Senin, 14 November 2016

Divonis Ganti Uang Nasabah Yang Raib, BRI Bireuen Ajukan Keberatan

Tags

Pihak BRI Cabang Kabupaten Bireuen mengajukan surat keberatannya atas putusan (vonis) gugatan Ibu Jamilah oleh Pengadilan Negeri Bireuen 7 November 2016. Pihak BRI yang dikuasakan melalui Kepala Kredit BRI Bireuen Senin 14 November 2016,telah  mengajukan surat bukti keberatannya untuk menggantikan uang tabungan nasabah Jamilah sebagaimana amar putusan dari Pengadilan Bireuen nomor 1/pdt.G.S/2016/PN Bir.
Dalam Amar putusan Pengadilan Negeri Bireuen poin 3 & 4 ditegaskan, menhukum tergugat (BRI) untuk membayar kerugian material penggugat (Jamilah) sebesar Rp 39.123.456 (Tiga puluh Sembilan Juta Seratus Dua Puluh Tiga Ribu Empat Rtaus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah) secara tunai sekaligus membayar biaya perkara  yang ditimbulkan sebesar Rp 341.000 (Tiga Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah).

Terkait kasus yang tergolong perdata perkara ringan yang menimpa seorang Nasabah BRI Cabang Bireuen jenis tabungan Simpedes bernama Jamilah ini,  telah mengalami kerugian uang pribadi sebesar hampir Rp 40 juta, sekitar tiga bulan silam.
Selain Jamilah, korban lainnya yaitu Azhari pegawai  SKPK BMCK dan Bu Ani PNS jajaran Dinas Pendidikan Setdakab Bireuen juga telah mengalami nasib yang sama ditabungan bank yang sama yang besarannya masing-masing pun puluhan juta rupiah.
Azhari yang mengalami kerugian sebesar Rp 46 juta kepada wartawan ditempat kerjanya Senin 14 November 2016 mengaku sangat kccewa dengan sikap pertanggungjawaban pihak bank yang terkesan tidak ada suatu ketegasan terhadap kejadian yang menimpa nasabah seperti dirinya.
Kapolres Bireuen AKBP Heru Novianto Sik sebagamana disampaikan  Kasat Reskrim Iptu Riski Andrian Sik melalui nomor ponsel selulernya menyatakan, kasus kehilangan uang tabungan nasabah secara misterius sedang melanda nasabah BRI di Kabupaten Bireuen.
Sejak dua minggu terakhir, bagian Satuan Reskrim Polres Bireuen telah menerima pengaduan dari enam orang nasabah BRI Bireuen dan pihaknya mengaku akan segera menindak lanjutinya.
“Hingga Senin 14 November 2016, ada sekitar enam orang sudah mengadu ke Polres Bireuen yang ditangani oleh Tim pada Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Bireuen,” ungkap Riski Andrian.
Disisi lain, Ketua Pengadilan Negeri Bireuen Mashuri Effendi,SH,MM pada saat media ini bertujuan mendapat salinan amar putusan terhadap pengaduan Nasabah BRI Jamilah Senin 14 November 2016 menjelaskan, jika kasus yang disengketakan itu termasuk bagian hukum perdata perkara ringan.
Terkait dengan kasus nasabah BRI yang mengaku kehilangan uang simpanan sesuai beberapa orang yang sudah membuat laporan ke Polres Bireuen, Mashuru menanggapi menyangkut perihal kasus demikian tidak harus melapor kepada kepolisian.
“Kasus BRI yang diadukan nasabahnya itu tergolong perkara ringan yang tidak semestinya dilaporkan kepihak Polres, langsung saja kelembaga pengadilan,” demikian terang Mashuri Effendi,SH,MM Ketua Pengadilan Negeri Bireuen.
Menanggapi perkembangan miring yang sedang mengarah kepada Perusahaan BUMN bagian Perbankan BRI Cabang Bireuen, yang  Pimpinan Cabang BRI Bireuen Syukri SE.MM yang ditemui diruang kerjanya berkat mediasi Iskandar pegawai senior bagian Humas BRI Cabang Bireuen, Senin 14 November 2016 menyatakan, bahwa perkembangan tersebut murni dimainkan oleh pihak luar yang dampaknya tentu kepada tingkat senioritas kinerja pegawai cabang.
“Ini permainan pihak luar yang sengaja menciptakan kesan seakan-akan menyimpan uang di BRI tidak aman lagi bagi nasabah. Padahal semua itu terjadi berawal akibat ulah nasabah sendiri melakukan negosiasi dengan pelaku melaui signal kontak telephon/ponsel.
Dan terhadap kejadian ini kami juga turut dirugikan dengan kejadian seperti ini,” urai Syukri, seraya menambahkan kalau pihaknya menyakini modus operandi yang digunakan tidak mungkin melibatkan orang dalam.
Khusus terhadap nasabah Jamilah Pimpinan BRI Cabang Bireuen ini mengakui kalau pihaknya telah mengajukan keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Bireuen yang menyebutkan pihak BRI harus menggantikan uang simpanan Jamilah sebanyak hampir 40 juta rupiah.
“Kan kami juga pihak yang dirugikan. Jadi kami ditingkat cabang juga tidak bisa mengambil kebijakan instan sebelum mendapat arahan dari pihak BRI Pusat.  Apalagi dengan dugaan ada permainan tentang modul tekhnologi yang dimanfaatkan pelaku, hal ini sungguh tidak ada pegawai ditingkat cabang yang ahli mendalaminya,” demikian sebut Syukri SE MM yang baru lima bulan bertugas di Kabupen Bireuen.
Fanomena yang terjadi terutama terkait sistem tanggungjawab pihak BRI Bireuen terhadap korban raibnya uang tabunngan nasabah secara misterius semakin menimbulkan rasa khawtir bagi nasabah BRI di Kabupaten Bireuen. Padahal, kejadian itu  disinyalir dimainkan pelaku yang menguasai cara membobol septy tekhnologi canggih bank bersangkutan.
Inisiatif masyarakat memilih BRI sebagai kepercayaannya menyimpan uangBank Rakyat Indonesia (BRI) Merupakan  salah satu bank komersial terbesar di Indonesia yang selalu mengutamakan kepuasan nasabah. BKN


EmoticonEmoticon