Sebanyak 50 narapidana Cabang Rutan Bireuen dipindahkan ke delapan Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan di Aceh, Minggu (24/7/2016).
Kepala Cabang Rutan Bireuen Irfan Riandi, S.Sos didampingi Kasi Pelayanan napi dan tahanan Fauzi, Minggu (24/7), mengatakan, pemindahan besar-besaran gelombang pertama 50 napi Cabang Rutan Bireuen, karena seratusan napi terlibat kerusuhan malam lebaran Idul Fitri baru lalu dan akan disusul pemindahan gelombang kedua.
Disebutkan Irfan, para napi yang terlibat kerusuhan itu, untuk mencegah tidak terulangnya kembali kerusuhan di Cabang Rutan Bireuen pihaknya mengambil tindakan tegas terhadap napi yang terlibat kerusuhan disikat dipindahan ke beberapa LP dan Rutan di Aceh.
Pemindahan tersebut, selain terlibat kerusuhan juga penghuni Cabang Rutan Bireuen sudah over kapasitas hingga Minggu (24/7/2016) sudah mencapai 320 napi dan tahanan. Hal itu sudah setara dengan penghuni LP, sedangkan kapasitas Rutan hanya menampung 75 penghuni.
Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Aceh No WI/PK/ 01.01.02.400 tanggal (18/7/2016) gelombang pertama sudah memberikan izin pindah 50 napi Cabang Rutan Bireuen yang mendapat hukuman 1 – 8 tahun. Mereka terlibat kasus narkoba, pembunuhan, pencurian, perlindungan anak dan kasus lainnya.
Menurut Irfan Riandi, pemindahan 50 napi Rutan Bireuen tersebut mendapat bantuan pengawalan ketat 60 personil Polres Bireuen yang dipimpin langsung Kabag OPS Kompol Raja Gunawan dan sejumlah personil Kodim-0111dan Yonif 113/JS Bireuen.
“Pemindahan besar-besaran itu menelan biaya mencapai Rp60 juta yang sumber dana pribadi dan tidak mendapat bantuan pemerintah. Tujuannya, agar dapat melakukan pembinaan terbaik bagi para napi dan tahanan Rutan Bireuen pada umumnya warga masyarakat Kabupaten Bireuen,” jelas Irfan.
Ke-50 napi Rutan Bireuen yang dipindahkan itu, masing-masing ke LP Kelas II A Banda Aceh 9 orang, LP Kelas II B Meulaboh 8 orang, LP kelas II B Sigli 4 orang, LP kelas II B Tapaktuan 5 orang, LP kelas III B Blang Pidie 9 orang, Rutan Singkil 4 orang, LP kelas II A Lhokseumawe 5 orang dan Rutan Calang 6 orang.
Menyangkut status Rutan Bireuen sudah saatnya ditngkatkan menjadi Lembaga Pemasyarakatan, Irfan Riandi mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan agar ditingkatkan menjadi LP, sebab sebelumnya Rutan Bireuen berstatus LP.
‘Kami harapkan pemerintah pusat sudah saatnya menetapkan Rutan Bireuen ditngkatkan statusnya menjadi LP, disesuaikan kebutuhan Kabupaten Bireuen,” ujar Irfan Riandi. (Abu Iskandar)
EmoticonEmoticon