MEULABOH - Kepolisian Resort (Polres) Aceh Barat melalui Satuan Lalulintas, merilis nomor baru layanan pengaduan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan petugas kepolisian saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Nomor aduan layanan tersebut nantinya diharapkan dapat digunakan warga untuk melaporkan pungutan liar yang tak sesuai dengan aturan pemerintah, terkait pembuatan dan perpanjangn SIM serta pengurusan pajak, BBNKB serta sejumlah layanan lainnya di Samsat dan Satpras di Aceh Barat.
"Kami berharap nomor ini dapat bermanfaat bagi pelayanan masyarakat, khususnya apabila terjadi pungutan liar," kata Kasatlantas Polres Aceh Barat, AKP Imam Syafei Senin malam.
Ia berharap, dengan adanya penambahan nomor pengaduan pungli di jajaran Polres Aceh Barat ini akan semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus menghindari adanya pungutan liar oleh oknum petugas kepolisian.
"Intinya kita siap memberikan pelayanan terbaik, mengayomi dan melindungi masyarakat," kata AKP Imam Syafei.
Nomor aduan layanan tersebut nantinya diharapkan dapat digunakan warga untuk melaporkan pungutan liar yang tak sesuai dengan aturan pemerintah, terkait pembuatan dan perpanjangn SIM serta pengurusan pajak, BBNKB serta sejumlah layanan lainnya di Samsat dan Satpras di Aceh Barat.
"Kami berharap nomor ini dapat bermanfaat bagi pelayanan masyarakat, khususnya apabila terjadi pungutan liar," kata Kasatlantas Polres Aceh Barat, AKP Imam Syafei Senin malam.
Ia berharap, dengan adanya penambahan nomor pengaduan pungli di jajaran Polres Aceh Barat ini akan semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus menghindari adanya pungutan liar oleh oknum petugas kepolisian.
"Intinya kita siap memberikan pelayanan terbaik, mengayomi dan melindungi masyarakat," kata AKP Imam Syafei.
EmoticonEmoticon