BIREUEN - Komisi A DPRK Bireuen meminta keterangan Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat terkait jalannya tahapan Pilkada Bireuen, di gedung DPRK setempat, Rabu (8/3/2017).
Dalam pertemuan itu, turut dihadiri 4 Komisioner KIP Bireuen, Agusni, Eddy Safwan, Saiful Hadi dan Nurdin. Pertemuan ini dipimpin Ketua Komisi A, Fadhli M Yusuf. Usai pertemuan Fadhli menyebutkan, rencananya Komisi A kembali memanggil Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), tetapi tim ada kegiatan yang tidak bisa ditunda.
“Kami dari Komisi A berkewajiban memanggil pihak-pihak yang berkaitan sebagai penyelenggraan Pilkada Bireuen sebagai mitra kerja mereka, terlebih bila adanya permasalahan yang terjadi,” katanya.
Untuk kali ini, katanya, mereka mempertanyakan terkait penetapan Saifannur sebagai calon bupati Bireuen. Lantaran Ia dua kali gagal tes kesehatan. Lalu pengajuan ke PT TUN Medan serta putusan Mahkamah Agung.
Sementara itu pihak KIP mengaku putusan itu setelah berkonsultasi dengan KPU Pusat di Jakarta terkait putusan MA.
Dalam menanggapi hal ini, Komisi A kembali akan mempelajari secara detail, apakah kejadian ini memang sesuai, dan tidak melanggar undang-undang. “Kami juga akan berkoordinasi dengan Kemendagri Bidang Politik di Jakarta mengenai pelaksanaan pilkada di Bireuen yang dinilai masih rancu dalam penepatan tersebut, “ terangn Fadhli Yusuf yang juga politisi muda dari PA itu.
Disinggung kinerja Panwaslih Bireuen sendiri, Fadhli Yusuf menilai masih lemah dan belum maksimal seperti yang diharapkan masyarakat. “Dewan juga kembali akan berkonsultasi hal ini dengan pihak terkait di Jakarta, termasuk dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sehingga ada kejelasan,” pangkasnya.
EmoticonEmoticon