Selasa, 11 Oktober 2016

Perang Harga Seluler Berpotensi Turunkan Pajak Negara

Karena perang tarif, XL dan Indosat sampai tak mampu bayar PPh.

Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mengungkapkan, persaingan usaha tidak sehat dari penetapan tarif interkoneksi secara simetris menimbulkan perang tarif. Sebab, itu akan memberikan ruang bagi provider yang memiliki biaya operator lebih rendah dari tarif interkoneksi dapat menekan harga serendah-rendahnya.
Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo mengatakan, perang tarif tersebut itu ujungnya akan berdampak pada penurunan pendapatan pajak bagi negara. Ia mengungkapkan, istilah itu dengan sebutan predatory pricing.
"Saya kira, predatory pricing. Arahnya operator seperti aplikasi transportasi daring (online) kemarin. Injeksi modal terus hingga dia bisa beri tarif di bawah pokok. Memang merugi tapi mendapatkan pasar. Ini yang sedang terjadi," ucap Yustinus usai mengikuti diskusi di Tjikini Lima Resto & Cafe, Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2016.
Yustinus menjelaskan, predatory pricing ini memang memberikan keuntungan bagi konsumen tapi itu dalam jangka pendek, karena tarif yang diberikan murah. Dan, secara agregat, perusahaan yang menyediakan tarif murah akan merugi, sebab biaya promosinya besar-besaran.
"Karena rugi, tidak bayar pajak. Ketika tidak bayar pajak, negara tidak mendapatkan penerimaan," ucapnya.
Pajak yang dimaksud oleh Yustinus adalah Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Selama ini, kata dia, hanya Telkomsel yang membayar pajak tersebut. Sedangkan, XL Axiata dan Indosat Ooredoo tidak dikenakan PPh karena perusahaan merugi.
"(XL dan Indosat) tidak bayar pajak PPh Badan karena merugi. Ya itu rugi fiskal karena selisih kurs, ada biaya bunga, itu yang mengherankan sebenarnya. Industri telekomunikasi sampai merugi," jelas dia.
Atas XL dan Indosat yang tidak dikenai PPh, Yustinus menjelaskan, penarikan pajak yang berlaku di Indonesia itu berdasarkan profit bukan omzet.
"Repotnya pajak di kita itu dikenakan atas profit, atas laba. Laba bisa di-create mau untung atau rugi. Beda pajak yang dikenakan atas omzetnya, itu gampang ngawasin-nya. Tapi, karena kita basisnya profit, profit bisa di-create dan tampaknya merugi," ungkapnya

KPPU Bakal Panggil Indosat dan XL Terkait Kartel

 Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera memanggil manajemen PT Indosat Ooredoo Tbk dan PT XL Axiata Tbk terkait dugaan praktik kartel saat membentuk usaha patungan bernama PT One Indonesia Synergy.
"Indosat dan XL akan kami panggil minggu ini atau minggu depan. Kami sudah kirimkan surat kepada dua perusahaan tersebut," kata Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf di Jakarta, Senin (10/10).
Pemanggilan ini, menurut dia, karena ada tiga indikasi yang mengarah ke kartel dan menyalahi UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Kami akan memanggil Indosat dan XL, karena ada tiga indikasi dugaan kuat yang mengarah kartel, yakni price fixing, market allocation, dan output restriction," ujar dia.
Syarkawi menjelaskan, price fixing yang dimaksud adalah Indosat dan XL bisa berkoordinasi menetapkan harga, sementara, market allocation, keduanya bisa menetapkan pembagian wilayah pemasaran. Sedangkan output restriction, keduanya bisa mengatur pasokan bersama-sama.
Seperti diketahui, Indosat dan XL telah membuat perusahaaan patungan itu sejak beberapa bulan lalu dan telah resmi diumumkan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 10 Mei 2016.
Di perusahaan patungan tersebut, masing-masing Indosat dan XL berbagi saham 50:50, atau masing masing mengantongi 1.251 lembar saham.
Modal dasar pembentukan anak usaha ini Rp 10 miliar, modal ditempatkan Rp 2,5 miliar, dan modal disetor Rp 2,5 miliar dengan sumber pendanaan berasal dari kas masing-masing XL dan Indosat.
Menanggapi rencana pemanggilan KPPU tersebut, Vice President Corporate Communication XL Axiata Turina Farouk mengatakan, pemanggilan KPPU belum bisa dikomentari, karena belum mendapatkan detail soal alasan ataupun materi pemanggilan.
"Perusahaan yang dibentuk tersebut juga belum berjalan, karena proses perizinan yang belum selesai. Efek bisnis juga belum ada," ujar dia.
Dia pun menambahkan, bahwa pembentukan perusahaan patungan bagian dari upaya efisiensi biaya terkait pengembangan jaringan 4G.


EmoticonEmoticon