Setelah dilaporkan pada 4 Mei 2016 lalu ke Sentra Pelayanan Pengaduan Bidpropam Polda Sumsel dalam kasus perselingkuhan, oknum anggota polisi berpangkat Kompol inisial SR, Jumat (21/10) sekitar pukul 08.00, akhirnya menjalani persidangan kode etik dan profesi.
Kompol SR yang menjabat sebagai Pamen Yanma di Polda Sumsel tersebut, menjalani proses persidangan kode etik dan profesi di ruang sidang gedung Catur Sakti Polda Sumsel.
Kompol SR sebelumnya dilaporkan HP warga Jalan Mayor Toyib Lorong Banyumas No I Baturaja lantaran terlapor Kompol SR yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Ren Polres Ogan Komering Ulu Selatan melakukan perselingkuhan dengan istri pelapor, IK.
Kejadian perselingkuhan ini terungkap setelah HP melihat ponsel milik istrinya IK pada Januari 2016 saat itu di dalam ponsel istrinya ada kiriman foto dari Kompol SR berupa foto tak senonoh alat kemaluan terlapor.
Setelah itu, HP mendesak istrinya, IK untuk menjelaskan maksud dari foto-foto yang dikirim terlapor. Setelah didesak, IK mengakui bahwa dirinya dan terlapor telah berselingkuh.
Kumudian, HP menghubungi terlapor Kompol SR diajak bertemu dan membuat surat pernyataan yang isinya tidak akan mengganggu istrinya lagi yang disaksikan oleh istri dari Kompol SR.
Akan tetapi setelah surat pernyataan dibuat, Kompol SR justru kembali menyelingkuhi istri HP hingga HP pun melaporkan perbuatan Kompol SR ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumsel.
HP didampingi Kuasa hukumnya, Dodi Yuspika ditemui usai menjadi saksi persidangan, berharap Kompol SR dapat dijatuhi sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Ya secara institusi dia Kompol SR telah mencoreng institusi Polri dengan perbuatan selingkuh yang dilakukannya terhadap istri orang," jelasnya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Hendro Wahyudin mengatakan, untuk Kompol SR saat ini baru menjalani sidang etik yang pertama dalam kasus perselingkuhan yang dilaporkan warga.
"Untuk putusan sidangnya nanti karena saat ini masih berjalan," jelasnya.
EmoticonEmoticon