Dari 22 kasus money politik Pilkada Bireuen Tahun 2017 yang dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih Bireuen), ada empat laporan yang dicabut oleh pelapornya, diantaranya di Kutablang, Peusangan Selatan, serta Kuala, dimana laporan yang disampaikan tim dari Partai Aceh itu kemudian dicabut kembali.
Sementara, dua laporan lagi, saksi pelaporanya memilih mundur disebabkan adanya teror dan tekanan.
Hal itu diungkapkan, Zulfikar, Divisi Hukum Penidakan dan Pelanggaran Panwaslih Bireuen dalam konferensi pers, di kantor Panwaslih setempat, Rabu (22/2/2017).
Dikatakan Zulfikar, dari hasil klarifikasi pihaknya kepada saksi di Kecamatan Peusangan dan Juli mengaku mendapatkan teror dan ancaman dari orang yang mengaku sebagai tim sukses paslon nomor urut 6, H Saifannur S.Sos- Dr.Muzakkar A.Gani SH.M.Si.
“Menghadapi teror tersebut, saksi tersebut kemudian mundur dan tak mau jadi saksi lagi, akibatnya, laporan money politik yang dilaporkan tersebut tak bisa diproses karena tak ada saksi,” jelas Zulfikar.
Sehingga sampai saat ini, ada 16 laporan lagi yang tersisa, 9 diantaranya sudah diklarifikasi dan dilakukan penyelidikan oleh Panwaslih Bireuen untuk kemudian Rabu (22/2/2017) sore ini diplenokan.
”Laporan pelanggaran pilkada tersebut diproses pihaknya dalam waktu lima hari. Jika nantinya hasil pleno memenuhi unsur pelanggaran pidana dan cukup bukti dan saksinya, minimal harus ada dua orang saksi, maka akan dilimpahkan ke pihak kepolisian,” sebut Zulfikar.
“Namun ada juga yang dilarang menjadi saksi oleh suaminya, diperintahkan untuk mengurus rumah tangga dan tak perlu mengurusi masalah politik. Saksi perempuan itu lalu menangis dan memutuskan mundur sebagi saksi,” ungkap Zulfikar.
Dikatakannya, Panwaslih tidak bisa memaksa saksi untuk tidak mundur sebagai saksi.
Zulfikar juga menyebutkan, dari 9 laporan terkait dugaan money politik Paslon nomor 6 ke Panwaslih Bireuen oleh Zulfikar Muhammad dari Koalisi NGO HAM Aceh, dari hasil klarifikasi sangat jauh berbeda dari laporan yang diterima pihaknya.
Diungkapkan Zulfikar, laporan money politik yang masuk ke Panwaslih bukanlah kasus OTT (Tangkap Tangan) pemberian uang, tapi lebih kepada kasus di- OTT-kan, karena uang yang diberikan bukan pada saat ditangkap, tapi telah diberikan sebelumnya.
”Karena itu, harus dicari lagi siapa saksi-saksi lainnya yang mengetahui hal itu, bukan langsung PPL yang tangkap tangan, melainkan berdasarkan informasi adanya dugaan money politik,” pungkas Zulfikar.
EmoticonEmoticon