MEULABOH - Polres Aceh Barat, Kamis (2/3) menyerahkan Darwis (28) tersangka kasus dugaan pencoblosan ganda pada Pilkada 2017, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat. Penyerahan tersangka bersama barang bukti (BB) setelah kasus tersebut dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan setempat.
Tersangka dan BB diserahkan oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Fitriadi diterima Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Aceh Barat Mawardi SH di kejaksaan setempat. “Penyerahan tersangka setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap,” kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim kepada Serambi, kemarin.
Kasi Pidum Kejari Mawardi mengatakan, tersangka tersebut sudah diterima jaksa dan segera dilengkapi berkas untuk diteruskan ke Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh. “Akan kita limpahkan ke PN. Terhadap jadwal sidang kita tunggu penetapan jadwal dari pengadilan,” kata Mawardi.
Seperti diberitakan, Polres Aceh Barat resmi menahan Darwis, warga sebuah desa di Aceh Barat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mencoblos ganda saat Pilkada Bupati Aceh Barat dan Gubernur Aceh, 15 Februari lalu. Kasus ini awalnya diteruskan oleh Panwaslih Aceh Barat setelah sebelumnya dibahas dalam rapat penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Panwaslih karena ditemukan dugaan tindak pidana.
Sesuai DPT (daftar pemilih tetap) Darwis sudah mencoblos di Desa Babah Iseng Pante Ceureumen. Kemudian, dia mencoblos lagi di Desa Manggi Panton Reu.
Jika ditilik dari kasusnya, tersangka dijerat dengan Pasal 178 b Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Intinya, setiap orang yang saat pemunggutan suara dengan sengaja melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS dipidana penjara paling singkat 36 bulan (3 tahun) dan paling lama 108 bulan (9 tahun) dan denda paling sedikit 36 juta dan paling banyak 108 juta.
EmoticonEmoticon