Rabu, 22 Februari 2017

Dituding Teror Saksi Pelapor Money Politics, Ini Bantahan Tim Pemenangan Saifannur – Muzakkar

Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bireuen, H. Saifannur, S.Sos – Dr. H. Muzakkar A. Gani, SH., M.Si, membantah tudingan yang menyebutkan timnya di lapangan terlibat aksi teror terhadap masyarakat terkait hal apapun.

Bantahan tersebut disampaikan Munawar, Ketua Divisi Humas dan Koordinasi Tim Pemenangan Saifannur – Muzakkar. Menurutnya, tidak ada seorang pun timnya di lapangan yang meneror masyarakat.

“Saya sudah kroscek kepada semua tim pemenangan, tidak ada yang melakukan intimidasi atau teror terhadap masyarakat. Baik saat tahapan proses Pilkada maupun setelah pemungutan suara,” jelas Munawar Rabu (22/2/2017).

Pria yang akrab disapa Raja ini menambahkan, Tim Pemenangan Saifannur – Muzakkar, selama ini selalu menghormati proses tahapan Pilkada yang sudah dan sedang berlangsung. Taat pada aturan dan tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum.

Bantahan tersebut, menanggapi pemberitaan sejumlah media online yang menyebutkan, timses Paslon Saifannur – Muzakkar meneror para saksi pelapor atas kasus money politics yang diduga melibatkan paslon itu. Laporan dugaan pelanggaran Pilkada tersebut, kini sedang ditangani Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Bireuen.

Indikasi adanya teror terhadap sejumlah saksi pelapor kasus dugaan money politics ini, dikemukakan Ketua Divisi Hukum, Penindakan dan Pelanggaran Panwaslih Bireuen, Zulfikar, kepada wartawan di Kantor Panwaslih Bireuen, Rabu (22/2/2017).

Menurut Zulfikar, saksi pelapor mengaku kepada pihaknya, telah diteror dalam bentuk ancaman melalui telepon seluler dari oknum yang menyebut dirinya sebagai timses paslon nomor 6,  H. Saifannur –  H. Muzakkar A. Gani.

“Ini terjadi di Kecamatan Peusangan dan Juli. Saksi pelapor mengaku kepada kami, telah diteror dalam bentuk ancaman melalui telepon seluler. Mereka mengakui dirinya timses paslon nomor 6, H. Saifannur – H. Muzakkar A. Gani,” ungkap Zulfikar.

Seusai mendapat ancaman tersebut, kata dia, saksi pelapor tidak bersedia lagi menjadi saksi kasus dugaan politik uang itu. Dengan begitu, laporan tersebut tidak bisa diproses, karena tidak ada lagi saksi.

“Kami tidak bisa memberikan perlindungan terhadap saksi, karena memang itu tidak ada dalam aturan. Kalau saksi merasa diteror atau diancam, bisa melaporkan langsung ke aparat kepolisian,” jelas Zulfikar. 


EmoticonEmoticon