Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali mengatakan, dalam pandangan Islam, kedua pihak yang terlibat bisnis investasi bodong , sebagaimana kasus Nova Mastura (25) dapat dikatakan bersalah. “Jika mengacu pada laporan yang berkembang, itu penipuan. Sebab ketika memulai aktivitas ini, korban harus menyerahkan uang untuk investasi (sebagai modal) dengan janji mendapatkan keuntungan. Padahal uang itu tidak dipakai untuk melakukan kegiatan usaha yang membawa keuntungan. Sehingga secara lahiriah (yang tampak) sudah terlihat sebagai penipuan,” kata Faisal Ali.
Dalam pandangan Islam, Nova dan orang-orang yang mengaku korban, sama-sama bersalah. Sebab, Nova mencari keuntungan dengan cara menipu dan menyebabkan kerugian bagi orang lain. Sedangkan orang-orang yang mengaku korban, dinyatakan bersalah karena ingin mendapatkan kekayaan dan keuntungan dalam jumlah besar tanpa harus bekerja. “Cara-cara seperti itu tidak dibenarkan dalam agama Islam. Jangan berharap kaya jika tanpa berusaha, karena hal itu tidak ada dalam sunnatullah.”
Mengenai perkembangan kasus itu, kemarin siang diperoleh kabar bahwa Nova sudah ditahan pihak kepolisian sebagai tersangka penipu. Sedangkan para wanita muda yang mengaku sebagai korban Nova terus menyuarakan tuntutan agar uang mereka dikembalikan juga sudah meminta bantuan hukum ke Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), lembaga yang selama ini juga memberi “perlindungan” kepada Nova.
Apa yang dinyatakan Tgk Faisal Ali tadi hendaknya menjadi pelajaran bagi kita semua, terutama kaum wanita muda dan berduit. Sebab, dari belasan orang yang telah mengklaim diri sebagai korban Nova, semuanya wanita dan mereka tergolong kaum berada dan di antara mereka sudah menikmati “keuntungan” dari “bisnis ala Nova”.
Yang menjadi tanda tanya, sebetulnya “bisnis
bodong ala Nova” sudah terbongkar sejak lama serta sangat menghebohkan Indonesia dengan sebutan “investasi get-get”. Ini pertama kali terbongkar di Bone, Gorontalo. Kala itu, yang mengaku jadi korban juga kaum wanita PNS dan para sosialita. Dan, pengelolanya juga seorang wanita.
Jauh sebel;umnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengidentifikasikan ada 750 perusahaan investasi penipuan. Dan, bahkan OJK merilis daftar 262 nama perusahaan ilegal tersebut.
Kebanyakan diantara perusahaan tersebut melakukan aksinya dengan modus MLM, investasi valas, investasi emas, sampai perkebunan dan peternakan. Bahkan ada juga usaha yang menggunakan kedok agama untuk memuluskan aksinya menghimpun dana dari masyarakat.
Yang menjadi pertanyaan kita, mengapa setahun setelah terbongkarnya kasus di Gorobntalo itu, wanita-wanita yang tergolong berpengetahuan di Aceh ini masih terseret dalam penipuan berkedok investasi itu?
Ada beberapa jawaban terhadap pertanyaan itu. Pertama, banyak wanita kurang “melek informasi” sehingga gampang tertipu oleh ajakan-ajakan sesat dan tak masuk akal.
Kedua, selain tidak punya pengetahuan tentang investasi, orang-orang yang sering jadi korban penipuan berkedok bisnis juga bernaluri besar untuk kaya mendadak seenaknya. Maka, berhati-hatilah!
Rabu, 02 November 2016
Ambisi Kaya Mendadak, Akhirnya Jadi Korban
Penulis BIMBEL TKJ
Diterbitkan 19.06
Artikel Terkait
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon