Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri juga dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan menodai agama.
Berdasarkan surat tanda lampiran polisi , Megawati dilaporkan oleh Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama, Baharuzaman, pada Senin (23/1/2017).
Namun saat dikonfirmasi, Baharuzaman membenarkan laporan itu. "Laporan itu benar," jawab Baharuzaman melalui pesan singkat, Selasa (24/1/2017).
Namun, mantan Ketua Front Pembela Islam Jakarta Utara itu enggan menyebutkan alasan atas laporannya itu.
Nanti akan membeberkan mengenai detail atas laporan melalui konferensi pers.
"Rencananya hari ini konferensi pers. Nanti dikabari," kata Baharuzaman.
Laporan itu didaftarkan dengan Nomor LP/79/I/2017/Bareskrim.
Dalam laporan itu, Megawati dianggap telah melanggar Pasal 156 dan atau 156 a KUHP.
Saat dikonfirmasi bersama Pemimpin FPI menurut Rizieq, Megawati telah menodai agama dalam ceramahnya ketika peringatan HUT yang ke-44 PDI-P beberapa waktu lalu.
Saat itu, Habib Rizieq mengaku telah menonton video pidato Megawati hingga 10 kali sehingga meyakini bahwa pidato tersebut mengandung unsur penistaan agama dan bangsa.
EmoticonEmoticon