DEBAT kandidat tahap II di Amel Convention Hall, Banda Aceh, Rabu (11/1) malam diwarnai sejumlah hal di luar perkiraan seperti terlambatnya kehadiran pasangan calon gubernur/wakil gubernur Aceh nomor urut 5, Muzakir Manaf-TA Khalid.
Keterlambatan pasangan ini bukan tanpa sebab, karena pada siangnya keduanya menghadiri kampanye akbar paslon gubernur/wakil gubernur Aceh, bupati/wakil bupati Aceh Utara, dan paslon wali kota/wakil wali kota Lhokseumawe yang diusung Partai Aceh di Lapangan Landing, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
“Sebelumnya, kami mohon maaf terlambat datang karena menghadiri kampanye akbar yang dihadiri beribu-ribu massa di Aceh Utara,” kata
Mualem , panggilan akrab Muzakir Manaf ketika tampil di atas panggung debat. Permohonan maaf tersebut juga disampaikan oleh pasangannya, TA Khalid.
Karena keterlambatan tersebut, paslon ini hanya bisa mengikuti dua segmen terakhir dari enam segmen yang dilaksanakan, yaitu segmen tanya, jawab, tanggap, tanggap dan segmen clossing statement.
Paslon ini sendiri tiba di lokasi acara sekitar pukul 22.21 WIB dan langsung mengikuti debat kandidat bersama paslon lain.
Sebelum paslon nomor urut 5 ini tiba para pendukungnya tampak tidak bersemangat mengikuti debat. Bahkan ada beberapa pendukung yang sedianya berada di dalam gedung akhirnya ke luar. “Untuk apa duduk di dalam, orang yang kita dukung tidak ada,” kata salah satu pendukung kepada temannya yang berada di luar.
Suasananya jadi beda ketika rombongan
Mualem -TA Khalid tiba ke lokasi. Meski sudah terlambat, paslon ini tetap disambut dengan suka cita oleh pendukungnya. “Hidup Mualem , hidup Mualem , hidup Mualem , Mualem menang,” teriak seseorang dengan suara lantang sambil mengepal tangan ke atas.
Tidak melanggar
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ridwan Hadi SH yang diwawancarai seusai debat kandidat mengatakan keterlambatan itu bukan pelanggaran melainkan ketidaksengajaan. Menurutnya, tidak ada sanksi yang diberikan kepada paslon nomor urut 5 atas keterlambatan itu.
“Kalau dikenakan sanksi apabila pasangan calon dengan sengaja tidak hadir di dalam debat kampanye, maka sanksinya adalah mengumumkan kepada publik dan kedua memotong sisa iklan yang ada. Tetapi yang terjadi hari ini pasangan calonnya hadir, namun hadirnya terlambat,” kata Ridwan.
Untuk acara itu, ia menyatakan sudah memberitahu kepada paslon jauh-jauh hari. Apabila ada paslon terlambat, itu menjadi risikonya karena tidak bisa mengikuti segmen-segmen dalam debat. “Kita tidak bicara untung rugi, tapi KIP sudah memfasilitasi seluruh segmen itu kepada seluruh pasangan calon dengan adil dan setara,” ujarnya.
Ridwan Hadi juga menambahkan, untuk pelaksanaan debat selanjutnya sangat tergantung dari hasil evaluasi debat tahap II bersama paslon atau tim kampanye. Menurutnya, apabila paslon menghendaki adanya debat tahap III akan ditentukan dalam rapat evaluasi debat tahap II, begitu juga mengenai jadwal dan tempat debat.
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Samsul Bahri, juga mengatakan hal yang sama. Dikatakannya, tidak ada pelanggaran yang ditemukan pihaknya terhadap keterlambatan Mualem -TA Khalid menghadiri debat kandidat, karena mereka sudah berjanji akan datang walaupun terlambat. “Saya pikir wajar, karena paslon itu lebih memilih konstituennya. Dia tidak mungkin meninggalkan itu sebab dia membutuhkan suara ke depan. Saya pikir tidak ada pelanggaran di sini, kecuali mereka tidak ikut. Itu akan ada sanksi dari KIP dan mereka tidak akan dimasukkan dalam iklan nantinya,” katanya.
EmoticonEmoticon