Senin, 19 September 2016

Diisbat Nikah, 50 Pasangan Korban Konflik dan Fakir Miskin

Bireuen - Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, bekerjasama dengan Dinas Syariat Islam Bireuen, Kementerian Agama Bireuen dan Mahkamah Syar’iyah Bireuen melaksanakan kegiatan isbat nikah atau penetapan keabsahan nikah pasangan korban konflik  dan fakir miskin, Senin (19/9/2016) di Aula Lama Setdakab Bireuen.
Isbat nikah tersebut diikuti  50 pasangan suami isteri korban konflik dan fakir miskin di 16 Kecamatan dalam Kabupaten Bireuen.
Bupati Bireuen H. Ruslan M. Daud, yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Peningkatan SDM Drs Suryadi, mengatakan, pencatatan perkawinan menimbulkan kemaslahatan umum karena akan memberikan kepastian hukum terkait hak-hak suami dan isteri, anak maupun efek lain dari perkawinan itu sendiri.
Pemerintah Kabupaten Bireuen, katanya,  melalui Dinas Syariat Islam akan melaksanakan penetapan Isbat Nikah pada tahun 2017 nanti sebanyak 600 pasangan.
Dia berharap semua pihak harus bisa bersinergi dalam meningkatkan isbat nikah karena banyak sekali masyarakat yang belum mempunyai buku akte nikah.
“Dengan isbat nikah ini masyarakat Kabupaten Bireuen yang telah melangsungkan pernikahan dapat memiliki buku akta nikah sebagai bukti pernikahan yang sah secara hukum agama dan negara,” sebutnya.
Kepala Dinas Syariat islam Bireuen, Jufliwan M. Ali, SH, MM, yang juga ketua panitia kegiatan dalam lapiorannya menyebutkan, kegiatan isbat nikah tersebut dilakukan untuk memberi kepastian hukum atas perkawinan bagi pasangan yang belum memiliki buku nikah, dan administrasi kependudukan bagi masyarakat korban konfilik, dan fakir miskin.
Acara tersebut dihadiri Kepala SKPK, Camat dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Bireuen dan sejumlah undangan lainnya


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)