Kamis, 26 Mei 2016

Pengurus Mesjid Baitul Izzah Muara Batu Tidak Mematuhi Hasil Muzakarah Ulama

Tags

Pengurus Mesjid Baitul Izzah Muara Batu Tidak Mematuhi Hasil Muzakarah Ulama

Semua Mesjid di Aceh merupakan tempat aktifitas ibadah umat Islam, masyarakat Islam sejak dulu menjadikan mesjid sebagai tempat kegiatan keagamaan,pendidikan dan yang sangat penting adalah rutinitas Jumatan berupa Ibadah mingguan setiap muslim. Tata-cara beribadah adalah berupa patokan mengikuti sunnah rasul saw atau tidak, namun di Aceh ketentuan khusus masalah jumatan telah ditentukan oleh muzakarah ulama sejak beberapa waktu yang lalu. Bukan hanya dari pelajar dayah tetapi keputusan tersebut telah disepakai oleh para mahasiswa,ormas Islam,pelajar Himbauan demi himbauan telah disampaikan oleh pemerintah Aceh untuk dipatuhi oleh setiap mesjid yang melakukan rutinitas Jumatan Poin Keputusan 

MUZAKARAH MASALAH KEAGAMAAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA ACEH NOMOR 24 TAHUN 2015 TENTANG HASIL MUZAKARAH MASALAH KEAGAMAAN MEMUTUSKAN Menetapkan Bahwa : HASIL MUZAKARAH MASALAH KEAGAMAAN, TAHUN 2015 MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA ACEH.
  1. Azan Jumat dua kali adalah disunnatkan 
  2. Memegang tongkat oleh khatib, ketika khutbah Jumat adalah disunnatkan 
  3. Muwalat pada khutbah jumat adalah salah satu syarat dalam khutbah 
  4. Mau`idhah yang panjang dengan bahasa selain Arab dalam khutbah jumat adalah masalah khilafiyah artinya (satu pendapat memutuskan muwalat khutbah, dan satu pendapat tidak memutuskan muwalat khutbah). 
  5. Dalam rangka menjaga toleransi sesama ummat Islam diharapkan kepada setiap khatib jum’at yang membaca mau’idhah yang panjang untuk mengulangi 2 (dua) rukun khutbahnya.


Ditetapkan di : Banda Aceh pada tanggal : 
14 Muharram 1437 H 27 Oktober 2015 M 

Tim Perumus : 
1. Prof. Dr. Tgk. H. Azman Ismail, MA ( Ketua ) ( d.t.o ) 
2. Tgk. H. Mustafa Puteh (Wakil) ( d.t.o ) 
3. Prof. Dr. H. Syahrizal Abbas, MA (Sekretaris) ( d.t.o ) 
4. Tgk. H. Muhammad Amin Mahmud (Abu Tumin)(Anggota) ( d.t.o ) 
5. Tgk. H. Usman Ali ( Abu Kuta Krueng) (Anggota) ( d.t.o ) 
6. Prof. Dr. H. Farid Wajdi Ibrahim, MA (Anggota) ( d.t.o ) 
7. Tgk. H. Faisal Ali (Anggota) ( d.t.o ) 
8. Tgk. H. Syech Syamaun Risyad, Lc, MA (Anggota) ( d.t.o ) 

Beberapa waktu lalu terjadi kericuhan di Mesjid Krueng Manee,Kec.Muara Batu, Aceh Utara pada Tanggal 20-5-2016 ada yang menuduh macam-macam  wahabi, takfiri dan lain-lain. Yang perlu dipertanyakan mengapa hal ini terjadi menurut laporan bahwa salah seorang warga disekitarya bahwa pengurus mesjid ini belum menjalankan keputusan muzakah ulama Aceh seperti tercantum di atas sehingga masyarakat bergejolak menyebabkan keributan dalam mesjid tidak hanya itu bupati setempat juga mengeluarkan SK pencabutan imam mesjid tersebut, ini merupakan keputusan yang cocok menurut kami, karena keputusan muzakarah ini bukan hanya kajian semata tapi juga mesti dijalankan supaya terjaga toleransi sesama umat beragama. Jika semua pengurus mesjid menjalankan keputusan muzakarah ulama sebagaimana himbauan yang telah dicanangkan pemerintah Aceh Isya Allah tidak akan terjadi khilaf  dalam melakukan ibadah. By.Anajah Center Photo Hasil Muzakarah Ulama


EmoticonEmoticon