Sabtu, 17 September 2016

WH Tamiang Gerebek Kios Janda Penjual Miras

KUALASIMPANG – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Aceh Tamiang melakukan penggerebekan terhadap kios milik seorang janda Delima (59) warga Dusun Sedar Desa Sriwijaya, Kecamatan Kualasimpang yang menjual minuman keras (miras), Sabtu (17/9) pukul 23.30 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat Satpol PP/WH mengamankan tersangka dan barang bukti (BB) minuman keras dua lusin miras berbagai merek, enam botol jenis sea horse’s, enam botol sea horse’s gepeng, enam botol mansions, dua botol bir hitam dan delapan botol bir bintang.
Kasatpol PP/WH Aceh Tamiang, Ahmad Yani SSTP Msi didampingi anggota WH, Minggu (18/9/2016) mengatakan, penggerebekan itu dilakukan berdasarkan informasi warga yang resah terhadap aktivitas tersangka yang menjual miras di desa.
Mendapat informasi tersebut, anggota Satpol PP/WH yang dipimpin langsung Kasatpol PP/WH Ahmad Yani langsung menuju lokasi penjualan miras.
Setelah kedai tersebut di buka pintu oleh pemiliknya, anggota Stapol /WH langsung melakukan penggerebekan dalam kedai tersebut.
Di bawah meja yang ada dalam warung ditemukan dua lusin miras dengan berbagai jenis merek.
Pemilik kedai menyamarkan penjualan minuman keras tersebut dengan menjual jajanan makanan anak-anak lainnya.
Tersangka membeli minuman keras dari Kabupaten Langkat dan dijual dengan harga berkisar antara Rp 30-70 ribu perbotol. “Pengakuan tersangka , minuman keras hanya dijual kepada langganan yang sudah ia kenal, jika tidak dikenal katanya tidak dijual” ujar Yani.
Berdasarkan data yang ada, janda Delima ini pada tahun 2006 sudah pernah diamankan Satpol PP/WH, namun saat itu hanya diberikan pembinaan agar tidak mnegulangi lagi pekerjaan menjual minuman keras.
Pengakuan tersangka kepada penyidik Satpol PP, ia juga pernah diciduk polisi sebanyak dua kali, juga dalam kasus menjual miras.


EmoticonEmoticon