Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Rabu, 01 Maret 2017

Polisi akan Tangkap Penyebar Video Presiden Jokowi Salah Ucap La Hawla Wala Quwwata Illa Billah

Pemerintah era sekarang memang begitu menikmati kekuasaan bak menyantap makanan dalam hidangan besar, apa saja yang di terasa enak langsung dimakan dan jika ada makanan yang kurang lezat langsung dibuang. Begitu juga dengan pemerintahan Era sekarang, semua ketidak adilan hidup begitu saja tanpa ada yang berani menghalanginya. Siapa saja yang menentang akan di tangkap, bahkan ketidak adilan sering menimpa umat Muslim di Indonesia. Sebut saja kasusnya Ahok, siapa yang gak kenal Ahok. Seorang yang dengan lantang dan beraninya menghina Islam, Alquran, Nabi, Sahabat, sampai ulama hanya dengan sebuah kalimat yang menyakitkan dan mengandung makna yang luas. Walaupun sudah ditetapkan sebagai terdakwa namun Ahok masih saja bebas berkeliaran.
Terkait video yang telah beredar di dunia Maya. Saat ini beredar kabar aparat kepolisian akan menangkap penyebar video yang isinya Presiden Jokowi salah ucap La Hawla Wala Quwwata Illa Billah
Pihak kepolisian akan terus memantau orang yang pertama kali menyebarkan pidato pembukaan Presiden Jokowi di Tanwir Muhammadiyah di Ambon beberapa waktu lalu.
“Kita akan menyelidiki dan orang yang pertama kali menyebarkan video tersebut, dan ada yang diedit,” kata sumber kepolisian yang tidak mau disebutkan namanya.
Pembukaan pidato itu menuai sorotan karena jika didengar seksama, pelafalan la kalawakalakata ila bililah terdengar asing.
Mungkin yang dimaksud adalah ucap La Hawla Wala Quwwata Illa Billah, yang memiliki arti ‘tiada daya dan tiada kekuatan melainkan dengan pertolongan Allah’.

Selasa, 28 Februari 2017

Istri Muda dan Sang Adik Penggranat Istri Tua Dituntut Mati

AIDIL Fitriadi (27), terdakwa eksekutor penggranatan yang menyebabkan tiga orang tewas, dikawal pihak kepolisian dan kejaksaan untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Redelong, Bener Meriah, Selasa (28/2).


Pernah Dikirim Parsel Beracun
REDELONG - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kajari Bener Meriah menuntut hukuman mati terhadap Siti Zulaiha (40) dan eksekutor penggranatan yang tak lain adalah adik kandungnya, Aidil Fitriadi (27) pada sidang keempat di Pengadilan Negeri Redelong, Selasa (28/2).

Dua bersaudara itu didakwa jaksa berkonspirasi melakukan penggaranatan yang menewaskan istri pertama dan dua orang anak Mansyur Ismail, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Bener Meriah. Terdakwa Siti Zulaiha sendiri merupakan istri kedua Mansyur Ismail.
Sidang kemarin berisi agenda pembacaan tuntutan oleh JPU yang berlangsung sejak pukul 14.30 WIB, dipimpin hakim ketua Azhari MH, didampingi hakim anggota, Yusrizal MH dan Maratua HR SH.

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Kardono SH disebutkan bahwa penggranatan yang dilakukan terdakwa Aidil berakibat tewasnya Nurma (50), istri tua Mansyur Ismail serta dua putra mereka, Haris Sadiki Alhaj (7) dan Aulia Tahar (23). Jaksa mengkualifisir perbuatan tersebut sebagai tindakan menghilangkan nilai sosial kemanusiaan.
Kedua terdakwa juga dinyatakan jaksa secara sengaja dan sadar melakukan tindakan merampas nyawa orang lain. Dalam penilaian jaksa, unsur rencana juga dapat dibuktikan dalam perkara ini. Indikasinya, terdakwa secara sengaja telah menyusun rencana untuk menghabisi nyawa orang lain dengan persiapan yang terencana matang.
Malah berdasarkan keterangan sejumlah saksi terungkap pula bahwa terdakwa Aidil Fitriadi, beberapa hari sebelum mengeksekusi mobil dinas yang berpelat BL 136 Y itu, telah mengirim parsel atau paket berupa makanan dan minuman yang sudah diracuni ke rumah korban. “Berdasarkan pernyataan terdakwa, pengiriman paket beracun itu dimaksudkan supaya keluarga korban meninggal secara perlahan-perlahan,” ungkap Jaksa Kardono saat membacakan tuntutan.

Dalam nota tuntutan itu jaksa juga menyebutkan peran Siti Zulaiha. Bahwa terdakwa Siti Zulaiha sengaja menelepon suaminya dan menanyakan sedang berada di mana istri tua Mansyur Ismail. Setelah ia tahu bahwa istri tua Mansyur bergerak dari Bireuen ke Bener Meriah naik mobil dinas suaminya, Siti Zulaiha pun menghubungi adiknya, Aidil.

Kemudian, Aidil mengeksekusi korban menggunakan granat manggis saat mobil melintas di Kampung Menderek, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah, Sabtu (17/9) sore dengan cara memasukkan granat tersebut ke dalam mobil melalui celah jendela yang terbuka.
Terdakwa melancarkan aksi tersebut menggunakan sepeda motor matic Honda Beat BL 4672 YF. Setelah granat berhasil ia masukkan ke mobil, sesaat kemudian terdengar ledakan dahsyat di dalam mobil.

Setelah itu, kata jaksa, “Dengan tanpa penyesalan terdakwa Aidil Fitriadi, menelepon kakaknya, Siti Zulaiha, dengan mengatakan ‘Kak, sudah saya lemparkan granat ke dalam mobil.’ Kemudian, Siti Zulaiha mengucapkan ‘alhamdullah’ karena adiknya sudah mengeksekusi Aulia Tahar.”

Aulia Tahar adalah anak sulung Mansyur Ismail dengan istri pertamanya. Remaja tersebut, berdasarkan versi Siti Zulaiha, sering menerornya selaku istri muda ayahnya. Karena Siti dendam, sehingga ia rencanakan untuk menghabisi Aulia Tahar melalui tangan adiknya.

Menurut Jaksa Kardono, penggunaan bahan peledak yang membuat tuntutan terhadap terdakwa tambah berat, karena digunakan untuk membunuh orang lain. Ini melanggar Pasal 1 ke-1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang pemilikan senjata atau bahan peledak.

Unsur lain yang memberatkan terdakwa adalah turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan ia mati. “Atas dasar itu, terdakwa Siti Zulaiha dan Aidil Fitriadi sudah memenuhi unsur dalam tindakan pidana. Juga dapat dijelaskan telah melawan hukum dan bisa dituntut sesuai kesalahannya dengan menjatuhkan tuntutan hukaman mati bagi kedua terdakwa,” kata Jaksa Kardono.

Satu-satunya hal yang meringankan terdakwa, menurut jaksa, adalah selama proses sidang dakwaan hingga tuntutan, terdakwa bertingkah normal serta menjawab pertanyaan hakim dengan baik, tidak berbelit-belit.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Railawati, setelah pembacaan tuntutan oleh jaksa, meminta kepada hakim untuk menyampaikan pleidoi atau pembelaan terhadap kliennya.

“Sebagai kuasa hukum terdakwa, kami akan menyampaikan pleidoi atau pembelaan secara tertulis, majelis hakim yang mulia,” kata Railawati SH. Sidang tersebut kemudian ditutup hakim ketua, Azhari MH dan akan dilanjutkan dua minggu kemudian, yakni pada Selasa (14/3.

Jaksa menjerat kedua terdakwa dengan pasal berlapis. Selain dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 340 juncto Pasal 155 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang perbuatan merampas nyawa orang lain, juga dibidik dengan Pasal 1 ke-1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang pemilikan senjata dan bahan peledak.

Terdakwa juga dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Soalnya, kedua terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian.

Kedua terdakwa, menurut jaksa, juga melakukan penganiayaan dengan lebih dulu melakukan perencanaan. Ini melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHPidana juncto Pasal 1 ke-1.

Kedua terdakwa juga dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, di mana terdakwa turut serta dalam melakukan kekerasan terhadap anak. Faktanya memang di dalam mobil dinas tersebut terdapat seorang anak yang berusia 7 tahun, anak seorang tentara yang menumpang di mobil dinas Mansyur Ismail tersebut

Senin, 12 Desember 2016

Lima Maksiat Ini Langsung Dibalas Saat di Dunia

Kehidupan di dunia sebenarnya hanya sebuah ujian sebelum menempuh kehidupan kekal di akhirat nanti. Allah SWT menyediakan neraka sebagai balasan atas orang-orang yang dzolim semasa hidupnya, sementara golongan yang selalu berbuat kebajikan akan mendapatkan balasan surga.

Namun tahu kah anda bahwa selain dibalas pada hari kiamat nanti, beberapa maksiat berikut ini akan disegerakan balasannya oleh Allah saat masih di dunia. Tidak hanya kepada individu yang melakukannya, kemurkaan Allah ini juga bisa menimpa suatu kaum karena kemaksiatan mereka. 

Lihat saja bagaimana Allah SWT mendatangkan bencana kepada suatu negeri. Tidak pernahkah terpikir bahwa bencana-bencana tersebut merupakan azab yang disegerakan karena kemaksiatan yang dilakukan? Nabi Muhammad SAW menjalaskan dalam banyak hadistnya tentang hal ini. Berikut  kenali lima maksiat ini balasannya langsung terjadi dunia. 


1. Berzina
Perbuatan maksiat pertama yang akan disegarakan balasannya di akhir zaman kelak adalah berzina. Zina merupakan suatu perkara yang sangat dibenci oleh Allah SWT. Sehingga perbuatan ini dikaterogikan ke dalam dosa besar.

Dalam hukum Islam, seseorang yang melakukan zina maka ia perlu dicambuk. Selain itu, orang tersebut juga harus diasingkan ke tempat yang jauh dari permukiman . Apabila yang melakukannya ketika sudah berumah tangga maka hukumannya adalah dilempar batu hingga mati. 

Saat ini, banyak orang yang melakukan zina baik dengan cara bersembunyi-sembunyi bahkan ada juga yang melakukannya secara terang-terangan. Dalam kehidupan bermasyarakat hubungan antara kaum laki-laki dan perempuan itu harus dipisahkan. Agar tidak terjadi kebejatan sosial di antara keduanya. 

Zina akan menimbulkan banyak dampak buruk bagi pelakunya, selain mendapatkan dosa dari Allah, ia juga bisa saja tertular penyakit seperti HIV/AIDS. Inilah bentuk balasan Allah yang diberlakukan ketika suatu kaum bebas melakukan zina. Untuk itu, janganlah sekali-sekali mendekati zina apalagi berbuat zina agar Allah tidak melaknat kita di akhir zaman kelak.

2. Mengurangi Takaran Timbangan
Maksiat selanjutnya yang akan disegarakan balasannya di akhir zaman kelak adalah mengurangi timbangan. Berdagang memang menjadi pekerjaan yang dianjurkan di dalam Islam. Rasulullah SAW sendiri dahulunya adalah seorang pedagang yang jujur dan dapat dipercaya.

Namun saat ini, banyak orang yang bekerja sebagai pedagang melakukan kecurangan. Di antaranya adalah menipu pembeli demi mendapatkan keuntungan lebih. Cara menipu yang mereka lakukan ini adalah dengan mengurangi takaran timbangan. Padahal sebenarnya perbuatan yang demikian itu akan disegarakan balasannya oleh Allah SWT di akhir zaman kelak.

Mereka akan dihukum dengan paceklik yang panjang, kesempitan hidup dan kedzoliman penguasa. Orang-orang yang memiliki kebiasaan seperti ini biasanya lebih memprioritaskan kehidupan dunia dibanding dengan akhir zamannya. Mereka melakukan penipuan dengan mengharap kemewahan hidup. Namun ternyata perbuatan seperti ini tidak diperbolehkan di dalam Islam.

Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa menjadikan akhir zaman sebagai orientasi hidupnya, maka Allah akan jadikan kekayaan ada dalam hatinya, Allah himpun kekuatannya, dan dunia akan menghampirinya, sedang ia tidak menginginkannya, dan (sebaliknya) barangsiapa menjadikan dunia sebagai cita-citanya, Allah jadikan kefakiran ada di depan matanya, Allah cerai beraikan urusannya dan dunia tidak menghampirinya kecuali apa yang sudah Allah takdirkan untuknya.” (HR. At-Tirmidzi : 2465)

3. Menahan Zakat
Zakat adalah rukun Islam yang paling besar dalam hubungan sesama manusia. Selain untuk menolong sesama yang membutuhkan, zakat juga berfungsi untuk membersihkan harta. Terkadang Allah menguji manusia melalui harta, bagi yang beriman mereka akan mengeluarkan kewajiban untuk membayar zakat. Sebaliknya, bagi mereka yang kikir tidak akan keluar setetes hartapun dari kantong mereka untuk menunaikan zakat.

Sesungguhnya perbuatan yang demikian dilarang oleh Allah SWT. Bahkan kemaksiatan ini akan menjadi salah satu perbuatan yang disegarakan balasannya di akhir zaman kelak. Tidak hanya hanya itu, bangsa yang tidak mau mengeluarkan zakat, maka akan dihukum oleh Allah SWT dengan tertahannya hujan dari langit dan mereka akan mengalami kemarau yang panjang. 

4. Menyalahi Janji Allah dan Rasul-Nya
Memilihara janji dengan Allah SWT dan Rasul-Nya, ditafsirkan sebagai menghormati peraturan dan garis ajaran yang telah ditetapkan di dalam Islam. Dengan kata lain, memilihara perjanjian ini adalah dengan menghargai kemuliaan anugerah agama Islam, Kitab suci Al-Qur’an dan sunnah yang ditinggalkan oleh Rasulullah SAW. 

Bagi orang yang beriman, melaksanakan janji ini adalah hal yang sangat mudah mengikuti semua aturannya. Namun sebaliknya, jika umat Islam sudah mulai merasa jemu dan tidak lagi berbangga dengan keislamannya dan mereka mencari cara dan budaya hidup baru dari bangsa lain yang demikian inilah ciri orang yang akan dilaknat oleh Allah. Atas perbuatan mereka menyalahi janji Allah ini, golongan tersebut akan segera mendapatkan balasan ketika sudah mendekati akhir zaman kelak yakni Allah akan menjadikan musuh dari kalangan orang luar yang menguasai mereka dan merampas sebagian hak mereka. 

5. Dosa Kepada Orang Tua
Orang tua merupakan wali Allah di dunia. Bahkan Allah meletakkan kewajiban berbakti kepada kedua orang tua setelah kewajiban menyembah kepada-Nya. Karena keutamaan ini maka Allah begitu murka jika ada anak yang durhaka dan menyakiti orangtuanya. Balasannya akan segera kan di dunia. 

Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
Ada dua pintu (amalan) yang disegerakan balasannya di dunia; kedzoliman dan durhaka (pada orang tua). (HR. Hakim dan dishohihkan al-Albani dalam ash-Shohihah : 1120)

Terlebih jika orang tua tersebut saat terdzolimi kemudian mengadu kepada Allah atas kesakitannya. Maka doa tersebut akan bergerak dan berhembus menuju angkasa, menembus awan, mencapai langit, dan diamini oleh para malaikat, kemudian Alloh Ta’ala mengabulkannya. Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

Tiga doa yang tidak tertolak : doa orang tua, doa orang yang berpuasa dan doa orang yang terdzolimi. (HR. al-Baihaqi dalam Sunan Kubro : 6185 dan dishohihkan al-Albani dalam ash-Shohihah : 1797)

Demikianlah penjelasan mengenai lima maksiat yang akan disegerakan balasannya di Akhir zaman. Semoga setelah membaca artikel ini dapat menambah keimanan kepada Allah dan menjauhkan diri dari perbuatan keji dan mungkar. Karena sesungguhnya hukuman Allah itu berasal dari perbuatan dosa yang dilakukan oleh manusia itu sendiri. Tetaplah menjadi hamba Allah yang beriman dan bertakwa.

Rabu, 02 November 2016

Ambisi Kaya Mendadak, Akhirnya Jadi Korban

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali mengatakan, dalam pandangan Islam, kedua pihak yang terlibat bisnis investasi bodong , sebagaimana kasus Nova Mastura (25) dapat dikatakan bersalah. “Jika mengacu pada laporan yang berkembang, itu penipuan. Sebab ketika memulai aktivitas ini, korban harus menyerahkan uang untuk investasi (sebagai modal) dengan janji mendapatkan keuntungan. Padahal uang itu tidak dipakai untuk melakukan kegiatan usaha yang membawa keuntungan. Sehingga secara lahiriah (yang tampak) sudah terlihat sebagai penipuan,” kata Faisal Ali.
Dalam pandangan Islam, Nova dan orang-orang yang mengaku korban, sama-sama bersalah. Sebab, Nova mencari keuntungan dengan cara menipu dan menyebabkan kerugian bagi orang lain. Sedangkan orang-orang yang mengaku korban, dinyatakan bersalah karena ingin mendapatkan kekayaan dan keuntungan dalam jumlah besar tanpa harus bekerja. “Cara-cara seperti itu tidak dibenarkan dalam agama Islam. Jangan berharap kaya jika tanpa berusaha, karena hal itu tidak ada dalam sunnatullah.”
Mengenai perkembangan kasus itu, kemarin siang diperoleh kabar bahwa Nova sudah ditahan pihak kepolisian sebagai tersangka penipu. Sedangkan para wanita muda yang mengaku sebagai korban Nova terus menyuarakan tuntutan agar uang mereka dikembalikan juga sudah meminta bantuan hukum ke Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), lembaga yang selama ini juga memberi “perlindungan” kepada Nova.
Apa yang dinyatakan Tgk Faisal Ali tadi hendaknya menjadi pelajaran bagi kita semua, terutama kaum wanita muda dan berduit. Sebab, dari belasan orang yang telah mengklaim diri sebagai korban Nova, semuanya wanita dan mereka tergolong kaum berada dan di antara mereka sudah menikmati “keuntungan” dari “bisnis ala Nova”.
Yang menjadi tanda tanya, sebetulnya “bisnis
bodong ala Nova” sudah terbongkar sejak lama serta sangat menghebohkan Indonesia dengan sebutan “investasi get-get”. Ini pertama kali terbongkar di Bone, Gorontalo. Kala itu, yang mengaku jadi korban juga kaum wanita PNS dan para sosialita. Dan, pengelolanya juga seorang wanita.
Jauh sebel;umnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengidentifikasikan ada 750 perusahaan investasi penipuan. Dan, bahkan OJK merilis daftar 262 nama perusahaan ilegal tersebut.
Kebanyakan diantara perusahaan tersebut melakukan aksinya dengan modus MLM, investasi valas, investasi emas, sampai perkebunan dan peternakan. Bahkan ada juga usaha yang menggunakan kedok agama untuk memuluskan aksinya menghimpun dana dari masyarakat.
Yang menjadi pertanyaan kita, mengapa setahun setelah terbongkarnya kasus di Gorobntalo itu, wanita-wanita yang tergolong berpengetahuan di Aceh ini masih terseret dalam penipuan berkedok investasi itu?
Ada beberapa jawaban terhadap pertanyaan itu. Pertama, banyak wanita kurang “melek informasi” sehingga gampang tertipu oleh ajakan-ajakan sesat dan tak masuk akal.
Kedua, selain tidak punya pengetahuan tentang investasi, orang-orang yang sering jadi korban penipuan berkedok bisnis juga bernaluri besar untuk kaya mendadak seenaknya. Maka, berhati-hatilah!

Minggu, 23 Oktober 2016

China Selundupkan 840 Kg Sabu ke Indonesia, BNN: "Ini yang Paling Terbesar Sepanjang Sejarah"

BNN telah menghitung ulang barang bukti sabu yang disita dari sindikat Wong Chi Ping. Total keseluruhan sabu itu seberat 840 kilogram.

"Estimasi awal, kita pikir jumlah 800 kilogram, namun setelah dihitung ulang ternyata 839 kilogram. Kalau dibulatkan kurang lebih 840 kilogram," ujar Deputi Pemberantasan BNN Deddy Fauzi Elhakim di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (6/1/2014).

Deddy mengatakan hasil pengungkapan barang haram kali ini terbesar sepanjang sejarah penegak hukum di kawasan Asia. Terlebih Wong Chi Ping merupakan buronan di 7 negara tingkat Asean.

"Ini merupakan terbesar sepanjang sejarah penegak hukum di Asia, biasanya hanya 10 sampai 20 kilogram, tetapi kali ini hingga 800 kilogram," ujarnya.

Deddy mengatakan, penegak hukum narkotika dari China, Malaysia, Hongkong, dan Thailand telah berkoordinasi dengan pihaknya. Meski begitu proses hukum tetap dilakukan di Indonesia.

"Penindakan tetap di sini. Kalau seandainya selesai di sini, tidak mungkin tidak bisa diekstradisi," tutupnya.

Sabtu, 22 Oktober 2016

Komisi III DPR-RI: Kasus Nanda Tidak Memenuhi Unsur Pencemaran Nama Baik

BANDA ACEH-Muslim Ayub anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) asal Aceh akhirnya angkat bicara soal Nanda salah satu mahasiswa Unimal yang dipolisikan oleh dosennya sendiri akibat sepucuk surat yang berisi kritikan untuk sang dosen lulusan Jerman.

Menurut Muslim, jika hal itu(sepucuk surat berisi kritikan-red) menjadi dasar sang dosen bernama Dwi mempolisikan mahasiswanya itu sendiri tak perlu dilakukan permintaan maaf oleh nanda, ujar Muslim, Sabtu 22 Oktober 2016.

“Sama-sama kita menghadapinya, atau kita lapor dosen tersebut, karena menurut saya pencemaran nama baiknya tidak memenuhi unsur seperti apa yang dilaporkan oleh dosen kepada polisi,'” ujar politisi PAN itu yang kini duduk di komisi membidangi persoalan hukum.

Bahkan menurutnya, dengan adanya laporan dosen tersebut kepada polisi, Nanda bisa melaporkan balik sang dosen ke penyidik polres karena sudah membuat perasaan Nanda tidak menyenangkan,” sambungnya.

Menurut Muslem, Nanda yang kini menjadi terlapor tidak perlu takut dan terus mengikuti kasus ini. “Ahok saja yang terang-terangan menghina Al-qur’an belum juga di panggil sebagai saksi, apalagi dengan kasus Nanda ini, mudah-mudahan bisa berakhir dengan baik,” kata Muslim.

Sementar untuk para penyidik polres setempat, Muslem mengingatkan agar berhati-hati dalam menempatkan seseorang pada kasus yabg sebenarnya, dan jangan di Rekayasa. “Saya yakin polres bijak menangani kasus ini,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Dwi, Sekretaris Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh, mengisahkan kekecewaan nan sarat dengan curhatan Nanda Feriana, mahasiswi yang curhat di media sosial lantaran ingin dibatalkan yudisium.

Penyidik Sita Laptop Nanda Feriana dan Hp Bu Dosen

LHOKSEUMAWE, Penyidik Polres Lhokseumawe dalam menindaklanjuti kasus laporan Dosen Unimal, Dwi Fitri, terhadap Nanda Feriana, selain telah memeriksa delapan saksi, juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang telah diamankan seperti laptop Nanda, karena saat memposting surat untuk dosennya melalui akun facebook menggunakan laptop tersebut.
“Laptop Nanda kita sita saat dia diperiksa sebagai terlapor pada Rabu, 19 Oktober 2016,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Gunawan, melalui Kasat Reskrim AKP Yasir SE, pada Jumat 21 Oktober 2016.

Dua hari sebelum memeriksa Nanda, penyidik juga telah menyita handphone milik Dwi Fitri‎.
“Selain itu, kita juga telah memiliki buktii tulisan Nanda difacebook untuk kebutuhan pemeriksaan saksi ahli bahasa nantinya,” ucap AKP Yasir.
Untuk diketahui, Nanda dilaporkan oleh Dosen Universitas Malikussaleh (Unimal) Dwi Fitri atas dugaan pencemaran nama baik melalui akun facebook. Nanda dilaporkan pada 6 Oktober 2016. 

Kasus Dosen Polisikan Mahasiswa, Amrizal J Prang Harapkan Penyelesaian Kekeluargaan

ACEH UTARA – Amrizal J Prang yang merupakan salah seorang Dosen Hukum di Universitas Malikussaleh mengharapkan supaya kasus Nanda Feriana yang di laporkan oleh Dosen nya ke Polres Lhokseumawe bisa diselesaikan secara kekeluargaan di Internal Universitas.
Hal tersebut diungkapkan oleh Amrizal kepada LINTAS NASIONAL.com pada Kamis 20 Oktober 2016, menurut Amrijal bahwa Pihak Unimal sebenarnya sudah pernah melakukan proses mediasi antara Buk Dw dengan Nanda, paska keluarnya status Facebook yang dituliskan oleh Nanda.
“Pada saat mediasi menurut informasi yang saya terima tidak ada titik temu, dimana oleh Ibuk Dw meminta Nanda minta maaf melalui media masa sementara Nanda hanya mau meminta maaf melalui media sosial dan lisan, ya mungkin karena biaya”. Ungkap Amrizal.
Karena tidak ada titik temu ketika proses mediasi tersebut menurut Amrizal, mungkin saja buk Dw yang merupakan salah seorang Dosen Fisip ilmu Komunikasi menggunakan hak pribadinya melaporkan kasus tersebut ke pihak Polres Lhokseumawe, dan menuritnya saat ini proses sedang berlansung bahkan beberapa saksi sudah dipanggil.
“Secara pribadi saya, dimana saya juga seorang Dosen Hukum di Universitas Malikussaleh, pernah menjadi mahasiswa dan saat ini sebagai ketua Alumni Unima, menyayangkan adanya pelaporan tersebut karena sebenarnya hubungan antara mahasiswa dan Dosen tentu ada terjadi persinggungan-persinggungan, ya sama-sama punya hak dan kewajiban dan sama-sama punya kepentingan, jadi seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan di Universitas”. Lanjut Dosen Hukum tersebut.
Menurutnya Amrizal bahwa hubungan Dosen dengan Mahasiswa hampir sama dengan hubungan orang tua dan anak, sehingga ketika ada perselisihan lebih banyak di selesaikan secara bersama di keluarga.
Lebih lanjut Amrizal J Prang mengatakan bahwa kasus tersebut tetap akan menyeret nama Universitas Malikussaleh, sehingga sebaiknya bisa di selesaikan di Internal Universitas, karena kasus tersebut tetap tidak bisa dipisahkan dari Institusi Unimal.
“Saya bersama kawan-kawan yang lain menyarankan supaya pihak kepolisian mengembalikan kasus tersebut kasus tersebut ke Institusi Unima untuk di selesaikan di Universitas, karena dalam proses hukum hari ini telah terbuka celah adanya proses mediasi, apalagi awalnya kasus tersebut adalah kasus etika dan moral yang kemudian ditarik ke dalam ranah pidana”. Tambahnya.
Sementara itu menurut Amrizal pihak Universitas saat ini sedang mengusahakan kasus ini bisa diselesaikan di Internal, dan telah ada permohonan dari para pimpinan Unimal untuk mengembalikan kasus ini ke Internal Universitas.
Namun anehnya Rektor Universitas Malikussaleh yang beberapa kali di Hubungi dan di SMS oleh awak media tidak mau merespon.

Inilah Foto Penjara Mewah Artalyta Suryani Sang Koruptor di Rutan Pondok Bambu

Sejumlah ruangan di dalam gedung perkantoran, yang berada di dalam kompleks rutan tersebut, seharusnya gedung untuk perkantoran petugas rutan, disulap menjadi ruang pribadi mewah yang dipakai beberapa narapidana semacam terpidana kasus suap Arthalyta Suryani dan terpidana seumur hidup kasus narkoba, Limarita.

”Tadinya saya cuma dengar kabar ada fasilitas mewah diberikan kepada narapidana tertentu, tapi baru sekarang saya lihat sendiri. Ternyata jauh lebih luar biasa. Tadi kami lihat sama-sama, ruangan Limarita malah punya ruang karaoke khusus yang begitu mewah,” ujar anggota satgas, Yunus Husein, tertawa.


perawatan dari dokter spesialis KULIT

Yunus bersama dua anggota satgas lain, Denny Indrayana dan Mas Ahmad Santosa, mendatangi satu per satu ruangan mewah itu dan mengajak keduanya bicara. Ruangan mewah milik Arthalyta berada di lantai tiga gedung dan mendapat giliran pertama yang mereka kunjungi. Saat para anggota satgas dan wartawan tiba, Arthalyta tengah menjalani perawatan wajah dari seorang dokter spesialis dengan peralatan khusus di dalam ruangan itu.

Sementara itu, ruang Limarita berada di lantai dua. Dalam pengamatan Kompas, orang luar dipastikan tidak akan menyangka bahwa ruangan di gedung perkantoran tersebut ”dialihfungsikan” menjadi ruang tahanan mewah, yang fasilitasnya setara hotel bintang lima. Hal itu karena bangunannya sebetulnya berfungsi sebagai gedung perkantoran dan letaknya terpisah dari bangunan blok-blok sel yang ada di rutan tersebut.

Total blok sel yang ada berjumlah lima blok, yang diisi berdesak-desakan oleh sedikitnya 1.172 narapidana.

Fasilitas mewah yang ada di setiap ruangan keduanya adalah alat penyejuk ruangan, pesawat televisi layar datar merek terkenal, perlengkapan tata suara dan home theatre, lemari pendingin dan dispenser, serta telepon genggam merek Blackberry.

Ruang khusus karaoke
Di ruang Limarita terdapat ruang khusus untuk karaoke. Dua ruangannya dilengkapi seperangkat furnitur mewah dari kulit dan tempat tidur. Di kamar Arthalyta terdapat beberapa macam permainan anak-anak dan tempat tidur bayi dan dewasa.

Limarita mengakui semua fasilitas barang mewah yang ada di ruangannya dibelinya sendiri dan kemudian diserahkan sebagai milik Darma Wanita rutan tersebut.

Saat akan memasuki gedung rumah tahanan, para anggota satuan tugas dan sejumlah wartawan yang ikut sempat nyaris bersitegang dengan sejumlah petugas rumah tahanan. (DWA)

Foto foto lainnya
Inilah Suasana dalam penjara narapidana Artalyta Suryani alias Ayin di Rutan Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (10/1). Artalyta yang divonis 5 tahun penjara ini memiliki ruang tahanan yang mewah seperti layaknya hotel dengan fasilitas televisi, kulkas hingga AC











Bandingkan dengan ruang tahanan wanita yang biasanya, seperti dibawah ini
[2010_01_10_11_29_17_Arthalita20-D.jpg]

Inilah Dosen Unimal Yang Polisikan "Nanda Feriana"

Namanya Dwi Fitri, S.Sos, MA. Ia adalah Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Malikussaleh (Unimal) Program Studi Ilmu Komunikasi. Dosen ini merupakan lulusan S-1 Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara dan S-2 Program Studi Media dan Ilmu Komunikasi Technische Universitaet of Ilmenau Jerman.

Belakangan ini, namanya begitu tener di media karena melaporan salah satu Mahasiswi nya, Nanda Feriana yang di anggap mengkritik dirinya melalui jejaring sosial Facebook. aktivis sosial ini menulis surat terbuka untuknya,

Dalam surat itu Nanda Feriana curhat panjang lebar tentang baju baru yang sudah digantung di sangkutan untuk persiapan yudisium, keluarga yang sudah berbahagia, serta berbagai hal lainnya. Namun semua bahagia itu buyar. Kesedihan melanda, karena sikap seorang dosen yang oleh


Nanda dianggap tidak punya hati.


Namun, rupanya surat tersebut berbuntut panjang. Selaku peserta didik, mahasiswa Fisip Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Malikussaleh, Nanda sudah mencoba meminta maaf dengan berbagai cara. Namun sang dosen meminta ia mengutarakan permohonan maaf di empat surat kabar. Nanda menolak karena tidak memiliki dana. Ujungnya, ia dilaporkan ke polisi oleh dosen yang sampai sekarang namanya masih maisterius itu.


Jumat, 21 Oktober 2016

Satres Narkoba Aceh Timur Kembali Membekuk Dua Pengguna Sabu

Aceh Timur – Satres Narkoba Polres Aceh Timur kambali meringkus dua orang pengguna sabu. Jumat (21/10/2016) Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum mengatakan, pada Kamis, (20 /10/2106) kemarin sekira pukul 20.00 WIB anggota Satres Narkoba berhasil meringkus pria berinisial Irw (28) warga Bukit Langa, Kecamatan Idi Rayeuk ,Kabupaten Aceh Timur.
“Tersangka diringkus di depan sebuahkios yang ada di Desa Teupin Batee, Kecamatan Idi Rayeuk dari tangan tersangka berhasil ditemukan 6 paket kecil sabu siap edar,” terang Kapolres.
Kapolres menambahkan, Irw merupakan salah satu tahanan yang lari dari Mapolres Aceh Timur beberapa waktu yang lalu dalam kasus yang sama.
Selanjutnya kata Kapolres,sebelum nya sekira pukul 16.00 WIB Satres Narkoba berhasil meringkus Izh (41) yang merupakan warga Desa Meunasah Tunong, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur. Izh dibekuk di sebuah gubuk yang ada di Desa Seuneubok Saboh.
“Namun saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas tersangka membuang benda dan saat diperiksa ternyata benda yang di buang oleh Izh merupakan satu paket kecil sabu. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti sabu telah diamankan di Mapolres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut” ujar Kapolres.

Senin, 17 Oktober 2016

Wah, Mulai Sekarang Perekam Polisi yang Sedang Pungli dapat Rp 500.000

 
Maraknya dugaan praktik mafia kasus, percaloan, dan pungutan liar (pungli) di tubuh kepolisian membuat pihak Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Polda Sulselbar) menggelar upacara penandatangan anti mafia kasus, percaloan, dan pungli yang serentak digelar oleh seluruh jajaran Kepolisian Resor (Polres).

Bahkan Kapolres Bulukumba Sulawesi Selatan, AKP Selamat Rianto, menantang masyarakat untuk mendokumentasikan dengan rekaman video jika mendapati oknum polisi yang terlibat pungli, calo, dan mafia kasus. 

"Saya tantang seluruh masyarakat untuk merekam jika ada oknum anggota saya terlibat pungli, calo apalagi mafia kasus dan bagi yang berhasil merekam dengan video maka saya akan berikan imbalan uang tunai Rp 500.000," kata Selamat Rianto saat membuka upacara penandantangan anti mafia kasus, percaloan, dan pungli di Mapolres Bulukumba

Dia mengatakan, dirinya akan menjaga kerahasiaan perekam hingga terhindar dari teror ataupun balas dendam dari pelaku.

Ia menjamin, oknum polisi yang terekam melakukan hal tersebut akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku di institusi kepolisian.

"Pokoknya rekam saja siapa pun oknumnya baik Reskrim (Reserse dan Kriminal) maupun Polantas (Polisi Lalulintas)," ucap dia.

Sabtu, 15 Oktober 2016

Eksekutor Pelemparan Granat di Bener Meriah Diringkus


Tersangka AF, eksekutor pelemparan granat dalam mobil dinas anggota dewan di kawasan Bener Meriah.
Aidil Fitriadi (26), warga Aceh Timur yang merupakan eksekutor pelemparan granat ke
dalam mobil dinas jenis Toyota Kijang Innova, milik anggota DPRK Bener Meriah, akhirnya ditangkap.
Kapolda Aceh, Brigjen Pol Rio S Djambak, melalui Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Goenawan mengatakan, tersangka yang selama ini buron, berhasil ditangkap di Sumatera Utara‎. "Tersangka ditangkap oleh Tim Gabungan Polres Bener Meriah dan Polda Aceh, di Desa Hutagaluh, Kecamatan Kota Rih, Kabupaten Sergei, Sumatera Utara," ujar Goenawan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait hal ini. "Tersangka saat ini masih diamankan petugas di Mapolres Bener Meriah, untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," tambah mantan Wadirlantas Polda Aceh ini.
Seperti diberitakan beberapa waktu lalu, tersangka melakukan aksinya yang diotaki oleh SZ (Siti Zulaekha), PNS Puskesmas Bener Meria

Belum Jelas, Penanganan Kasus Hilangnya Dana Desa Blang Asan

Kasus kehilangan dana desa sebesar Rp.41 juta lebih milik Gampong Blang Asan, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen yang dilaporkan ke Polsek Peusangan, terkesan lamban ditangani. Bahkan polisi belum melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti terkait.

Ikhsan, Bendahara Gampong Blang Asan, Kecamatan Peusangan, Bireuen Sabtu (15/10/2016) mengungkapkan, pada Senin (10/10/2016) ia bersama Keuchik Gampong, Jalaluddin mencairkan Dana Desa tahun 2016 di Bank Aceh Kantor Kas Matangglumpangdua.

Menurutnya, setelah keluar dari Bank, ia tidak lagi bersama Keuchik, namun pergi ke salah satu toko bersama istrinya untuk suatu keperluan. Uang yang telah dicairkan tersebut dimasukkan ke dalam bagasi sepeda motornya.

Setelah itu, kata Ikhsan, ia dan istrinya pulang ke rumah mertuanya di kawasan Desa Pante Piyeu, Kecamatan Peusangan. Namun setiba di rumah, ketika dibuka bagasi sepeda motornya untuk mengambil uang yang disimpan sebelumnya, sudah raib.

“Saya sangat terkejut waktu membuka bagasi sepeda motor, uangnya sudah tidak ada lagi,” ungkap Ikhsan yang mengaku pada saat kejadian itu baru empat hari melangsungkan pernikahan.

Dilanjutkannya, setelah ia tahu uangnya hilang dari bagasi sepmornya, langsung dilaporkan kepada atasannya, Keuchik Gampong Blang Asan. “Pada hari itu juga saya melaporkan kehilangan uang milik Gampong kepada Keuchik dan ke Polsek Peusangan,” tutur pria yang selama ini mengabdi sebagai tenaga honorer di salah satu SMP di Kecamatan Peusangan.

Ditambahkannya, setelah kasus itu dilaporkan ke polisi, baru Kamis, 13 Oktober 2016 ia dimintai keterangan sebagai saksi pelapor. Ikhsan yang ditanya sudah berapa saksi yang telah dimintai keterangan oleh polisi, ia mengaku baru dirinya.

“Baru saya yang dipanggil untuk memberi keterangan. Sedangkan yang lain setahu saya belum dimintai keterangan,” ungkapnya.

Ia berharap, aparat penegak hukum serius menangani kasus yang dilaporkannya itu. Agar masyarakat tidak berprasangka bahwa itu akal-akalan dia saja untuk meraibkan dana desa.

“Jika nanti terbukti saya bersalah, saya siap menerima konsekuensinya termasuk hukuman penjara dan membayar uang yang hilang tersebut,” katanya.

Kapolsek Peusangan, Iptu Munawar yang dihubungi melalui telepon selularnya tidak diangkat. Begitu juga pesan singkat (SMS) yang dikirim juga tidak dibalas.

Kamis, 13 Oktober 2016

Praktik Politik Uang pada Pilkada Ancaman Demokrasi

Praktik politik uang dalam setiap prosesi pemilihan umum termasuk juga pemilihan kepala daerah masih menjadi ancaman bagi demokrasi di Indonesia.
Padahal, salah satu pertimbangan dilakukannya pemilihan langsung adalah agar praktik politik uang itu bisa dieliminir. Meski berbagai peraturan perundang-undangan telah melarang praktik haram tersebut, pelanggaran masih juga terjadi.
Dengan bekal Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, khususnya pasal 187A, penyelesaian masalah terkait dengan politik uang menemukan jalannya.
Regulasi itu menutup ruang bagi pasangan calon hingga para pemilih untuk terlibat dalam haramnya praktik politik uang.
Sudah saatnya meninggalkan pola lama yang justru anti-demokrasi melalui politik uang. Bertarunglah dalam pilkada dengan menampilkan visi dan misi, cara yang bersih. Jika tidak, dengan undang-undang yang sudah ada, dapat dipastikan bahwa setiap pelanggaran akan mendapat ganjaran yaitu penindakan hukum.
Berdasarkan data, pasal 187A Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menyatakan pada ayat satu bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Lalu pada ayat dua menyatakan bahwa pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dari titik itu, Ari menyandingkan rumusan dari regulasi itu dengan pengertian tindak pidana materiil dan formil.
Satu sisi, tindak pidana materiil adalah tindak pidana yang perumusannya dititik beratkan pada akibat yang tidak dikehendaki atau dilarang. Tindak pidana ini baru dianggap selesai apabila akibat yang tidak dikehendaki atau dilarang tersebut benar-benar terjadi.
Sementara tindak pidana formil merupakan tindak pidana yang perumusannya dititik-beratkan pada perbuatan yang dilarang. Tindak pidana tersebut telah selesai dengan dilakukannya perbuatan yang dirumuskan dalam tindak pidana tersebut.
Sebenarnya masih ada beberapa pertanyaan yang berpotensi muncul dan mesti diantisipasi oleh semua pihak termasuk juga anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Diantaranya adalah bagaimana pembuktian surat suara yang telah dicoblos dan disimpan dalam kotak suara yang disegel?. Lalu, bagaimana dengan asas pemilu yang “rahasia”, akankah penyidik Polri menanyakan kepada penerima yaitu pemilih mencoblos paslon nomor berapa dengan pemberian tersebut. Bukankah ini pelanggaran asas rahasia?
Penyidik fokus saja untuk mewaspadai perkara politik uang. Lakukan penyidikan secara profesional, karena tidak menutup kemungkinan akan dijadikan sebagai kendaraan untuk mengalahkan lawan politik dari masing-masing pasangan calon dengan membuat seolah-olah terjadi politik uang. Penyidik Polri juga jangan sampai ikut masuk dalam area yang diciptakan oleh pasangan calon tertentu, tetap pegang teguh pada kebenaran materiil
Selain itu, selalu ikuti dan cermati setiap perkembangan yang terjadi dalam proses penyelenggaraan pemilihan. Laporkan juga setiap perkembangan dan kejadian-kejadian yang terkait dengan penyelenggaraan pemilihan tahun 2017 dengan memanfaatkan sistem onlineyang telah tersedia. Terakhir, fokus pada perlindungan dan pelayanan untuk masyarakat.

Selasa, 11 Oktober 2016

penodongan pistol ke dahi Kepala Dinas Diduga, Seorang Oknum Polisi Terlibat

Bireuen | Jajaran Kepolisian Bireuen berhasil  menangkap pelaku penodongan pistol ke dahi Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Bireuen, Darwansyah SE. Selain Razali aparat kepolisian juga membekuk satu orang oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus kriminal itu. ”Terhadap perkara ini tersangka dijerat melanggar pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat RI no 12 tahun 1951 Yo pasal KUH-Pidana,” sebut Kapolres Bireuen, AKBP Heru Novianto, Jumat siang (7/10/2016) dalam temu pers di Mapolres Bireuen.

Lanjutnya, pelaku akan dijerat hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun. Sementara keterlibatan oknum polisi berinisial RF masih dalam pendalaman. "Kita masih mendalami sejauh mana keterlibatan oknum polisi itu. Sebab dalam pemeriksaan yang bersangkutan mengaku tidak tahu menahu, karena saat kejadian oknum polisi tersebut mengaku hanya menumpang di mobil Razali,” jelas Kapolres Heru.

Sebut Heru, barang bukti yang berhasil disita, satu unit mobil Toyota Yaris warna putih, tahun 2014 dengan Nomor Polisi BK 1984 QZ. Mobil ini  digunakan pelaku untuk mendatangi rumah korban. Kemudian satu pucuk senjata replika Air Soft Gun menyurupai senjata api, jenis Revolver 38 s&w SPL, warna silver hitam dan satu buah tabung gas dan satu bitir selengsong beserta satu butir peluru . "Kita masih mengejar satu pelaku lagi, kepadanya kita meminta untuk menyerahkan diri,” tegasnya.

4 Tersangka Pencuri 19.000 Kartu Telkomsel Ditangkap

Petugas kepolisian di Mapolres Aceh Barat memperlihatkan empat orang tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dan penadah 19.000 kartu Telkomsel yang berhasil ditangkap di sejumlah tempat di Aceh dan Bener Meriah, Senin (10/10) siang. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 35 juta plus perangkat untuk membobol kartu Telkomsel.


MEULABOH - Aparat kepolisian di Aceh Barat, Senin (10/10) siang merilis kemajuan penyelidikan kasus pencurian 19.000 kartu perdana Telkomsel yang diduga melibatkan sejumlah karyawan PT Catalist, mitra distributor PT Telkomsel di Cluster Meulaboh, Senin (3/10) lalu. Sejauh ini sudah empat tersangka yang ditangkap, termasuk seorang penadah.
Keempat tersangka dibekuk polisi di sejumlah lokasi di Aceh Barat dan seorang lagi di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, dalam rentang waktu sepekan terakhir.
Berdasarkan data yang diperoleh awak media dari Kapolres Aceh Barat, AKBP Teguh Priambodo Nugroho didampingi Kapolsek Johan Pahlawan AKP Sri Sunarti dan Kanit Res Limocty kemarin, empat tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah IZ dan SD (karyawan PT Catalist), serta Heri selaku teman dekat SD, dan B yang diduga sebagai penadah barang curian tersebut.
“Sejumlah tersangka ditangkap setelah kita mencurigai ada kejanggalan dalam kasus ini. Di lokasi kejadian ditemukan bahwa pintu dan jendela yang dirusak pelaku berasal dari dalam kantor, bukan dari luar. Ini yang menimbulkan kecurigaan,” kata Kapolres Teguh Priambodo Nugroho kepada sejumlah awak media kemarin siang.
Hal lain yang mencurigakan, menurut Kapolres, tempat perangkat penyimpanan rekaman data video (recorder CCTV) juga ikut diambil pelaku. Padahal, tempat penyimpanan tersebut hanya orang dalam yang mengetahuinya.
“Nah, ketika kita kumpulkan karyawan yang terkait dengan kartu ini sebanyak sepuluh orang, tapi yang hadir cuma delapan orang. Nah, dua orang yang tidak hadir inilah yang kita curigai sebagai tersangka pelakunya,” tambah Kapolres.
Berdasarkan pengembangan penyelidikan kasus ini, pada 5 Oktober 2016 polisi berhasil menangkap karyawan PT Catalist yang berinisial IZ. ia kemudian mengaku bahwa barang curian tersebut sudah dibawa ke Takengon, Aceh Tengah. Di sana ada B yang bersedia menampung atau menadah barang curian tersebut.

Polisi yang tak mau kehilangan barang bukti dan pelaku, langsung berangkat ke Takengon. Di Dataran Tinggi Gayo ini, polisi dengan mudah menangkap B serta mengamankan barang bukti, berupa ribuan kartu perdana Telkomsel yang telah dibeli B dari IZ seharga Rp 35 juta.

Polisi yang mengembangkan kasus ini akhirnya pada Senin (10/10) sekitar pukul 03.00 WIB menangkap dua pelaku lainnya yang diduga sebagai otak kejahatan ini, yaitu SD, karyawan PT Catalist Meulaboh serta H yang diduga ikut membantu SD mencuri kartu tersebut di kawasan Kayee Lhon, Kecamatan Teunom, Aceh Jaya.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Teguh Priambodo Nugroho juga menjelaskan motif tersangka melakukan aksi pembobolan gudang penyimpanan kartu perdana Telkomsel itu. “Motifnya karena beberapa pelaku tersangkut utang-piutang secara pribadi sebesar 100 juta rupiah,” ujar Teguh Priambodo.

Karena diduga tak mampu melunasi utangnya tersebut, para pelaku kemudian berusaha mencuri aset kantor dengan cara membobol gudang. Mereka mengambil kartu perdana, sehingga nilai kerugian yang ditimbulkan atas kejahatan ini mencapai Rp 731 juta lebih.

“Karena pelaku memang ada utang pribadi dan diduga ia tak mampu melunasi, akhirnya mereka cari cara untuk bisa mendapatkan uang,” tambah Kapolres.

Kapolres Teguh Priambodo juga menjelaskan bahwa dari penangkapan empat tersangka dalam kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan 18.050 kartu perdana yang sebelumnya berhasil dibawa kabur pelaku.

Dari total jumlah kartu yang ditemukan ini, 530 lembar kartu perdana yang dinyatakan rusak karena sebelumnya ribuan kartu tersebut telah dibuang pelaku di ke sungai di kawasan Peulanteu, Kecamatan Bubon, Aceh Barat.

Bahkan hasil rekaman CCTV milik PT Catalist Meulaboh juga dibuang pelaku ke sungai tersebut. Atas kejahatannya itu, keempat tersangka dibidik dengan Pasal 363 juncto 55-56 KUHPIdana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
“Kami masih mengembangkan kasus ini, semua pelaku sementara masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Johan Pahlawan, Aceh Barat,” kata Kapolres Teguh Priambodo.

Senin, 10 Oktober 2016

Istri Munir Minta Rahasia di Kematian Suaminya Diungkap TPF

"Di mana disebutkan orang-orang penting yang terkait dalam BIN"
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) telah memenangkan gugatan terkait kematian aktivitas Hak Asasi Manusia (HAM) Munir dalam persidangan di Komisi Informasi Pusat (KIP).
Dalam keputusannya, KIP telah memutuskan bahwa Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) harus menyampaikan hasil Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir pada 12 tahun lalu ke hadapan publik.
Untuk itu, Suciwati, istri almarhum Munir, merasa cukup lega. Namun dia ingin kasus ini tidak hanya dipublikasikan tapi juga segera dituntaskan.
"Supaya kita tidak terus menerus melihat pemerintah dengan tumpukan berbagai kasus. Ini harus terus dikawal, tidak hanya dipublikasikan tapi juga segera dituntaskan dan ditindaklanjuti. Ada tim investigasi atau apakah pengadilan lagi," kata Suciwati usai sidang di Kantor KIP, Jakarta Pusat, Senin, 10 Oktober 2016.
Suci juga berharap jika ada pejabat yang terlibat untuk segera diusut tuntas ke ranah hukum. "Yang pasti rahasia ada di hasil rekomendasi TPF di mana disebutkan orang-orang penting yang terkait dalam Badan Intelijen Negara (BIN). Sudah jelas saya pikir hal yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah terutama Kapolri atau mungkin juga lewat Presiden memberikan instruksi yang bisa dilakukan penegak hukum yang bekerja untuk itu," katanya menambahkan.
Sementara itu, Koordinator Kontras, Haris Azhar, mengatakan bahwa Kemensetneg sudah seharusnya mengelola semua informasi. Putusan KPI ini merupakan utang dan janji yang harus dibayar.
"Memang putusan KIP ini ada utang besar yang belum dikerjakan. Jadi dalam waktu sesegera mungkin putusan KIP yang dimaksudkan majelis komisioner itu dalam 3X24 jam mudah-mudahan bisa kita dapatkan segera. Nanti kita ramai-ramai ke Setneg untuk menagih atau meminta laporan tim TPF pembunuhan Munir," kata Haris.

Minggu, 09 Oktober 2016

Risma akan Jemput Pengikut Dimas Kanjeng asal Surabaya

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini alias Risma, mengaku bersedia menjemput warganya yang menjadi pengikut Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng yang masih bertahan di Padepokan Dimas Kanjeng di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
“Kalau memang ada, nanti akan kita jemput,” kata Risma kepada wartawan di Surabaya pada Minggu, 9 Oktober 2016.
Namun Risma mengaku belum menerima laporan ada warganya menjadi pengikut Dimas Kanjeng, yang bertahan di padepokan di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo itu.
Hal senada disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kota Surabaya, Soemarno. Dia mengaku masih memvalidasi data tentang warga Surabaya yang menjadi pengikut Dimas Kanjeng.
Selama ini, katanya, cukup banyak kabar yang mengatakan bahwa ada beberapa warga Surabaya yang menjadi pengikut Dimas Kanjeng. Namun setelah diperiksa, ternyata data itu tidak benar.
“Kemungkinan yang ada di sana justru orang-orang yang mencari keluarganya: ada yang bertahan di tempat itu atau tidak. Tapi yang pasti memang sudah ada satu orang yang melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, yaitu yang berasal dari Tambak Asri, Morokrembangan,” ujar Soemarno.
Dimas Kanjeng ditangkap ribuan petugas gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, pada Kamis, 22 September 2016. Dia disangka mengotaki pembunuhan Ismail Hidayat dan Abdul Gani.
Dimas Kanjeng juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang. Korbannya diperkirakan puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekira ratusan miliar rupiah, bahkan bisa triliunan rupiah.

Rabu, 05 Oktober 2016

Mario Teguh Dilaporkan Kiswinar Terkait Pencemaran Nama Baik

Ario Kiswinar Teguh melaporkan sosok yang diakuinya sebagai ayah, Mario Teguh, ke Polda Metro Jaya pada Rabu (5/10) terkait pencemaran nama baik.

Menurut kuasa hukum Kiswinar, Ferry Amahorseya, Mario Teguh telah melakukan pencemaran nama baik saat sedang wawancara dengan salah satu stasiun televisi swasta.

Laporan itu tercatat dengan nomor TBL/4802/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimum.

"Terlapor MT dilaporkan berdasarkan Pasal 310 dan 311 (KUHP)," kata Ferry saat dikonfirmasi.

Ia membawa sejumlah barang bukti di dalam sebuah media penyimpanan data flashdisk. Salah satunya adalah transkrip wawancara Mario Teguh di program Sapa Indonesia Pagi yang tayang di Kompas TV.

Sorenya, Kiswinar dan ibunya, Ariyani Soenarto, mendatangi Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Keduanya diperiksa penyidik sebagai saksi korban.

"Sore ini, ke sini untuk menjelaskan mengenai kronologi kasus Mario Teguh, Ario Kiswinar, dan Aryani Soenarto," katanya.

Selanjutnya, Ferry mengklaim, polisi akan memanggil host acara Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Bayu Setyono dan sejumlah orang yang mengetahui hubungan antara Mario Teguh dengan Ariyani.

Menurutnya, Kiswinar berharap masalah antara ia dan ayahnya segera selesai.

"Tentunya, supaya lebih cepat, ya, sebaiknya harus bertemu. Supaya segera clear. Ayolah, hidup itu enggak cuma di sini, masih ada langkah-langkah selanjutnya. Jangan sampai nanti jadi terhambat hanya karena tidak kunjung diurus," katanya.