Tampilkan postingan dengan label Politik Uang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik Uang. Tampilkan semua postingan

Rabu, 08 Maret 2017

Terkuak, KIP Bireuen Mengakui Pasangan Calon Bupati Bireuen Saifannur-Muzakkar Tidak Melengkapi Syarat


BIREUEN- KIP mengakui Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen Saifannur- Muzakkar Periode 2017-2022, tidak melengkapi Syarat, untuk melenggang di pesta Demokrasi Rakyat dalam kontestan Pilkada Bireuen. Hal itu terungkap dalam pertemuan Komisi A DPRK dengan Komisi Independen Pemilahan (KIP) Bireuen, Rabu 8 Maret 2017.


Kebenaran dan zaliman yang dilakukan, kini keadilan mulai terungkap kebusukan yang dilakukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen Nomor Urut 6 tersebut masih bisa dilihat, dan dirasakan dikalangan masyarakat kabupaten Bireuen, karena mereka sudah lelah dengan 'permainan' yang masih sangat penuh 'misteri' dibalik Modus, pendusta.


Bila kasus ini dibiarkan atau tidak mau diungkapkan, maka ada kekhawatiran ditengah masyarakat, maka dapat dipastikan pada Pemilu legislatif dan Pemilukada mendatang. Rakyat Bireuen akan apatis atau jangan disalahkan Masyarakat bila nanti tidak lagi percaya kepada pihak penegak hukum. Apalagi dalam kasus dugaan money politic yang dilakukan paslon Nomor urun 6.tersebut

Padahal dari awalnya sudah pernah tersandung kasus dua kali tidak lolos test kesehatan. Anehnya ketika digugat ke Mahkamah Agung (MA) tanpa melalui test lagi, keluar keputusannya, kandidat calon bupati Saifannur-Muzakkar ,bisa mendaftarkan diri ke KIP dengan membawa bukti surat keputusan MA tersebut dan juga bisa langsung mengikuti segala proses Pemilukada.


Namun saat di temui media ini di Gedung DPRK Bireuen Ketua Komisi A Fadhli M Yusuf S.Pd mengaku mereka baru saja mengadakan pertemuan dengan KIP.


Dalam hal ini kita memang menfokuskan menanyakan terkait penetapan H Saifannur-Muzakkar sebagai calon bupati dan Wakil Bupati Bireuen, karena dia mempunyai track record yang panjang mulai dari dua kali gagal lolos tes kesehatan, dan pengajuan ke PT TUN serta putusan Mahkamah Agung.


Dirinya melanjutkan komisioner KIP ditanyakan apa dasarnya mereka membuat putusan menetapkan Saifannur-Muzakkar sebagai Calon Bupati semata berpegang pada putusan Mahkamah Agung semata.


Menurut KIP putusan itu diambil setelah mereka berkonsultasi dengan pihak KPU di Jakarta terkait putusan MA tersebut.


Menanggapi hal tersebut Dewan akan mempelajarinya lebih lanjut apakah hal itu memang sesuai atau tidak melanggar undang-undang.


Untuk itu pihaknya akan mengkonsultasikan dan menanyakan hal tersebut ke pihak yang lebih tinggi di Pusat.
"Termasuk berkoordinasi dengan Kemendagri bidang Politik mengenai pelaksaan Pilkada di Kabupaten Bireuen sebut, " kata ketua Komisi A DPRK Kabupaten Bireuen.


Dirinya melanjutkan terkait kinerja Panwaslih Bireuen yang dinilai sangat lemah dan tak maksimal, dan kami akan konsultasi hal tersebut dengan pihak terkait di Jakarta, termasuk dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), tutup Ketua Komisi A Fadhli M Yusuf S.Pd. [M.S]

Komisi A Minta Keterangan KIP Terkait Jalannya Pilkada Bireuen

BIREUEN - Komisi A DPRK Bireuen meminta keterangan Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat terkait jalannya tahapan Pilkada Bireuen, di gedung DPRK setempat, Rabu (8/3/2017).

Dalam pertemuan itu, turut dihadiri 4 Komisioner KIP Bireuen, Agusni, Eddy Safwan, Saiful Hadi dan Nurdin. Pertemuan ini dipimpin Ketua Komisi A, Fadhli M Yusuf. Usai pertemuan Fadhli menyebutkan, rencananya Komisi A kembali memanggil Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), tetapi tim ada kegiatan yang tidak bisa ditunda.

“Kami dari Komisi A berkewajiban memanggil pihak-pihak yang berkaitan sebagai penyelenggraan Pilkada Bireuen sebagai mitra kerja mereka, terlebih bila adanya permasalahan yang terjadi,” katanya.

Untuk kali ini, katanya, mereka mempertanyakan terkait penetapan Saifannur sebagai calon bupati Bireuen. Lantaran Ia dua kali gagal tes kesehatan. Lalu pengajuan ke PT TUN Medan serta putusan Mahkamah Agung.

Sementara itu pihak KIP mengaku putusan itu setelah berkonsultasi dengan KPU Pusat di Jakarta terkait putusan MA.
Dalam menanggapi hal ini, Komisi A kembali akan mempelajari secara detail, apakah kejadian ini memang sesuai, dan tidak melanggar undang-undang. “Kami juga akan berkoordinasi dengan Kemendagri Bidang Politik di Jakarta mengenai pelaksanaan pilkada di Bireuen yang dinilai masih rancu dalam penepatan tersebut, “ terangn Fadhli Yusuf yang juga politisi muda dari PA itu.

Disinggung kinerja Panwaslih Bireuen sendiri, Fadhli Yusuf menilai masih lemah dan belum maksimal seperti yang diharapkan masyarakat. “Dewan juga kembali akan berkonsultasi hal ini dengan pihak terkait di Jakarta, termasuk dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sehingga ada kejelasan,” pangkasnya.

Kamis, 02 Maret 2017

Polisi Serahkan Tersangka Coblos Ganda ke Jaksa

MEULABOH - Polres Aceh Barat, Kamis (2/3) menyerahkan Darwis (28) tersangka kasus dugaan pencoblosan ganda pada Pilkada 2017, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat. Penyerahan tersangka bersama barang bukti (BB) setelah kasus tersebut dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan setempat.

Tersangka dan BB diserahkan oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Fitriadi diterima Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Aceh Barat Mawardi SH di kejaksaan setempat. “Penyerahan tersangka setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap,” kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim kepada Serambi, kemarin.

Kasi Pidum Kejari Mawardi mengatakan, tersangka tersebut sudah diterima jaksa dan segera dilengkapi berkas untuk diteruskan ke Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh. “Akan kita limpahkan ke PN. Terhadap jadwal sidang kita tunggu penetapan jadwal dari pengadilan,” kata Mawardi.

Seperti diberitakan, Polres Aceh Barat resmi menahan Darwis, warga sebuah desa di Aceh Barat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mencoblos ganda saat Pilkada Bupati Aceh Barat dan Gubernur Aceh, 15 Februari lalu. Kasus ini awalnya diteruskan oleh Panwaslih Aceh Barat setelah sebelumnya dibahas dalam rapat penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Panwaslih karena ditemukan dugaan tindak pidana.

Sesuai DPT (daftar pemilih tetap) Darwis sudah mencoblos di Desa Babah Iseng Pante Ceureumen. Kemudian, dia mencoblos lagi di Desa Manggi Panton Reu.

Jika ditilik dari kasusnya, tersangka dijerat dengan Pasal 178 b Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Intinya, setiap orang yang saat pemunggutan suara dengan sengaja melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS dipidana penjara paling singkat 36 bulan (3 tahun) dan paling lama 108 bulan (9 tahun) dan denda paling sedikit 36 juta dan paling banyak 108 juta.

Selasa, 28 Februari 2017

Panwaslih Bireuen Bantah Tudingan Terima Suap


BIREUEN - Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen, Muhammad Basyir menegaskan dirinya tidak menerima suap. Informasi adanya suap ini beredar luas di masyarakat pascapemungutan suara pilkada calon bupati dan wakil bupati Bireuen.

Bantahan tersebut disampaikan untuk mengklarifikasi sebuah berita di sebuah situs yang dilansir Senin 27 Februari 2017 pukul 16.21 WIB. Kemudian berita itu diposting pengguna media sosial.

Sejauh ini, kata Basyir, Panwaslih Bireuen tidak pernah mendapat iming-iming dari pihak manapun. “Bila memang ada informasi yang berkembang dan menyudutkan lembaga Panwaslih Bireuen dan lainnya. Maka kepada semua pihak dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu, sebelum menulis sesuatu yang dapat merugikan pihak lain,” harap Basyir.

Basyir mengharapkan kepada siapa pun penulis informasi berjudul “ Tersebar Isu Panwaslih Bireuen Terima Uang 1 Milyar ” dimohon datang ke Kantor Panwaslih Kabupaten Bireuen pada hari kerja untuk dapat diklarifikasi secara langsung.
“Kerana hingga saat ini kami tidak tahu harus menyampaikan klarifikasi kemana, dimana situs tersebut tidak tertera box redaksi, tidak ada alamat kantor, nomor telepon dan nama perusahaan, bahkan tidak ada nama atau inisial penulisnya kecuali sebuah alamat email,” tukas Basyir.

Dalam melakukan pengawasan tahapan pilkada, katanya, panwaslih turut melibatkan panwaslih kecamatan dan pengawas pemilu lapangan (PPL) di tingkat gampong serta membuat temuan dan menerima laporan dugaan pelanggaran.

Rabu, 22 Februari 2017

Dituding Teror Saksi Pelapor Money Politics, Ini Bantahan Tim Pemenangan Saifannur – Muzakkar

Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bireuen, H. Saifannur, S.Sos – Dr. H. Muzakkar A. Gani, SH., M.Si, membantah tudingan yang menyebutkan timnya di lapangan terlibat aksi teror terhadap masyarakat terkait hal apapun.

Bantahan tersebut disampaikan Munawar, Ketua Divisi Humas dan Koordinasi Tim Pemenangan Saifannur – Muzakkar. Menurutnya, tidak ada seorang pun timnya di lapangan yang meneror masyarakat.

“Saya sudah kroscek kepada semua tim pemenangan, tidak ada yang melakukan intimidasi atau teror terhadap masyarakat. Baik saat tahapan proses Pilkada maupun setelah pemungutan suara,” jelas Munawar Rabu (22/2/2017).

Pria yang akrab disapa Raja ini menambahkan, Tim Pemenangan Saifannur – Muzakkar, selama ini selalu menghormati proses tahapan Pilkada yang sudah dan sedang berlangsung. Taat pada aturan dan tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum.

Bantahan tersebut, menanggapi pemberitaan sejumlah media online yang menyebutkan, timses Paslon Saifannur – Muzakkar meneror para saksi pelapor atas kasus money politics yang diduga melibatkan paslon itu. Laporan dugaan pelanggaran Pilkada tersebut, kini sedang ditangani Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Bireuen.

Indikasi adanya teror terhadap sejumlah saksi pelapor kasus dugaan money politics ini, dikemukakan Ketua Divisi Hukum, Penindakan dan Pelanggaran Panwaslih Bireuen, Zulfikar, kepada wartawan di Kantor Panwaslih Bireuen, Rabu (22/2/2017).

Menurut Zulfikar, saksi pelapor mengaku kepada pihaknya, telah diteror dalam bentuk ancaman melalui telepon seluler dari oknum yang menyebut dirinya sebagai timses paslon nomor 6,  H. Saifannur –  H. Muzakkar A. Gani.

“Ini terjadi di Kecamatan Peusangan dan Juli. Saksi pelapor mengaku kepada kami, telah diteror dalam bentuk ancaman melalui telepon seluler. Mereka mengakui dirinya timses paslon nomor 6, H. Saifannur – H. Muzakkar A. Gani,” ungkap Zulfikar.

Seusai mendapat ancaman tersebut, kata dia, saksi pelapor tidak bersedia lagi menjadi saksi kasus dugaan politik uang itu. Dengan begitu, laporan tersebut tidak bisa diproses, karena tidak ada lagi saksi.

“Kami tidak bisa memberikan perlindungan terhadap saksi, karena memang itu tidak ada dalam aturan. Kalau saksi merasa diteror atau diancam, bisa melaporkan langsung ke aparat kepolisian,” jelas Zulfikar. 

Zulfikar : Empat laporan Money Politik Dicabut, Dua lagi Saksinya Mundur

Dari 22 kasus money politik Pilkada Bireuen Tahun 2017 yang dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih Bireuen), ada empat laporan yang dicabut oleh pelapornya, diantaranya di Kutablang,  Peusangan Selatan, serta Kuala, dimana laporan yang disampaikan  tim dari Partai Aceh itu kemudian dicabut kembali.

Sementara, dua laporan lagi, saksi pelaporanya memilih mundur disebabkan adanya teror dan tekanan.
Hal itu diungkapkan, Zulfikar, Divisi Hukum Penidakan dan Pelanggaran Panwaslih Bireuen  dalam konferensi pers, di kantor Panwaslih setempat, Rabu (22/2/2017).

Dikatakan Zulfikar, dari hasil klarifikasi pihaknya kepada saksi di Kecamatan Peusangan dan Juli mengaku mendapatkan teror dan ancaman dari orang yang mengaku sebagai tim sukses paslon nomor urut 6, H Saifannur S.Sos- Dr.Muzakkar A.Gani SH.M.Si.

“Menghadapi teror tersebut, saksi tersebut kemudian mundur dan tak mau jadi saksi lagi, akibatnya, laporan money politik yang dilaporkan tersebut tak bisa diproses karena tak ada saksi,” jelas Zulfikar.
Sehingga sampai saat ini, ada 16 laporan lagi yang tersisa, 9 diantaranya sudah diklarifikasi  dan dilakukan penyelidikan oleh Panwaslih Bireuen untuk kemudian Rabu (22/2/2017) sore ini diplenokan.
”Laporan pelanggaran pilkada tersebut diproses pihaknya dalam waktu lima hari. Jika nantinya hasil pleno memenuhi unsur pelanggaran pidana dan cukup bukti dan saksinya, minimal harus ada dua orang saksi, maka akan dilimpahkan ke pihak kepolisian,” sebut Zulfikar.

“Namun ada juga yang dilarang menjadi saksi oleh suaminya, diperintahkan untuk mengurus rumah tangga dan tak perlu mengurusi masalah politik. Saksi perempuan itu lalu menangis dan memutuskan mundur sebagi saksi,” ungkap Zulfikar.

Dikatakannya, Panwaslih tidak bisa memaksa saksi untuk tidak mundur sebagai saksi.
Zulfikar juga menyebutkan, dari 9 laporan terkait dugaan money politik  Paslon nomor 6 ke Panwaslih Bireuen oleh Zulfikar Muhammad dari Koalisi NGO HAM Aceh,  dari hasil klarifikasi sangat jauh berbeda dari laporan yang diterima pihaknya.

Diungkapkan Zulfikar, laporan money politik yang masuk ke Panwaslih bukanlah kasus OTT (Tangkap Tangan) pemberian uang, tapi lebih kepada kasus di- OTT-kan, karena uang yang diberikan bukan pada saat ditangkap, tapi telah diberikan sebelumnya.
”Karena itu, harus dicari lagi siapa saksi-saksi lainnya yang mengetahui hal itu, bukan langsung PPL yang tangkap tangan, melainkan berdasarkan informasi adanya dugaan money politik,” pungkas Zulfikar.

Ketua Panwaslih Bireuen : Kami Bekerja Sesuai Aturan, Tak Bisa Secara Insta

Terkait adanya tudingan yang menyebutkan Panwaslih Bireuen selama ini hanya duduk manis dan tidak bekerja terhadap laporan pelanggaran pilkada Bireuen Tahun 2017 dibantah keras  Ketua Panwaslih Bireuen, Muhammad Basyir SHI MA.

Bantahan itu disampaikan Muhammad Basyir kepada media dalam konferensi pers di kantor Panwaslih Bireuen,  Rabu (22/2/2017), yang menyebutkan, pihaknya sejak awal pembentukan Panwaslih sampai sekarang  tetap memproses laporan tersebut sesuai aturan yang ada, baik itu laporan masyarakat, tim pemenangan maupun dari pasangan calon.

Panwaslih Bireuen, katanya, bekerja sesuai prosedur dan ketentuan,  Perbawaslu nomor 2 Tahun 2015 perubahan atas Perbawaslu nomor 11 tahun 2014. Masa pelaporan dari kejadian ini tenggang masanya  7 hari kemudian di Pengawas Pemilihan 5 hari, lalu dilimpahkan ke polisi dan selanjutnya ke kejaksaan dan pengadilan, dengan tenggat waktu 14 hari,” jelas Basyir.

Mungkin karena masyarakat ingin prosesnya instan dan cepat, sehingga ada kesan Panwaslih tak bekerja, padahal kami tak bisa bekerja tanpa pegangan dan aturan yang telah ditentukan.

“ Jika ada  laporan  ke Panwaslih dan ada unsur tindak pidana pelanggaran pemilihan, penangannya mengacu pada Perbawaslu nomor 14 Tahun 2016 sebagai Peraturan bersama (Perber) antara Bawaslu RI, Jaksa dan Kepolisian,” paparnya lagi.

Diungkapkan Basyir, ada tiga tahapan yang harus dilalui pihaknya dalam penangan laporan yang masuk, yaitu pembahasan apakah laporan yang diterima tersebut  sudah cukup secara formil atau materil, kalau cukup akan dilakukan pleno untuk ditindaklanjuti kepada pembahasan yang kedua bersama sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Selanjutnya, dari hasil kajian,  bila unsurnya terpenuhi maka akan diplenokan ke tahap penyelidikan, selanjutnya jika keterangan baik saksi maupun barang bukti lengkap dan terpenuhi, berkasnya akan dilimpahkan ke Polres.

Dalam beberapa kasus laporan yang ditangani pihaknya,  saat dipanggil untuk dimintai keterangan, baik pelapor dan saksi tidak mau datang.