Terkait adanya tudingan yang menyebutkan Panwaslih Bireuen selama ini hanya duduk manis dan tidak bekerja terhadap laporan pelanggaran pilkada Bireuen Tahun 2017 dibantah keras Ketua Panwaslih Bireuen, Muhammad Basyir SHI MA.
Bantahan itu disampaikan Muhammad Basyir kepada media dalam konferensi pers di kantor Panwaslih Bireuen, Rabu (22/2/2017), yang menyebutkan, pihaknya sejak awal pembentukan Panwaslih sampai sekarang tetap memproses laporan tersebut sesuai aturan yang ada, baik itu laporan masyarakat, tim pemenangan maupun dari pasangan calon.
Panwaslih Bireuen, katanya, bekerja sesuai prosedur dan ketentuan, Perbawaslu nomor 2 Tahun 2015 perubahan atas Perbawaslu nomor 11 tahun 2014. Masa pelaporan dari kejadian ini tenggang masanya 7 hari kemudian di Pengawas Pemilihan 5 hari, lalu dilimpahkan ke polisi dan selanjutnya ke kejaksaan dan pengadilan, dengan tenggat waktu 14 hari,” jelas Basyir.
Mungkin karena masyarakat ingin prosesnya instan dan cepat, sehingga ada kesan Panwaslih tak bekerja, padahal kami tak bisa bekerja tanpa pegangan dan aturan yang telah ditentukan.
“ Jika ada laporan ke Panwaslih dan ada unsur tindak pidana pelanggaran pemilihan, penangannya mengacu pada Perbawaslu nomor 14 Tahun 2016 sebagai Peraturan bersama (Perber) antara Bawaslu RI, Jaksa dan Kepolisian,” paparnya lagi.
Diungkapkan Basyir, ada tiga tahapan yang harus dilalui pihaknya dalam penangan laporan yang masuk, yaitu pembahasan apakah laporan yang diterima tersebut sudah cukup secara formil atau materil, kalau cukup akan dilakukan pleno untuk ditindaklanjuti kepada pembahasan yang kedua bersama sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Selanjutnya, dari hasil kajian, bila unsurnya terpenuhi maka akan diplenokan ke tahap penyelidikan, selanjutnya jika keterangan baik saksi maupun barang bukti lengkap dan terpenuhi, berkasnya akan dilimpahkan ke Polres.
Dalam beberapa kasus laporan yang ditangani pihaknya, saat dipanggil untuk dimintai keterangan, baik pelapor dan saksi tidak mau datang.
EmoticonEmoticon