BIREUEN- KIP mengakui Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen Saifannur- Muzakkar Periode 2017-2022, tidak melengkapi Syarat, untuk melenggang di pesta Demokrasi Rakyat dalam kontestan Pilkada Bireuen. Hal itu terungkap dalam pertemuan Komisi A DPRK dengan Komisi Independen Pemilahan (KIP) Bireuen, Rabu 8 Maret 2017.
Kebenaran dan zaliman yang dilakukan, kini keadilan mulai terungkap kebusukan yang dilakukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen Nomor Urut 6 tersebut masih bisa dilihat, dan dirasakan dikalangan masyarakat kabupaten Bireuen, karena mereka sudah lelah dengan 'permainan' yang masih sangat penuh 'misteri' dibalik Modus, pendusta.
Bila kasus ini dibiarkan atau tidak mau diungkapkan, maka ada kekhawatiran ditengah masyarakat, maka dapat dipastikan pada Pemilu legislatif dan Pemilukada mendatang. Rakyat Bireuen akan apatis atau jangan disalahkan Masyarakat bila nanti tidak lagi percaya kepada pihak penegak hukum. Apalagi dalam kasus dugaan money politic yang dilakukan paslon Nomor urun 6.tersebut
Padahal dari awalnya sudah pernah tersandung kasus dua kali tidak lolos test kesehatan. Anehnya ketika digugat ke Mahkamah Agung (MA) tanpa melalui test lagi, keluar keputusannya, kandidat calon bupati Saifannur-Muzakkar ,bisa mendaftarkan diri ke KIP dengan membawa bukti surat keputusan MA tersebut dan juga bisa langsung mengikuti segala proses Pemilukada.
Namun saat di temui media ini di Gedung DPRK Bireuen Ketua Komisi A Fadhli M Yusuf S.Pd mengaku mereka baru saja mengadakan pertemuan dengan KIP.
Dalam hal ini kita memang menfokuskan menanyakan terkait penetapan H Saifannur-Muzakkar sebagai calon bupati dan Wakil Bupati Bireuen, karena dia mempunyai track record yang panjang mulai dari dua kali gagal lolos tes kesehatan, dan pengajuan ke PT TUN serta putusan Mahkamah Agung.
Dirinya melanjutkan komisioner KIP ditanyakan apa dasarnya mereka membuat putusan menetapkan Saifannur-Muzakkar sebagai Calon Bupati semata berpegang pada putusan Mahkamah Agung semata.
Menurut KIP putusan itu diambil setelah mereka berkonsultasi dengan pihak KPU di Jakarta terkait putusan MA tersebut.
Menanggapi hal tersebut Dewan akan mempelajarinya lebih lanjut apakah hal itu memang sesuai atau tidak melanggar undang-undang.
Untuk itu pihaknya akan mengkonsultasikan dan menanyakan hal tersebut ke pihak yang lebih tinggi di Pusat.
"Termasuk berkoordinasi dengan Kemendagri bidang Politik mengenai pelaksaan Pilkada di Kabupaten Bireuen sebut, " kata ketua Komisi A DPRK Kabupaten Bireuen.
Dirinya melanjutkan terkait kinerja Panwaslih Bireuen yang dinilai sangat lemah dan tak maksimal, dan kami akan konsultasi hal tersebut dengan pihak terkait di Jakarta, termasuk dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), tutup Ketua Komisi A Fadhli M Yusuf S.Pd. [M.S]
EmoticonEmoticon