Lhoksukon – Dua tersangka pembunuhan terhadap Tarmizi (36) warga Pulo Rungkom, Dewantara, Aceh Utara beberapa waktu lalu, dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kedua tersangka adalah Ita Sariyanti (29) yang juga istri korban dan Khairul Saputra alias Mahonk (26) yang merupakan “teman bobok” istri almarhum.
Informasi yang diterimaRabu (11/01/2017), kedua tersangka diduga berat telah melakukan pembunuhan berencana, “Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kedua tersangka diduga berat telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Makanya kita jerat dengan pasal 340 KUHP.
Ancamannya hukuman mati dan paling ringan ya 20 tahun penjara,” ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Yasir.
Berdasarkan penngakuan para tersangka, barang bukti sebilah kayu digunakan untuk memukul korban setelah sebelumnya keduanya berduel. Setelah terjatuh, korban kemudian dihabisi dengan cara ditusuk menggunakan sebilah pisau.
“Perkaranya hampir rampung, tinggal kita jadwalkan rekonstruksi ulang kasus saja. Setelah itu langsung kita limpahkan ke kejaksaan,” tambahnya.
Sebelumnya, Tarmizi dibunuh oleh selingkuhan istrinya Chairul Saputra (26) di rumahnya di Pulo Rungkom, Minggu, (22/12/2016). Tarmizi dibunuh setelah memergoki istri dan pria asal warga Desa Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara tidur berdua di ruang tamu.
Korban mendapat enam tusukan di dada dan punggung setelah duel dengan tersangka. Sedangkan Ita Sariyanti, istri korban, ikut merencanakan pembunuhan tersebut. Wanita beranak satu tersebut bahkan menyerahkan sepeda motor dan uang sebanyak Rp4,9 juta milik korban kepada pelaku untuk kabur ke Medan.
Selang 16 jam kemudian, polisi berhasil menangkap Chairul Saputra di sebuah SPBU di Stabat, Kabupaten Langkat, Sumut. Polisi menyimpulkan, pembunuhan berencana itu bermotif dendam dan sakit hati sang istri, karena sering mendapatkan perlakukan kasar oleh korban.
EmoticonEmoticon