Salahsatu usaha penggilingan atau penjualan bakso sapi di Takengon Aceh Tengah positif BBCPCR alias Spesies Babi Polymerase Chain Reaction (PCR) Konvensional.
Informasi ini terungkap setelah dilakukannya pemeriksaan dan pengujian surveilans/monitoring cemaran mikroba, 29 November-2 Desember 2016 lalu yang dilakukan oleh Balai Veteriner Medan bekerjasama dengan Dinas terkait Aceh Tengah di usaha yang beralamat di Blang Kolak II Takengon tersebut.
Sesuai copian surat Dinas Pertanian Aceh Tengah perihal hasil pemeriksaan yang ditandatangani Kadis, drh. Rahmandi, M. Si tanggal 24 Januari 2017 yang ditujukan kepada Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM diharapkan agar dilakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.
Kadis Pertanian Aceh Tengah yang membawahi bidang peternakan dan kesehatan hewan, Rahmandi saat dihubungi Senin 30 Januari 2017 membenarkan hasil pengujian tersebut.
“Benar, positif BBCPCR dan kita meneruskan hasil pengujian ke dinas terkait untuk diambil langkah-langkah berikutnya,” ujar Rahmandi seraya menyebut alamat usaha penggilingan bakso tersebut di lorong samping kantor penyuluhan Pelayanan Pajak, Belang Kolak Dua Takengon.
EmoticonEmoticon