Rabu, 14 Desember 2016

Aceh Timur Sudah Ada Mobil SIM Keliling

Aceh Timur – Hari perdana pihak Polres Aceh Timur melayani pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Rabu, (14/12/16) melalui mobil SIM keliling. Masyarakat Aceh Timur dapat menanti di setiap kecamatan dalam Kabupaten Aceh Timur.
Warga Kabupaten Aceh Timur yang saat ini memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) A dan C yang akan habis masa berlakunya bisa melakukan perpanjangan SIM. Selain bisa melakukan perpanjangan SIM keliling di kantor Satpas SIM Polres Aceh Timur warga juga bisa melakukan perpanjangan SIM di Bus Pelayanan SIM keliling yang disediakan oleh Polres Aceh Timur.
Pelayanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C, sedangkan syarat perpanjangan SIM A atau SIM C dilayanan Mobil SIM Keliling Polres Aceh Timur yang harus disiapkan adalah adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama serta SIM asli.
Informasi yang diterima media ini, jadwal, waktu dan tempat Mobil Layanan SIM Keliling Polres Aceh Timur pada Desember 2016 adalah sebagai berikut, layanan Perpanjangan SIM Online Berbasis IT Polres Aceh  Timur Beroperasi mulai Rabu, (14/12/2016).
Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum membuat terobosan dalam proses perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di wilayah hukum Polres Aceh Timur dengan menerapkan sistem berbasis IT dan mulai beroperasi pada hari ini (Rabu, 14/12).
“Sistem ini diyakini sangat cepat dan bebas calo, untuk menindaklanjuti kebijakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yaitu Polri yang Profesional, Modern dan Terpercaya atau Promoter, di program ke-2 Inovasi Pelayanan Publik Berbasis Teknologi, Polres Aceh Timur telah melakukan perbaikan Pelayanan perpanjangan SIM yang berbasis IT,” terang Kapolres.
Kapolres melanjutkan, pembenahan sistem dan infrastruktur Satpas SIM juga dilakukan.
“Ini untuk meningkatkan pelayanan, kenyamanan, kecepatan, kepastian dan objektifitas serta bebas calo dalam rangka perpanjangan SIM hanya kurang dari 30 menit,” ujarnya.
Kapolres memaparkan, selama ini, untuk perpanjangan SIM para pemohon harus mendaftar dan bersamaan dengan pemohon SIM baru. Hal itu seringkali dikeluhkan masyarakat. Masalah yang kerap terjadi di antaranya, antrian waktu giliran yang panjang,  peluang interaksi dengan para calo yang besar, serta penumpukan pemohon SIM yang menimbulkan ketidaknyamanan di lokasi.
“Berbagai alasan itulah yang menjadi dasar kenapa Polres Aceh Timur melakukan perubahan pola yang lebih bersahabat bagi para pemohon perpanjangan SIM di wilayah Kabupaten Aceh Timur,” kata Kapolres.
Ia menambahkan, sistem SIM Online tersebut memanfaatkan basis data KTP elektronik, di mana nomor induk kependudukan (NIK) yang dimiliki masing-masing warga akan menjadi kode kunci untuk membuka akses SIM Online tersebut.
“Dengan demikian jika ada masyarakat yang memiliki SIM di luar Aceh Timur (seluruh Indonesia) dan sebelum habis masa berlakunya bisa melakukan perpanjangan di mobil SIM Keliling kami” terang Kapolres.
Menurut Kapolres, Mobil SIM Online ini akan berkeliling dan hanya melayani perpanjang an masa aktif SIM, dan pembuat untuk permohonan pembuatan SIM baru.
“Kalau mau buat SIM baru yang ber-KTP luar Aceh,  juga bisa dilayani atau datang langsung ke kantor Satpas SIM Polres Aceh Timur. Mobil SIM keliling ini untuk sementara melayani perpanjang SIM A, dan SIM C. Mobil SIM keliling ini akan beroperasi di wilayah Aceh Timur yang ramai dikunjungi masyarakat seperti, pasar, fasilitas umum dan pusat pemerintahan,” kata Kapolres.
“Saat ini kami juga sedang melakukan sosialisasi melalui media massa dan media sosial termasuk membuat infografis lokasi Mobil SIM Keliling ini,” lanjut Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum.


EmoticonEmoticon