BANDA ACEH - Puluhan mahasiswa Akademi Keperawatan (Akper) Teungku Fakinah Banda Aceh, Jumat (11/11) menggelar aksi demo di Gerbang Gedung DPRA. Mahasiswa menuntut agar adanya penyelesaian terhadap kisruh yang terjadi di kampus mereka.
Awalnya mahasiswa menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, selanjutnya konvoi dengan sepeda motor menuju ke gedung DPRA. Karena tidak dilengkapi surat izin, mahasiswa dilarang masuk ke dalam perkarangan DPRA. Sehingga mahasiswa yang sebagian besar perempuan itu, berorasi di depan gerbang.Koordinator Aksi, Amrinul Hasan menyampaikan, bahwa setelah PN Banda Aceh mengeksekusi kampus mereka pada 11 Oktober 2016, dengan mengembalikan kedudukan Direktur kepada dr Saleh Suratno, menimbulkan ketidaknyamanan terhadap mahasiswa.
Mahasiswa menilai putusan itu bertentangan dengan UU Yayasan dan UU Pendidikan Tinggi, sehingga mereka khawatir terjadinya ketidakpastian legalitas pendidikan dan ijazah kedepan. Akibatnya akan memberi kerugian bagi mahasiswa.
“Maka kami minta tanggung jawab pihak yayasan untuk member jaminan dan kepastian atas legalitas ijazah para mahasiswa nantinya kedepan,” ujar Amrinul kemarin. Sehingga mereka meminta DPRA agar turun untuk menyelesaikan kasus di Yayasan Teungku Fakinah tersebut. Serta meminta Mahkamah Agung meninjau kembali putusan itu, yang dinilai bertentangan.
Awalnya mahasiswa menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, selanjutnya konvoi dengan sepeda motor menuju ke gedung DPRA. Karena tidak dilengkapi surat izin, mahasiswa dilarang masuk ke dalam perkarangan DPRA. Sehingga mahasiswa yang sebagian besar perempuan itu, berorasi di depan gerbang.Koordinator Aksi, Amrinul Hasan menyampaikan, bahwa setelah PN Banda Aceh mengeksekusi kampus mereka pada 11 Oktober 2016, dengan mengembalikan kedudukan Direktur kepada dr Saleh Suratno, menimbulkan ketidaknyamanan terhadap mahasiswa.
Mahasiswa menilai putusan itu bertentangan dengan UU Yayasan dan UU Pendidikan Tinggi, sehingga mereka khawatir terjadinya ketidakpastian legalitas pendidikan dan ijazah kedepan. Akibatnya akan memberi kerugian bagi mahasiswa.
“Maka kami minta tanggung jawab pihak yayasan untuk member jaminan dan kepastian atas legalitas ijazah para mahasiswa nantinya kedepan,” ujar Amrinul kemarin. Sehingga mereka meminta DPRA agar turun untuk menyelesaikan kasus di Yayasan Teungku Fakinah tersebut. Serta meminta Mahkamah Agung meninjau kembali putusan itu, yang dinilai bertentangan.
EmoticonEmoticon