Minggu, 05 Maret 2017

Mengatur Lalu Lintas, Polres Lhokseumawe Sita Ganja 10 Bal


LHOKSEUMAWE – Satuan lalu lintas Polres Lhokseumawe mengamankan 10 bal ganja kering saat bertugas mengatur lalu lintas, Senin (6/3/2017) pagi di Simpang Selat Malaka. Selain ganja, polisi juga mengamankan dua orang tersangka.

“Saat diberhentikan pengendera sepeda motor vario technoc tidak menggunakan helm depan belakang, yang dikenderai oleh laki-laki an AS (17) warga Lhok Bayu Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara bersama seoarang wanita an. NR (35) warga Desa Riseh tunong Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara” katanya.

Lanjutnya, mereka membawa tas yang besar dan berisi, saat dihentikan, wanita yang dibonceng tersebut bergerak pergi pelan-pelan.

“Setelah kita hentikan dan di periksa, laki-laki tersebut ingin bergegas pergi katanya ingin mengejar ibunya, namun ternyata bukan tapi ingin melarikan diri,” ungkapnya,

Lanjutnya, dibantu tim satuan Sabhara personil lantas mengejar wanita tersebut, setelah berhasil ditangkap dan disuruh buka tasnya ternyata berisi 10 bal ganja kering dengan berat sebanyak sepuluh kilogram yng rencananya akan dibawa ke Medan dan diantar ke Terminal setempat.

"Turut diamankan barang bikti 1 unit hp merek Xiami, 1 unit Hp Syamsung." tegas  Kasat Lantas.


EmoticonEmoticon