ACEH UTARA – Amrizal J Prang yang merupakan salah seorang Dosen Hukum di Universitas Malikussaleh mengharapkan supaya kasus Nanda Feriana yang di laporkan oleh Dosen nya ke Polres Lhokseumawe bisa diselesaikan secara kekeluargaan di Internal Universitas.
Hal tersebut diungkapkan oleh Amrizal kepada LINTAS NASIONAL.com pada Kamis 20 Oktober 2016, menurut Amrijal bahwa Pihak Unimal sebenarnya sudah pernah melakukan proses mediasi antara Buk Dw dengan Nanda, paska keluarnya status Facebook yang dituliskan oleh Nanda.
“Pada saat mediasi menurut informasi yang saya terima tidak ada titik temu, dimana oleh Ibuk Dw meminta Nanda minta maaf melalui media masa sementara Nanda hanya mau meminta maaf melalui media sosial dan lisan, ya mungkin karena biaya”. Ungkap Amrizal.
Karena tidak ada titik temu ketika proses mediasi tersebut menurut Amrizal, mungkin saja buk Dw yang merupakan salah seorang Dosen Fisip ilmu Komunikasi menggunakan hak pribadinya melaporkan kasus tersebut ke pihak Polres Lhokseumawe, dan menuritnya saat ini proses sedang berlansung bahkan beberapa saksi sudah dipanggil.
“Secara pribadi saya, dimana saya juga seorang Dosen Hukum di Universitas Malikussaleh, pernah menjadi mahasiswa dan saat ini sebagai ketua Alumni Unima, menyayangkan adanya pelaporan tersebut karena sebenarnya hubungan antara mahasiswa dan Dosen tentu ada terjadi persinggungan-persinggungan, ya sama-sama punya hak dan kewajiban dan sama-sama punya kepentingan, jadi seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan di Universitas”. Lanjut Dosen Hukum tersebut.
Menurutnya Amrizal bahwa hubungan Dosen dengan Mahasiswa hampir sama dengan hubungan orang tua dan anak, sehingga ketika ada perselisihan lebih banyak di selesaikan secara bersama di keluarga.
Lebih lanjut Amrizal J Prang mengatakan bahwa kasus tersebut tetap akan menyeret nama Universitas Malikussaleh, sehingga sebaiknya bisa di selesaikan di Internal Universitas, karena kasus tersebut tetap tidak bisa dipisahkan dari Institusi Unimal.
“Saya bersama kawan-kawan yang lain menyarankan supaya pihak kepolisian mengembalikan kasus tersebut kasus tersebut ke Institusi Unima untuk di selesaikan di Universitas, karena dalam proses hukum hari ini telah terbuka celah adanya proses mediasi, apalagi awalnya kasus tersebut adalah kasus etika dan moral yang kemudian ditarik ke dalam ranah pidana”. Tambahnya.
Sementara itu menurut Amrizal pihak Universitas saat ini sedang mengusahakan kasus ini bisa diselesaikan di Internal, dan telah ada permohonan dari para pimpinan Unimal untuk mengembalikan kasus ini ke Internal Universitas.
Namun anehnya Rektor Universitas Malikussaleh yang beberapa kali di Hubungi dan di SMS oleh awak media tidak mau merespon.
EmoticonEmoticon