Senin, 26 Desember 2016

Dari Kenalan Acakan Nomor, Sang Istri Rela Membunuh Suami Demi Selingkuhannya

Dari Kenalan Acakan Nomor, Sang Istri Rela Membunuh Suami Demi Selingkuhannya

Lhokseumawe - Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap Chairul  Saputra (27) yang berasal dari desa Balimbingan Kecamatan Tanah Jawa, Simalungun, Sumatera Utara yang merupakan  Pelaku Pembunuhan terhadap Tarmizi  di Pulo Rungkhom Kec. Dewantara Kab. Aceh utara, Minggu 25 Desember 2016 Kemarin. Tersangka ditangkap di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sekitar pukul 22:00 WIB malam di hari yang sama.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman saat konferensi Pers, Senin, 26 Desember 2016 mengatakan setelah terjadi pembunuhan tersebut pihaknya melakukan pengejaran pelaku dengan memakai umpan istri dari korban tersebut hingga berhasiil ditangkap di kawasan SPBU Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara malam tadi.
Dari hasil pengembangan, Pelaku sudah 3 hari berada di rumah isteri korban, hingga pada Minggu pagi sekitar pukul 05:30 WIB suaminya pulang dan melihat lelaki tersebut tidur diruang tamu bersama istrinya, hingga membuat
sang suami marah dan memukul istri, Chairul yang melihat tindakan Tarmizi ingin membatu selingkuhannya dan memukul dengan balok kayu dari belakang, namun setelah dipukul korban masih juga berdiri, hingga pelaku menggunakan pisau dan menusuk korban hingga 6 kali sampai tidak lagi bergerak dan dipastikan tewas oleh pelaku.
Setelah kejadian tersebut, pelaku yang dibantu istri korban melarikan diri dengan sepada motor milik korban, STNK sama BPKB juga dikasih untuk pelaku.
Dari keterangan Ita Sarianti (29) (Istri  Korban), Chairul yang merupakan selingkuhannya pertama kali dikenal melalui acakan nomor handphone hingga mereka berjumpa dan memadu kasih layaknya suami istri. Sebelumnya Ita sendiri sering cekcok sama suaminya, dan suaminya pun jarang pulang dikarenakan pekerjaan suaminya sebagai pedagang.
“Kedua pelaku dikenakan pasal 340 KUHP Junto Pasal 338 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal 20 Tahun, dan minimal 8 Tahun penjara,” jelas Kapolres AKBP Hendri Budiman di Aula Mapolres Lhokseumawe.
Barang Bukti yang berhasil diamankkan dari pelaku, sebatang balok kayu, Pisau, BPKB dan STNK Sepmor, dan uang tunai sejumlah Rp 4 juta rupiah yang merupakan uang milik korban yang diisimpan dalam bagasi kereta.


EmoticonEmoticon