BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu (11/1) menahan Kadis Pengairan Aceh Besar, Ir Azwar MM bersama 10 tersangka lain dalam kasus korupsi proyek beronjong Krueng Aceh, di Desa Lampaseh Krueng, Kecamatan Montasik, Aceh Besar.
Penahanan Azwar sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek itu bersama 10 tersangka lain dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menyerahkan berkas bersama tersangka kepada Kejati Aceh, kemarin siang.
“Semua tersangka kita titip ke LP Banda Aceh, di kawasan Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar,” kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah SH, kepada Serambi, kemarin.
Tersangka lain yang ditahan, sebut Amir Hamzah, yaitu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Muslem ST MSi, konsultan pengawas (Sumardi ST, Israfil ST, Ramlan ST, dan Yusriadi ST), serta tim PHO (penerima hasil pekerjaan) yang beranggotakan Hamdani ST, Tarmizi ST, Zaimuddin, A Munir ST, dan Rahmad Hidayat.
Dijelaskan, kasus itu bermula dari adanya alokasi dana tahun 2013 untuk pekerjaan penguatan pengaman tebing Krueng Aceh, di Gampong Lampaseh Krueng, Kecamatan Montasik, Aceh Besar, dengan nilai kontrak Rp 3.638.160.000.
“Dalam pengerjaannya sudah terjadi beberapa penyimpangan, sehingga tebing tersebut amblas. Hal ini terjadi karena proyek tersebut tak sesuai spesifikasi,” ungkap Amir Hamzah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP Aceh terhadap para tersangka, tambah Amir Hamzah, kerugian negara yang timbul dalam proyek tersebut sebesar Rp 1.467.562.633.
Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulkifli SStMk SH MM, menjelaskan, penetapan ke 11 tersangka itu dilakukan penyidik setelah memeriksa 29 saksi. “Saksi tersebut antara lain konsultan perencanaan, panitia pengadaan, konsultan pengawas, Tim PHO, KPA, dan PPTK,” ungkapnya.
Selain mengakibatkan kerugian negara Rp 1.467.562.633, menurut Kombes Zulkifli, Kadis Pengairan Aceh Besar cs juga memberi kesempatan atau membiarkan pengalihan tanggung jawab dari tersangka Abdul Hamid (Direktur PT Tity Nasa Daya) kepada tersangka Nazaruddin.
Selain itu, ikut mengesahkan progress pekerjaan yang tak sesuai dengan kondisi lapangan dan memerintahkan pembayaran saat progress proyek kurang dari yang apa dilaporkan.
Rabu, 11 Januari 2017
Kadis Perikanan Aceh Besar Ditahan
Penulis BIMBEL TKJ
Diterbitkan 21.37
Artikel Terkait
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon