Kamis, 30 Maret 2017

39 Kg Ganja dari Mesjid Raya Dibakar di Mapolresta Banda Aceh

BANDA ACEH - Polresta Banda Aceh bersama intansi terkait memusnahkan barang bukti ganja dengan cara membakar, di halaman Mapolresta, Jumat (31/3/2017). Barang bukti ini merupakan hasil sitaan Satuan Reserse Narkoba dalam beberapa bulan terakhir.

"Ini merupakan tangkapan atau temuan Satresnarkoba Polresta dengan personel Polsek Krueng Raya pada Minggu, 29 Januari lalu, tepatnya di Gampong Ie Seu um, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar," sebut Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teuku Saladin.

Lebih lanjut dia mengatakan barang bukti tersebut diamankan bersama tersangka berinisial EP dan NS.

"Sebanyak 175  batang ganja terdiri dari ranting, daun dan biji dengan berat 39 kilogram. Sedangkan dua batang dan satu kilogram diambil untuk barang bukti waktu persidangan nanti," tambahnya.

Menurutnya berkas perkara kedua tersangka tersebut sudah dilimpahkan ke Kejari Aceh Besar di Jantho.

"Pasal yang dipersangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 111 Ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara," jelasnya.

Pemusnahan ini dilakukan oleh Kapolresta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar, Kepala BNN Aceh, Dandim 0101/BS dan disaksikan oleh perwakilan Dinas Kesehatan (Dinkes) Banda Aceh, Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta Kepala Kesbangpol Linmas Banda Aceh.


EmoticonEmoticon