LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman menyebutkan, kasus mahasiswa dipolisikan oleh dosennya di kampus Universitas Malikussaleh (Unimal), baru bisa dihentikan dengan surat perdamaian.
Hal disampaikan Kapolres saat bersilaturrahmi dengan pengurus Persatuan Wartawan Aceh (PWA) di Kantor DPP PWA di Keude Aceh, Lhokseumawe, Jumat (21/10/2016) sore. Pada kesempatan itu, Kapolres didampingi Kabag Ops AKP Ahzan, Kabag Bimas AKP Sarimin, Kasat Reskrim AKP Yasir, Kasubbag Humas Iptu A Latif.
“Kami tidak bisa mengembalikan kasus itu ke kampus, sebagaimana desakan muncul saat ini di media sosial seperti #SaveNanda, karena itu delik aduan. Baru bisa, apabila ada surat perdamaian keduanya, artinya tidak ada pihak yang dirugikan lagi. Serahkan surat damai ke kami, selesai kasusnya,” ucap mantan Kapolres Aceh Timur ini.
Inilah Dosen Unimal Yang Polisikan "Nanda Feriana"
Sambungnya, dia sebagai kapolres tidak kuasa menghentikan kasus itu apabila tidak ada dasarnya. “Pembuktian hanya di pengadilan, karena yang berbicara adalah hukum. Kasus adik saya saja di Lampung terkait narkoba, tidak ada campur tangan saya sedikitpun. Akhirnya dia dipenjara sekitar 11 bulan,” tutur Hendri Budiman.
Secara terpisah juga diperkuat oleh Kasat Reskrim AKP Yasir , kasus tersebut baru bisa dihentikan dengan perdamaian antara pelapor Dwi Fitri (dosen) dan terlapor Nanda Feriana (mahasiswa). Setelah dipelajari isi perdamaiannya dan baru dilakukan gelar perkara.
“Kita penyidik yang bisa menunggu upaya damai dan tidak bisa terlibat dalam perdamaian, sepanjang perdamaian belum ada maka proses sidik tetap berjalan karena wujud pertanggungjawaban dari orang yang dirugikan (pelapor) yang harus kita sampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP),” ujar matan Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil ini.
Sabtu, 22 Oktober 2016
Kapolres Lhokseumawe: Kasih Surat Damai Selesai Kasusnya
Penulis BIMBEL TKJ
Diterbitkan 00.22
Artikel Terkait
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon