Tampilkan postingan dengan label narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label narkoba. Tampilkan semua postingan

Kamis, 30 Maret 2017

39 Kg Ganja dari Mesjid Raya Dibakar di Mapolresta Banda Aceh

BANDA ACEH - Polresta Banda Aceh bersama intansi terkait memusnahkan barang bukti ganja dengan cara membakar, di halaman Mapolresta, Jumat (31/3/2017). Barang bukti ini merupakan hasil sitaan Satuan Reserse Narkoba dalam beberapa bulan terakhir.

"Ini merupakan tangkapan atau temuan Satresnarkoba Polresta dengan personel Polsek Krueng Raya pada Minggu, 29 Januari lalu, tepatnya di Gampong Ie Seu um, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar," sebut Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teuku Saladin.

Lebih lanjut dia mengatakan barang bukti tersebut diamankan bersama tersangka berinisial EP dan NS.

"Sebanyak 175  batang ganja terdiri dari ranting, daun dan biji dengan berat 39 kilogram. Sedangkan dua batang dan satu kilogram diambil untuk barang bukti waktu persidangan nanti," tambahnya.

Menurutnya berkas perkara kedua tersangka tersebut sudah dilimpahkan ke Kejari Aceh Besar di Jantho.

"Pasal yang dipersangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 111 Ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara," jelasnya.

Pemusnahan ini dilakukan oleh Kapolresta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar, Kepala BNN Aceh, Dandim 0101/BS dan disaksikan oleh perwakilan Dinas Kesehatan (Dinkes) Banda Aceh, Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta Kepala Kesbangpol Linmas Banda Aceh.

Pengedar Sabu asal Sigli Ditangkap Saat Sedang Menunggu Pelanggan

SIGLI - Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu asal Kota Sigli, berinisial CU (35), ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie, sekitar pukul 18.30 WIB, Rabu (29/3/2017). Tersangka ditangkap di rumahnya diduga saat sedang menunggu pelanggan.
Kasat Narkoba Polres Pidie, AKP Raja Aminuddin Harahap kepada wartawan, Kamis (30/3/2017) mengatakan, tersangka tidak berkutik saat ditangkap di rumahnya.

"Bersama tersangka, polisi menemukan 2 paket sabu-sabu yang sudah terbungkus plastik bening yang disimpan di dalam kamar rumahnya," jelasnya.

‎Menurut penuturan polisi, tersangka telah lama menjual barang haram tersebut kepada para pemuda di seputaran gampongnya.

Kepada penyidik, ia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari salah seorang bandar besar di Banda Aceh. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kini tersangka dan barang bukti seberat 4, 63 gram dan 1 unit Hp telah diamankan ke Mapolres Pidie guna penyelidikan lebih lanjut.
”‎Yang jelas dia pemain lama," tegas Kasat.

Jumat, 17 Maret 2017

Warga Aceh Bawa Sabu Dibekuk Polisi

MEDAN - Petugas Kepolisian Sektor Medan Sunggal berhasil mengamankan seorang pengguna narkotika jenis sabu. Dia ditangkap petugas di Jalan Pinang Baris Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal. Akibatnya, pria asal Provinsi Aceh ini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Sunggal.Adalah Zainudin Usman (38). Warga Jalan Nurdin Araniri No. 58 Desa Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Barat, Kabupaten Aceh Timur, ditangkap petugas berdasarkan laporan dari masyarakat yang sudah resah dengan keberadaan pria berewokan ini.

Didampingi Kepala Unit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Nur Istiono dan Panit Reskrim, Iptu Martua Manik, Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK, membenarkan penangkapan ini.

"Ya, masyarakat mengaku resah dengan sepak terjang tersangka yang merupakan seorang pengguna sabu," kata Daniel ketika dikonfirmasi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Jalan Pinang Baris Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.

"Sewaktu melihat petugas, tersangka terlihat gugup. Selanjutnya, petugas langsung menggeledah dan mendapati satu paket klip kecil sabu dari saku sebelah kanannya," jelas alumni Akpol tahun 2004 ini.

Usai diamankan, tersangka langsung diboyong ke Mapolaek Sunggal guna menjalani pemeriksaan. Sebab dia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kamis, 09 Maret 2017

Pengedar Sabu Warga Babah Buloh Sawang Ditangkap

LHOKSEUMAWE - Personel Polsek Sawang menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Dusun Cot Panglima, Gampong Babah Buloh, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Kamis (9/3/2017) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Kita berhasil menangkap satu tersangka warga setempat atas nama DMJ, (27)," kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman melalui Kapolsek Sawang, Iptu Ridwan.

Sebelumnya, kata Kapolsek, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut diduga sering berlangsung transaksi narkoba jenis sabu-sabu oleh tersangka.

“setelah kita dalami diduga kuat informasi itu benar. Kita lakukan pengendepan di sekitar rumah tersangka, tak lama kemudian tersangka pergi ke salah satu warung di sekitar rumahnya. Kita lakukan penggeledahan dan menangkap tersangka di warung tersebut,” katanya.

Polisi kemudian menemukan sembilan paket narkoba jenis sabu-sabu. “Saat ini tersangka sudah kita bawa ke Mapolsek Sawang bersama barang bukti untuk diproses lebih lanjut," katanya.

Selasa, 07 Maret 2017

Wanita Ini Mengaku jadi Kurir Ganja Karena Impitan Ekonomi


LHOKSEUMAWE – Seorang ibu rumah tangga dari Sawang, Aceh Utara, NU, (35) yang ditangkap polisi pada Senin (6/3/2017) karena membawa 10 bal ganja mengaku dirinya nekat menjadi kurir ganja karena terimpit ekonomi. Selama ini Ia kesulitan membiayai hidup bersama anaknya.
“Saya terpaksa melakukan ini supaya ada uang untuk membuat rumah yang sudah bocor dan untuk biaya hidupan sehari-hari bersama anak saya,” katanya, Selasa (7/3/2017).

NU mengaku baru pertama kali menjadi kurir ganja karena dirinya betul-betul membutuhkan uang. Sebelumnya dia bekerja sebagai buruh mengumpulkan pinang di gampongnya.

“Saya ditawarkan IB (pemilik ganja) untuk mengantarkan ganja ini ke Medan, dan saya mau karena sangat membutuhkan uang. Sebelumnya saya bekerja sebagai buruh pinang di tempat orang. Sehari saya mendapatkan uang Rp70 ribu,” ungkapnya.

Ganja tersebut karanya diantarkan langsung ke rumahnya. Ia dijanjikan upah sebesar Rp3 juta. Yang baru diberikan Rp1 juta untuk ongkos. Selebihnya akan diberikan setelah dia kembali nanti.
“Saya sudah lama ditinggali oleh suami, sekarang saya harus membiayai kehidupan anak-anak saya. Selain itu saya ingin membuat atap rumah yang sudah bocor supaya bisa dihuni oleh anak-anak saya,” pungkasnya.

Minggu, 05 Maret 2017

Mengatur Lalu Lintas, Polres Lhokseumawe Sita Ganja 10 Bal


LHOKSEUMAWE – Satuan lalu lintas Polres Lhokseumawe mengamankan 10 bal ganja kering saat bertugas mengatur lalu lintas, Senin (6/3/2017) pagi di Simpang Selat Malaka. Selain ganja, polisi juga mengamankan dua orang tersangka.

“Saat diberhentikan pengendera sepeda motor vario technoc tidak menggunakan helm depan belakang, yang dikenderai oleh laki-laki an AS (17) warga Lhok Bayu Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara bersama seoarang wanita an. NR (35) warga Desa Riseh tunong Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara” katanya.

Lanjutnya, mereka membawa tas yang besar dan berisi, saat dihentikan, wanita yang dibonceng tersebut bergerak pergi pelan-pelan.

“Setelah kita hentikan dan di periksa, laki-laki tersebut ingin bergegas pergi katanya ingin mengejar ibunya, namun ternyata bukan tapi ingin melarikan diri,” ungkapnya,

Lanjutnya, dibantu tim satuan Sabhara personil lantas mengejar wanita tersebut, setelah berhasil ditangkap dan disuruh buka tasnya ternyata berisi 10 bal ganja kering dengan berat sebanyak sepuluh kilogram yng rencananya akan dibawa ke Medan dan diantar ke Terminal setempat.

"Turut diamankan barang bikti 1 unit hp merek Xiami, 1 unit Hp Syamsung." tegas  Kasat Lantas.

Rabu, 01 Maret 2017

Bawa Sabu 35kg Enam Pemuda Aceh Utara dan Bireuen di Ciduk BNN


Setelah sempat terlibat baku tembak. Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, Rabu pagi (1/3/2017), akhirnya berhasil menciduk enam warga sipil asal Aceh Utara dan Bireuen, Provinsi Aceh dan satu oknum TNI dari Denpom Medan. Peristiwa itu terjadi di Jalan Binjai, kilometer 10.5, Sunggal Deli Serdang, Sumatera Utara.

Sumber  menyebutkan. Sekira pukul 09.30 WIB, enam orang yang diduga sebagai komplotan bandar sabu datang beriringan dari kawasan Binjai, menggunakan mobil Xenia Hitam BK 1856 KV dan mobil Honda CR-V BK 1189 OG.

Nah, begitu masuk daerah jalan  Binjai persis kilometer 10.5,  petugas BNN berusaha menghentikan komplotan itu namun mereka malah tancap gas. Persis di depan Kantor BPBD, barulah terjadi penembakan.

Bersamaan dengan itu, melintas Lettu Inf Tumpal Manihuruk, Danramil Binjai Kodim 0203/Lkt dan membantu penangkapan. Hasilnya, tim BNN mengamankan barang bukti (BB) berupa mobil para pelaku ke dalam Kantor BPNP Sumut. Tujuannya agar tidak terjadi kemacetan di jalan dan untuk mempermudah pengembangan.

Akibat peristiwa itu, dari 4 tersangka bandar narkoba tadi, satu tewas ditempat dan 3 masih hidup. Sementara kendaraan yang digunakan para pelaku adalah satu unit mobil Xenia hitam BK 1856 KV dan mobil Honda CR-V BK 1189 OG.

Selain itu ada tiga  tas ransel diperkirakan seberat 30 kilogram berisi sabu dan masih dilakukan pendalaman oleh pihak BNN .

Setelah itu diadakan pengembangan lanjutan dari tersangka  yang hidup. Tim BNN Pusat kemudian bergerak ke jalan Gang Langgar,  Kecamatan Sunggal, Medan dan dilakukan penangkapan sabu diperkirakan seberat 35 kilogram di rumah pribadi anggota Denpom Medan Sertu Habibie.

Adapun para pelaku sipil lainnyq adalah. Junet (45) asal  Aceh Utara. Andi (32), Bireuen. Hendra (26), Aceh Utara, Zakaria (25), Aceh Utara, Rahmat (24) dan Rizal (20) juga asal Aceh Utara.

Semua pelaju sipil telah dibawa oleh tim BNN, sementara Sertu Habibie sedang dalam pendalaman tim BNN Pusat, Jakarta.