TAKENGON - Pemilik penggilingan bakso berinisial AS, warga Blang Kolak II, Kota Takengon, ditetapkan oleh pihak Polres Aceh Tengah , sebagai tersangka. Pasalnya, daging olahan yang dijadikan bahan baku bakso di penggilingan milik AS dinyatakan positif mengandung daging babi.
Kepastian ditetapkan AS menjadi tersangka, diungkapkan langsung oleh Kapolres Aceh Tengah , AKBP Eko Wahyudi didampingi Wakapolres Warosidi dan Kasat Reskrim, AKP Boby Putra Ramadhan Sebayang dalam kegiatan Coffee Morning bersama sejumlah wartawan, Rabu (1/3/2017) pagi di Takengon.
Menurut Eko Wahyudi, polisi telah resmi menetapkan AS sebagai tersangka sejak 28 Pebruari 2017 kemarin. Sejak penetapan itu, AS terpaksa di tahan di Mapolres Aceh Tengah , untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Kita akan menahan tersangka 20 hari, terhitung sejak kemarin. Bila memungkinkan, bisa saja masa penahanannya ditambah,” kata Eko Wahyudi.
Disebutkan, dugaan penggilingan bakso milik AS positif mengandung daging babi, setelah dikeluarkannya surat resmi dari Balai Veteriner Medan dibawah Kementrian Pertanian, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Bahkan pengujian sample daging, telah dilakukan dua kali.
“Hasil pengujian laboraturium, sudah dilakukan dua kali. Dalam pengujian lab kedua ini, juga dinyatakan positif mengandung daging babi. Jadi, tersangka ini, melanggar tiga undang-udang, diantaranya, terkait perlindungan konsumen, perdagangan serta perizinan,” ungka Kapolres Aceh Tengah ini.
EmoticonEmoticon