SIGLI - Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu asal Kota Sigli, berinisial CU (35), ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie, sekitar pukul 18.30 WIB, Rabu (29/3/2017). Tersangka ditangkap di rumahnya diduga saat sedang menunggu pelanggan.
Kasat Narkoba Polres Pidie, AKP Raja Aminuddin Harahap kepada wartawan, Kamis (30/3/2017) mengatakan, tersangka tidak berkutik saat ditangkap di rumahnya.
"Bersama tersangka, polisi menemukan 2 paket sabu-sabu yang sudah terbungkus plastik bening yang disimpan di dalam kamar rumahnya," jelasnya.
Menurut penuturan polisi, tersangka telah lama menjual barang haram tersebut kepada para pemuda di seputaran gampongnya.
Kepada penyidik, ia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari salah seorang bandar besar di Banda Aceh. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kini tersangka dan barang bukti seberat 4, 63 gram dan 1 unit Hp telah diamankan ke Mapolres Pidie guna penyelidikan lebih lanjut.
Kamis, 30 Maret 2017
Pengedar Sabu asal Sigli Ditangkap Saat Sedang Menunggu Pelanggan

Artikel Terkait
- LHOKSEUMAWE – Aparatur Gampong Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti dibantu warga ser
- IDI - Ketua Tim Irwandi Centre Kabupaten Aceh Timur, Ismail Bin Amin alias Aki Rayeuk (50
- Lhokseumawe- Mahasiswa Akademi Kesehatan (Akkes) Pemkab Aceh Utara menyesalkan keputusan
- LHOKSEUMAWE – Seorang ibu rumah tangga dari Sawang, Aceh Utara, NU, (35) yang ditangkap p
- SIGLI- Banjir di Padang Tiji, Pidie akibat hujan yang mengguyur kawasan itu, Minggu (1/1/
- IDI - Para narapidana di rumah tahanan negara (Rutan) Idi, Aceh Timur, nyaris membuat ker
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon