Gunakan Atribut Turn Back Crime, Siap-Siap Kurungan 3 Bulan Menanti
Kapolri Jendral Badrodin Haiti mengumumkan surat larangan terhadap masyarakat atau sipil menggunakan atribut kepolisian yang bertema dengan Turn Back Crime. Memang sudah masuk di kita surat larangan penggunaan atribut khusus milik polisi atau interpol tersebut yang digunakan oleh masyarakat umum.
Menurutnya bagi masyarakat yang melanggar akan ada sanksi pidana kurungan penjara selama tiga bulan karena pakaian tersebut sering disalahgunakan untuk memperlancar tindak kejahatan.
Jenis baju yang dilarang itu, ia melanjutkan bahwa pakaian berwarna biru dongker bertuliskan Turn Back Crime disertai tulisan polisi atau atribut Polri. Karena baju jenis itu dikhususkan hanya kepada petugas interpol dan anggota Polri maka tidak diperkenankan masyarakat umum ikut menggunakan atribut tersebut. karena ada laporan bahwa petugas menangkap tersangka pencuri motor dengan sengaja menggunakan atribut serupa untuk mempermudah atau memperlancar aksi kejahatan mereka.
Polresta Bandar lampung dan jajaran lainnya juga sudah beberapa kali mengungkap kasus kejahatan dengan disertai atribut kepolisian sehingga guna meminimalisasi terjadinya penyalahgunaan, Kapolri mengeluarkan putusan tersebut.
Sebelumnya ada anggota Brimob gadungan terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan spesialis mengincar sasaran sepeda motor dan dengan modus operandi berkeliling mencari target anak di bawah umur yang tengah mengendarai sepeda motor. Tersangka mencuri sepeda motor dengan mengaku sebagai anggota Brimob, dengan berbekal baju kaos bertuliskan Turn Back Crime.
Hanya Dengan bermodalkan kaos itu, tersangka berkeliling mencari target anak-anak di bawah umur yang berkendaraan sepeda motor, setelah mendapatkan target, pelaku langsung menanyakan kelengkapan surat kendaraan dan jika tidak ada lalu mengambil sepeda motor tersebut. Menurut Kompol Dery Agung Wijaya, dalam laporan yang diterima oleh Polresta Bandarlampung sudah tiga kali hal yang sama terjadi.
EmoticonEmoticon