW, TJ, RH, lalu S, ditugasi untuk mengontrol kondisi keamanan setempat.
Sekira pukul 01. 30 WIB Sabtu (9/7), tiba-tiba segerombolan warga menyerbu pondok lingkungan HR dan RH mamadu kasih. Melihat kondisi ini, MW, TJ, dan H berusaha melarikan diri. Tetapi, sejumlah warga terus mengejar hingga akhirnya keempat pemuda tersebut bersama HR tertangkap. Mereka digiring ke sebuah mes selanjutnya dibawa menuju masjid.
Setelah diinterogasi aparat desa, mereka tidak melakukan hubungan badan karena saat tersebut HR sedang Haid. Tetapi, HR sempat mengaraoke (oral sex-red) RH. Dan pada pondok tempat mereka mesum, ditemukan bercak air mani.
"Kami kaga bisa pegang omongan lisan dari aparat desa sekarang karena belum menerima surat pelimpahan dari desa setempat untuk memeriksa mereka, inch kata Kasat Pol PP dan WH Abdya, Riad, kepada Prohaba, Minggu (10/7).
Menurut dia, perbuatan AN HOUR beserta empat teman kencannya itu telah melanggar qanun jinayah tentang khalwat. Sebab saat itu, mereka berada pada tempat tertutup ataupun tersembunyi.
"Kasus ini telah diupayakan penyelesaiannya di desa. Namun perangkat desa setempat tak sanggup dan reguest tolong agar kami cara. Tapi, kami belum sanggup memproses sebelum ada surat dari desa. Kami mengenai menunggu 1x24 jam, inches ungkap Riad.
EmoticonEmoticon