Tampilkan postingan dengan label Penembakan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penembakan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 09 Maret 2017

Polda Aceh: Polisi akan Tindak Lanjuti Laporan YARA

BANDA ACEH - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) telah memberikan laporan terkait adanya kejanggalan dan pelanggaran kode etik yang dilakukan aparat kepolisian menembak terduga bandar narkoba, Mukhlis Adi, (35).
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Goenawan, mengatakan, pihak kepolisian, akan menindaklanjuti laporan tersebut dan mempersilakan YARA untuk mengawasi kasus dugaan pelanggaran kode etik dan kesalahan prosedur tersebut.
"Siapapun yang terlibat akan kita tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kepada petugas yang menembak juga akan diuji dengan prosedur yang berlaku dalam persidangan nanti," kata Kombes Goenawan di Banda Aceh, Jumat (10/3/2017).
Berdasarkan barang bukti yang ada, katanya, seluruh yang terlibat dalam penembakan itu akan diproses berdasarkan barang bukti dan akan diuji secara transparan.

Polisi akan Tindak Lanjuti Laporan YARA
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Goenawan

Rabu, 08 Maret 2017

Perkembangan Kasus Penembakan di Peunaron, Polisi Sudah Memeriksa Sejumlah Saksi

IDI - Kapolres Aceh Timur , mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus penembakan Juman dan Misno warga Gampong Peunaron Baru, Kecamatan Peunaron,
Aceh Timur , yang ditembak OTK Minggu (5/3/2017) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
"Sebagian saksi sudah diperiksa, dan ada yang belum. Kenapa? Karena sekarang kasus penembakan ini dikaitkan ke politik sehingga orang berpikir mau ngomong (jadi saksi ). Jangan sampai saya (saksi) yang ngomong jadi korban berikutnya, itu dampaknya. Kenapa? Karena sudah dikaitkan ke politik, kalau dikaitkan ke politik sudah berbicara kelompok. Intinya masih penyelidikan untuk pengungkapan pelaku," ungkap Kapolres Aceh Timur , AKBP Rudi Purwiyanto, kepada wartawan di Idi Rayeuk, Rabu (8/3/2017).

Kapolres, mengaku bahwa ia menyatakan bahwa kasus penembakan ini tidak terkait politik saat ia dikonfirmasi sejumlah wartawan. Tapi setelah diberitakan ia menjadi sorotan sejumlah pihak.

Kenapa saya katakan ini tidak ada kaitan politik? Ungkap Kapolres , pertama apakah peristiwa tersebut bisa menambah suara? Atau bisa membatalkan sidang pleno? Kan tidak juga.
"Berarti tidak ada kaitannya dengan Pilkada. Sedangkan, sidang pleno sudah selesai dan sudah ada hasilnya, dan tinggal ditetapkan," ungkap Kapolres .
Namun, jika permasalahan ini ingin dibesarkan. Maka akan terjadi konflik,"Nah, kalau terjadi maka yang rugi siapa? Tentu masyarakat," ungkap Kapolres .

Terkait kasus penembakan ini, ungkap Kapolres pihaknya akan menerapkan Pasal 351 KUHP yaitu tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang luka berat. Kemudian Pasal 340 KUHP yaitu tentang percobaan pembunuhan. Dan Pasal 338 juga tentang percobaan pembunuhan,
"Itu pasal yang akan kita terapkan. Mana unsur tindak pidana Pilkadanya? kan tidak ada," ungkap Kapolres .
Sementara terkait motif pelaku dibalik melakukan penembakan ini, ungkap Kapolres, pihaknya menduga karena motif dendam.

"Ya kemungkinan motifnya dendam. Karena kalau tidak dendam ngapain dia menembak korban," ungkap Kapolres.
Dalam kesempatan itu, Kapolres , juga mengajak wartawan untuk membangun opini positif di masyarakat.
"Itu harapan saya (membangun opini positif). Bukan opini negatif. Pasalnya, akibat terbentuknya opini negatif, banyak investor yang enggan masuk ke Aceh Timur ," ungkap
Kapolres , seraya mengaku sudah dua kali mengajak investor ke Aceh Timur , tapi gagal akibat terjadinya beberapa kali insiden penembakan.
"Saya sudah dua kali mengundang investor pariwisata ke Aceh Timur , tapi gagal. Karena, waktu mau datang ke Aceh Timur ada kejadian penembakan," ungkap Kapolres.

Suatu daerah akan berkembang, kata Kapolres , karena ada investor.
"Kalau pemerintah pasti akan membangun fasilitas pemerintah. Tapi, kalau investor akan membangun sarana publik, seperti mall. Tapi, kalau investor saja tidak mau datang siapa yang mau membangun," tanya Kapolres.

Selasa, 07 Maret 2017

Usut Penembakan Posko Abusyik, Polisi Turunkan Tim Inafis

SIGLI - Untuk mengusut kasus penembakan posko pemenangan bupati dan wakil bupati Pidie, Rony Ahmad (Abusyik)-Fadhlullah T M Daud. Polres Pidie libatkan Tim Unit Identifikasi dan Pusat Laboratorium Forensik (Inafis) Polda Aceh. Olah tempat kejadian perkara (TKP) digelar di Gampong Ulei Cot Seupeng, Kecamtan Peukan Baro, Kabupaten Pidie, Selasa (7/3/2017).
Baca
Pulang Melihat Posko Abusyik, Mobil M Yunus Dibakar

Kapolres Pidie, AKBP M Ali Kadhafi, mengatakan, olah TKP dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang memperkuat bahan penyidikan. “Agar pelakunya dapat diketahui siapa. Kita juga sudah mememeriksa enam saksi, dan kemungkinan saksinya akan bertambah,” jelasnya.

Saat ini, katanya, polisi sedang memperdalam penyidikan dan terus melakukan pengejaran serta meningkatkan patroli bersama tim khusus gabungan TNI dan Brimob. Sebab penembakan itu melanggar hukum, sehingga harus diusut tuntas. "Kalau tersangkanya kita tangkap maka akan dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.

Kapolresta Jenguk Korban Penembakan Peunaron di RSUZA

BANDA ACEH - Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin, mengunjungi dua korban penembakan di Gampong Peunaron Baru, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur, Juman dan Misno, yang saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin, Banda Aceh.

Saat dikunjungi Kombes Pol T Saladin, kedua korban telah selesai menjalani operasi pengangkatan proyektil peluru dan dirawat di ruangan yang bersebelahan. "Setelah dilakukan tindakan operasi, keduanya mulai stabil dan membaik," ujar Kapolresta Selasa (7/3/2017) sore.

Dalam kunjungan tersebut, mantan Kabid Humas Polda Aceh ini didampingi Kabag Ops, Kompol Jatmiko, Kasat Intel, Kompol Zainuddin, Kasat Sabhara, AKP Yusuf Hariadi dan Kasubbag Humas, Iptu Bambang Yunianto.
"Kita menjenguk keduanya secara bergantian dan berbincang kepada kedua keluarga korban. Kita minta keluarga korban untuk tetap tabah dan sabar. Kita berharap, keduanya cepat sembuh akibat luka tembak tersebut," jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga memberikan arahan kepada personel yang berjaga di seputaran rumah sakit, termasuk di sekitar kamar rawat kedua pasien. "Kita minta personel untuk selalu siaga dan harus menjamin keamanan korban beserta keluarga," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kedua korban ditembak oleh orang tak dikenal di rumahnya dengan cara memberondong peluru ke arah rumah korban, yang diduga menggunakan senjata api laras panjang jenis M-16. Pelaku menggunakan tiga unit sepeda motor dan kabur ke arah perkebunan sawit PT Mapoli Bireuen Bayen.

Sementara itu, Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak, melalui Kombes Pol Goenawan mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait peristiwa yang terjadi pada Minggu (5/3/2017) kemarin ini.
"Kita masih memeriksa saksi-saksi, melakukan penyelidikan dan masih menunggu hasil lab untuk mengetahui hasil pemeriksaan peluru, dengan mengetahui jenis senjata yang digunakan pelaku," ujarnya beberapa waktu lalu.
Pihaknya juga membentuk tim gabungan yang terdiri dari Densus 88 dan Dit Reskrimum Polda Aceh, untuk memburu para pelaku serta melakukan penyelidkan.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin, menjenguk dua korban penembakan di Aceh Timur, di RSUZA, Banda Aceh.

Senin, 06 Maret 2017

GeMPAR Minta KemenkoPolhukam Kirim Kopassus ke Aceh Timur

ACEH TIMUR, Pemerintah Pusat melalui KemenPolhukam diminta mengeluarkan rekomendasi untuk mengirimkan pasukan Kopassus guna membantu Polisi dalam mengejar‎ pelaku penembakan terhadap warga sipil di Peunaron Aceh Timur.

Hal itu disampaikan oleh Ketua LSM GeMPAR Auzir Fahlevi SH pada Senin 6 Maret 2017, ketika dimintai tanggapannya terkait kejadian penembakan di Aceh Timur, katanya, kejadian di Peunaron Aceh Timur menunjukkan bahwa situasi Aceh tidak kondusif khususnya di Aceh Timur, kondisinya ibarat api dalam sekam.

“Keterlibatan Pasukan Kopassus‎ bukan hal yang tabu apalagi ini demi menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh wilayah NKRI,” pinta Auzir

Menurut advokat muda tersebut, kasus Peunaron tidak serta merta dapat dianggap sebagai peristiwa kriminal‎ biasa.

“Tanpa ingin mendahului proses penyelidikan oleh aparat kepolisian, kami menganggap bahwa kasus ini cenderung mengarah kepada motif politis. ini didasarkan pada analisis dan informasi pra kejadian, Kapolres Aceh Timur semestinya mengembangkan segala lini informasi yang disampaikan oleh masyarakat,” jelasnya

Auzir menambahkan, publik masih sangat ingat dengan peristiwa di Pilkada 2012 yang lalu dalam peristiwa kasus penembakan buruh bangunan asal Jawa dan di Pileg 2014 saat penembakan posko NasDem di Matangkuli Aceh Utara, kedua peristiwa itu akhirnya terungkap pelakunya.

Walaupun begitu, GeMPAR masih memiliki sedikit kepercayaan bahwa jajaran Polda Aceh dibawah kendali Irjen Rio S Djambak memiliki kemampuan untuk menangkap pelaku.

“Kalaupun pasukan Kopassus dilibatkan ini tentunya untuk memperkuat basis pengungkapan terhadap kasus peunaron, TNI dan Polri harus bersatu,” pungkas pria yang dikenal Vokal terkait kondisi Aceh Timur tersebut.

Lokasi Penembakan di Peunaron Berjarak 40 Km dari Jalan Nasional

IDI - Lokasi rumah korban penembakan OTK (Juman dan Misno) di Dusun Simpang Tiga, Gampong Peunaron Baru, Kecamatan Peunaron, berjarak sekitar 40 Km dari Jalan Nasional Medan-Banda Aceh.

Sejumlah wartawan Aceh Timur ikut dalam rombongan Kapolda Aceh, saat meninjau rumah korban penembakan tersebut masuk dari Simpang Kampung Beusa, Kecamatan Peureulak Barat, menuju Kecamatan Peunaron, melalui jalan Peureulak-Lokop.

Untuk menuju Kecamatan Peunaron, dari Simpang Kampung Beusa (Jalan Nasinonal) harus menempuh jarak 40 Km, selain itu kondisi badan jalan yang rusak berat membuat waktu jarak tempuh ke lokasi ini mencapai dua jam.

Untuk ke rumah korban, setibanya di Simpang Tiga, Gampong Peunaron Baru, Kecamatan Peunaron, rombongan masuk lagi ke jalan lintas gampong sekitar 300 meter ke arah selatan dari jalan Peureulak-Lokop.

Setibanya di lokasi ini, di sebelah kanan jalan rombongan pertama kali menemukan rumah korban penembakan (Juman).

Di depan rumah Juman terparkir mobil offroad rusak dan lingkungannya telah dipolice line. Sebelah kanan rumah Juman terdapat gudang tandan buah segar (TBS) sawit dengan tumpukan TBS sawit yang hampir membusuk.

Kemudian sebelah kanannya lagi terdapat rumah keponakan Juman, dan di sebelah kanannya lagi terdapat rumah Misno (korban penembakan di perut). Misno merupakan adik ipar Juman.

Pihak keamanan TNI/ Polri bersenjata lengkap berjaga-jaga di lokasi ini. Sejumlah warga tampak berbincang-bincang di depan rumah Juman.

Termasuk di depan rumah keponakan Juman. Kapolsek dan Danramil serta warga ini menuggu kedatangan Kapolda Aceh.

Menurut warga paska kejadian insiden penembakan ini, warga setempat menjadi resah dan trauma. Namun aktivitas warga yang mayoritasnya petani tetap berjalan normal.

Menurut warga inisiden penembakan ini merupakan insiden penembakan pertama yang terjadi. Pasalnya, baik sesudah maupun sebelum konflik tidak pernah terjadi penembakan di daerah ini.
"Harapan kami (masyarakat) kasus ini harus tuntas dan jangan berkepanjangan serta jangan timbul lagi Juman yang kedua," ungkap warga.

Dalam kunjungannya ke rumah korban penembakan, Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak didampingi Direskrim UM Polda Aceh, Kombes Pol Sadono, Karo Ops Polda Aceh, Kombes Pol Guntur Widodo, Kasat Brimob Polda Aceh Kombes PoNurman Widjajadi, Kaden Brimob Polda Sumsel AKBP Bachtiar Efendi.

Rombongan disambut Kapolres Aceh Timur , AKBP Rudi Purwiyanto, Kasat Reskrim AKP P Harahap, Kasat Intel AKP I Ketut Supriatna, Kapolsek Serbajadi, Iptu Tonny, dan Plh Danramil 04 Serbajadi, Letda Inf Suyudi, dan masyarakat gampong setempat.

Usai meninjau rumah korban penembakan,
Kapolda Aceh menggelar pertemuan tertutup dengan jajarannya di Mapolsek Serbajadi.

Usai melakukan pertemuan tertutup Kapolda Aceh memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan. Rombongan kembali ke Idi Rayeuk, pukul 18.15 WIB.

Kapolda Aceh Kunjungi Rumah Korban Penembakan di Peunaron

IDI- Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak bersama rombongan tiba di rumah korban penembakan (Juman dan Misno), di Dusun Simpang Tiga, Gampong Peunaron Baru, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur , Senin (6/3/2017) sekitar pukul 16.30 WIB.

Amatan di lapangan, Kapolda Aceh didampingi Direskrim UM Polda Aceh, Kombes Pol Sadono, Karo Ops Polda Aceh, Kombes Pol Guntur Widodo, Kasat Brimob Polda Aceh Kombes Pol Nurman Widjajadi, Kaden Brimob Polda Sumsel AKBP Bachtiar Efendi.

Rombongan disambut Kapolres Aceh Timur , AKBP Rudi Purwiyanto, Kasat Reskrim AKP P Harahap, Kasat Intel AKP I Ketut Supriatna, Kapolsek Serbajadi, Iptu Tonny, dan Plh Danramil 04 Serbajadi, Letda Inf Suyudi, dan masyarakat gampong setempat.

Usai meninjau rumah korban penembakan,
Kapolda Aceh menggelar pertemuan tertutup dengan jajarannya di Mapolsek Serbajadi.
Sebelumnya diberitakan, komplotan bersenjata laras panjang diduga jenis M-16 memberondong dua warga Kecamatan Peunaron, Aceh Timur , Minggu (5/3/2017) dini hari.

Kedua korban dengan kondisi kritis akibat luka tembak itu kini dirawat di RSUDZA Banda Aceh setelah sempat ditangani di Puskesmas Peunaron dan RSUD dr Zubir Mahmud, Idi.

Selasa, 28 Februari 2017

Istri Muda dan Sang Adik Penggranat Istri Tua Dituntut Mati

AIDIL Fitriadi (27), terdakwa eksekutor penggranatan yang menyebabkan tiga orang tewas, dikawal pihak kepolisian dan kejaksaan untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Redelong, Bener Meriah, Selasa (28/2).


Pernah Dikirim Parsel Beracun
REDELONG - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kajari Bener Meriah menuntut hukuman mati terhadap Siti Zulaiha (40) dan eksekutor penggranatan yang tak lain adalah adik kandungnya, Aidil Fitriadi (27) pada sidang keempat di Pengadilan Negeri Redelong, Selasa (28/2).

Dua bersaudara itu didakwa jaksa berkonspirasi melakukan penggaranatan yang menewaskan istri pertama dan dua orang anak Mansyur Ismail, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Bener Meriah. Terdakwa Siti Zulaiha sendiri merupakan istri kedua Mansyur Ismail.
Sidang kemarin berisi agenda pembacaan tuntutan oleh JPU yang berlangsung sejak pukul 14.30 WIB, dipimpin hakim ketua Azhari MH, didampingi hakim anggota, Yusrizal MH dan Maratua HR SH.

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Kardono SH disebutkan bahwa penggranatan yang dilakukan terdakwa Aidil berakibat tewasnya Nurma (50), istri tua Mansyur Ismail serta dua putra mereka, Haris Sadiki Alhaj (7) dan Aulia Tahar (23). Jaksa mengkualifisir perbuatan tersebut sebagai tindakan menghilangkan nilai sosial kemanusiaan.
Kedua terdakwa juga dinyatakan jaksa secara sengaja dan sadar melakukan tindakan merampas nyawa orang lain. Dalam penilaian jaksa, unsur rencana juga dapat dibuktikan dalam perkara ini. Indikasinya, terdakwa secara sengaja telah menyusun rencana untuk menghabisi nyawa orang lain dengan persiapan yang terencana matang.
Malah berdasarkan keterangan sejumlah saksi terungkap pula bahwa terdakwa Aidil Fitriadi, beberapa hari sebelum mengeksekusi mobil dinas yang berpelat BL 136 Y itu, telah mengirim parsel atau paket berupa makanan dan minuman yang sudah diracuni ke rumah korban. “Berdasarkan pernyataan terdakwa, pengiriman paket beracun itu dimaksudkan supaya keluarga korban meninggal secara perlahan-perlahan,” ungkap Jaksa Kardono saat membacakan tuntutan.

Dalam nota tuntutan itu jaksa juga menyebutkan peran Siti Zulaiha. Bahwa terdakwa Siti Zulaiha sengaja menelepon suaminya dan menanyakan sedang berada di mana istri tua Mansyur Ismail. Setelah ia tahu bahwa istri tua Mansyur bergerak dari Bireuen ke Bener Meriah naik mobil dinas suaminya, Siti Zulaiha pun menghubungi adiknya, Aidil.

Kemudian, Aidil mengeksekusi korban menggunakan granat manggis saat mobil melintas di Kampung Menderek, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah, Sabtu (17/9) sore dengan cara memasukkan granat tersebut ke dalam mobil melalui celah jendela yang terbuka.
Terdakwa melancarkan aksi tersebut menggunakan sepeda motor matic Honda Beat BL 4672 YF. Setelah granat berhasil ia masukkan ke mobil, sesaat kemudian terdengar ledakan dahsyat di dalam mobil.

Setelah itu, kata jaksa, “Dengan tanpa penyesalan terdakwa Aidil Fitriadi, menelepon kakaknya, Siti Zulaiha, dengan mengatakan ‘Kak, sudah saya lemparkan granat ke dalam mobil.’ Kemudian, Siti Zulaiha mengucapkan ‘alhamdullah’ karena adiknya sudah mengeksekusi Aulia Tahar.”

Aulia Tahar adalah anak sulung Mansyur Ismail dengan istri pertamanya. Remaja tersebut, berdasarkan versi Siti Zulaiha, sering menerornya selaku istri muda ayahnya. Karena Siti dendam, sehingga ia rencanakan untuk menghabisi Aulia Tahar melalui tangan adiknya.

Menurut Jaksa Kardono, penggunaan bahan peledak yang membuat tuntutan terhadap terdakwa tambah berat, karena digunakan untuk membunuh orang lain. Ini melanggar Pasal 1 ke-1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang pemilikan senjata atau bahan peledak.

Unsur lain yang memberatkan terdakwa adalah turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan ia mati. “Atas dasar itu, terdakwa Siti Zulaiha dan Aidil Fitriadi sudah memenuhi unsur dalam tindakan pidana. Juga dapat dijelaskan telah melawan hukum dan bisa dituntut sesuai kesalahannya dengan menjatuhkan tuntutan hukaman mati bagi kedua terdakwa,” kata Jaksa Kardono.

Satu-satunya hal yang meringankan terdakwa, menurut jaksa, adalah selama proses sidang dakwaan hingga tuntutan, terdakwa bertingkah normal serta menjawab pertanyaan hakim dengan baik, tidak berbelit-belit.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Railawati, setelah pembacaan tuntutan oleh jaksa, meminta kepada hakim untuk menyampaikan pleidoi atau pembelaan terhadap kliennya.

“Sebagai kuasa hukum terdakwa, kami akan menyampaikan pleidoi atau pembelaan secara tertulis, majelis hakim yang mulia,” kata Railawati SH. Sidang tersebut kemudian ditutup hakim ketua, Azhari MH dan akan dilanjutkan dua minggu kemudian, yakni pada Selasa (14/3.

Jaksa menjerat kedua terdakwa dengan pasal berlapis. Selain dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 340 juncto Pasal 155 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang perbuatan merampas nyawa orang lain, juga dibidik dengan Pasal 1 ke-1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang pemilikan senjata dan bahan peledak.

Terdakwa juga dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Soalnya, kedua terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian.

Kedua terdakwa, menurut jaksa, juga melakukan penganiayaan dengan lebih dulu melakukan perencanaan. Ini melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHPidana juncto Pasal 1 ke-1.

Kedua terdakwa juga dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, di mana terdakwa turut serta dalam melakukan kekerasan terhadap anak. Faktanya memang di dalam mobil dinas tersebut terdapat seorang anak yang berusia 7 tahun, anak seorang tentara yang menumpang di mobil dinas Mansyur Ismail tersebut

Minggu, 13 November 2016

Ditembak Dengan Senjata Laras Panjang, Warga Cot Cantek Sakti Selama

SIGLI- Ibrahim bin Abu (48) warga Gampong Cot Cantek, Kecamatan Sakti, Pidie, Sabtu (12/1/2016) sekitar pukul 19.20 WIB, ditembak dengan senjata api laras panjang saat dalam perjalanan dengan roda dua dari rumah menuju ke kedai di Gampong Cot Murong kecamatan yang sama.
Beruntung tembakan tersebut tidak mengenai tubuh Ibrahim. Sehingga lelaki yang berprofesi sebagai petani tersebut langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Sakti.
Sebelumnya, rumah Ibrahim juga ditembak tiga kali oleh orang tidak dikenal. Saat itu, tiga timah panah menembus dinding rumah permanen milik Ibrahim. Tidak adanya korban jiwa kendati saat kejadian satu anak korban berada di dalam rumah. Sementara Ibrahim bersama isterinya Khatijah ‎pergi membeli kado di pasar Sakti.
Kapolres Pidie, AKBP M Ali Kadhafi SIK, Minggu (13/11/2016) mengatakan, Ibrahim bin Abu kembali ditembak menggunakan senjata laras panjang yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban.
" Kami menemukan satu selongsong peluru di lokasi kejadian. Kita belum mengetahui penembakan Ibrahim kedua kali," katanya.

TIMSES Irwandi Di Tembak OTK

Pidie | Tim pemenangan pasangan calon Irwandi Yusuf – Nova Iriansyah, Ibrahim (48) ditembak orang tak dikenal (OTK), menggunakan senjata laras panjang.  Diduga jenis AK 47, di Desa Cot Cantek, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie, Sabtu (12/11/2016). Sumber media mengungkapkan, peristiwa penembakan tersebut terjadi sekira pukul 19.20 WIB. Bermula saat Ibrahim  yang juga Tuha Peut desa setempat  keluar dari rumahnya dan  hendak pergi seorang diri ke Kedai di Desa Cot Murong, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie, dengan mengenadarai sepeda motor matic sportinya.

Rabu, 28 September 2016

Diancam Tembak, Kadisperindagkop Bireuen Berhasil Menyelamatkan Diri

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Bireuen, Darwansyah, SE diancam tembak oleh tiga pria, menjelang magrib, Rabu (28/9/2016) di kediamannya, Gampong Juli Meunasah Jok, Kecamatan Juli.
Menurut Darwansyah kepada KoranBireuen pasca kejadian pengancaman tersebut, ketiga pelaku datang kerumahnya menjelang magrib dengan menggunakan mobil Toyota Yaris putih.
“Mobil di parkir depan rumah tetangga, dan mereka saya terima diteras rumah. Mereka memaksa saya untuk memenangkan tender proyek, ketika saya memberi penjelasan, satu diantara mereka mengeluarkan pistol dan menodong ke kepala saya. Secara reflek saya tepis kemudian saya lari ke dalam  menyelamatkan diri melalui pintu samping,” ungkapnya.
Kata Darwan lagi, kegaduhan tersebut mengundang perhatian masyarakat, yang ramai-ramai mendatangi lokasi kejadian. “Pelaku masih bertahan di halaman depan rumah saya, dan yang memegang pistol tetap mengarahkan senjata ke dalam rumah, karena sudah ramai warga yang datang baru mereka lari dengan cara berpencar dan meninggalkan satu unit mobil,” katanya.
Amatan KoranBireuen di lokasi kejadian, sampai saat ini masih ramai warga berjaga-jaga. Sedangkan mobil yang digunakan pelaku telah diamankan ke Mapolres Bireuen.
Kapolres Bireuen, AKBP Heru Novianto, Sik, dalam keterangannya kepada wartawan melaluiGroup WhatsApp (WA) Wartawan Bireuen, Rabu malam (28/9/2016) pukul 21.21 WIB menjelaskan kepada wartawan tentang kronologis kejadian pengancaman tembak yang menimpa Kadis Perindagkop dan UKM Bireuen, Darwansyah, SE.
Dituliskannya, pada Rabu, 28 September 2016 sekira pukul 18.15 WIB di Desa Juli Meunasah Jok, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, telah terjadi tindak pidana (TP) pengancaman dengan menggunakan alat menyerupai senjata api genggam terhadap Darwansyah (56 tahun), Kadis Perindagkop dan UKM Bireuen yang dilakukan oleh pria berinisial RTS.
Adapun kronologis kejadiannya, menurut AKBP Heru Novianto, pada pukul tersebut di atas telah datang saudara Rajali bersama dua rekannya dengan menggunakan mobil Yaris putih ke rumah Darmansyah. Tujuannya, meminta Darmansyah selaku Kadis Perindagkop Bireuen untuk memenangkan tender proyek pembangunan. Dengan cara mengancam menodongkan alat menyerupai pistol (dugaan) ke arah kepala Darwansyah.
Namun, Darwansyah menepis tangan pelaku tersebut. Dia lari ke dapur mengambil sebilah parang dan mengejarnya. Setelah itu pelaku mundur sambil menodongkan alat yang berbentuk pistol (dugaan) tersebut dan pergi.
Sedangkan mobilnya tertinggal di sana. Mobil tersebut kini sudah diamankan ke Polsek Juli. Setelah itu, Darwansyah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bireuen.
“Pelakunya tiga orang. Satu orang sudah terindikasi berinisial RTS. RTS adalah mantan napi dalam kasus perampokan dan narkoba. Saya pastikan, kejadian ini adalah kriminal murni. Jadi, tidak ada sangkut-pautnya dengan poltik,” jelas Heru Novianto.