Pengadilan Militer Denpasar memecat Victor Carlos Suares dari kesatuannya sebagai prajurit TNI, Kamis (29/9/2016). Ia juga dijatuhi pidana enam tahun delapan bulan penjara karena terbukti bersalah mencabuli putrinya hingga hamil.
DENPASAR -Kesatuan TNI tercoreng dengan ulah anggotanya. Victor Carlos Suares, prajurit TNI di Klungkung, divonis enam tahun delapan bulan penjara.
Hakim ketua Mayor Sus Siti M juga menjatuhkan vonis pemecatan terhadap Victor dari kesatuannya dalam persidangan di Pengadilan Militer, Denpasar, Bali, Kamis (29/9/2016).
"Mengadili dan menyatakan, secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana memaksa anak melakukan persetubuhan," ujar Mayor Sus Siti membacakan putusan.
"Dengan ini menjatuhkan putusan pokok berupa kurungan penjara 6 tahun delapan bulan penjara. Dan dipecat sebagai anggota TNI," ia menambahkan.
Terdakwa bersalah mencabuli anaknya hingga hamil empat bulan. Victor melanggar Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1 jo ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002. (*)
EmoticonEmoticon