Selasa, 04 Oktober 2016

Sekda Bireuen: Mengundurkan Diri dari PNS, dr Pur Wajib Selesaikan Dulu Kewajibannya

Ternyata, tidak mudah bagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin berspekulasi terjun ke dunia politik praktis. Ketentuan harus mengundurkan diri dari abdi negara itu, sebagai salah satu konsekwensinya.
Begitupun, mengundurkan diri dari PNS juga tidak segampang mengedipkan mata. Harus cukup alasan untuk itu dan perlu mendapat persetujuan dari atasan. Apalagi bagi yang masih terikat dengan ikatan dinas dalam waktu tertentu, lebih merepotkan lagi. Segala kewajibannya, harus terlebih dahulu diselesaikan.
Hal itu itulah yang kini dialami dr. Purnama Setia Budi, Sp.OG (dr. Pur), bakal calon Wakil Bupati Bireuen yang berpasangan dengan Tgk. H. Muhammad Yusuf A. Wahab (Tusop). Hasratnya ingin menjadi pejabat politis tersebut, hingga kini masih terganjal dengan pengunduran dirinya dari PNS.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bireuen, Ir. Zulkifli, Sp, di Kantor DPRK Bireuen, Minggu (2/10/2016) malam lalu, mengungkapkan, pemberhentian seorang PNS yang mencalonkan diri sebagai pimpinan daerah, harus berpedoman pada pasal 123 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur Sipil Negara (ASN). Di situ ditegaskan, pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon.
Khusus untuk dr. Pur, menurut Sekda Zulkifli, ada kewajiban lain yang juga harus dipenuhi, agar pengunduran dirinya dapat diproses. Mengingat, dr. Purnama Setia Budi, Sp.OG mempunyai kewajiban yang harus diselesaikan berdasarkan pasal 6 dan pasal 7 Akta Notaris Azhar, SH Nomor 26 Tanggal 08 April 2008.
Hal tersebut terkait dengan beasiswa dari pemerintah yang dulu diterimanya untuk melanjutkan pendidikan sebagai dokter spesialis kebidanan dan kandungan. Sesuai dengan surat perjanjian tersebut, hingga kini yang bersangkutan masih terikat ikatan dinas beberapa tahun lagi yang harus dijalaninya secara penuh.
Disebutkannya, dalam akta notaris itu juga disebutkan berapa lama dia harus mengabdi. Begitu juga tentang sanksi yang harus dipenuhi, kalau penerima beasiswa melanggar isi perjanjian tersebut. Termasuk diantaranya diatur juga tentang berapa kali lipat jumlah beasiswa yang diterima dan harus dibayar dr. Pur kepada negara. Itu kalau yang bersangkutan mengundurkan dari ikatan dinas, sebelum habis masanya yang telah ditentukan.
“Maka kami harapkan kepada saudara dr. Purnama Setia Budi, Sp.OG, agar membuat surat pernyataan akan menyelesaikan kewajibannya, sebagaimana tertuang dalam akta notaris tersebut secara tertulis yang ditandatangani di atas materai yang cukup,” pesan Zulkifli.
Diakui Zulkifli, pihaknya memang serba salah dalam menyikapi pengunduran diri dr. Purnama Setia Budi dari PNS. Kalau tidak diproses, pasti akan dipolitisir. Seolah-olah Pemkab Bireuen berusaha menghalang-halangi atau menjegal langkah dr. Pur maju sebagai bakal calon Wakil Bupati Bireuen.
Sementara kalau diproses, kata dia, juga bisa disalahkan dan bermasalah dengan hukum nantinya. Pasti juga ada yang komplain dan diminta mempertanggungjawabkannya. Sebab, Pemkab Bireuen telah begitu saja memproses pengunduran diri dr. Pur dari PNS, sedangkan kewajibannya sebagaimana tercantun dalam akta notaris tersebut, belum diselesaikan terlebih dahulu.
“Karena itu, agar sama-sama enak dan tidak ada yang bermasalah dengan hukum, kami harap kepada dr. Pur agar segera menyelesaikan kewajibannya itu. Dengan begitu, pengunduran dirinya dari PNS juga dapat segera kami proses dan realisasikan. Yang jelas, kami tidak ada niat sedikit pun berusaha menjegal saudara dr. Pur,” tegasnya.
Dalam kapasitas jabatannya selaku pembina PNS di lingkungan Pemkab Bireuen, menurut Zulkifli, hal tersebut perlu diperjelas. Tujuannya, agar publik mengetahui bahwa ada persoalan pelik dan beresiko hukum dalam proses pengunduran diri dr. Pur dari PNS.
Begitu juga diharapkannya kepada pejabat terkait dalam peralihan kepemimpinan Pemerintah Kabupaten Bireuen ke depan, agar berhati-hati dan tidak sembarangan memproses pengunduran diri seorang PNS. Harus dipelajari dulu secara seksama latar belakangnya. Terutama, terhadap PNS yang terikat dengan ikatan dinas.


EmoticonEmoticon