SIGLI - Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Pidie akan mengkaji ulang berkas ijazah calon bupati Pidie, Roni Ahmad alias Abusyik yang kini telah diserahkan kembali oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pidie kepada Panwaslih setempat.
“Berdasarkan pengkajian Gakkumdu, ijazah Abusyik yang diajukan sebagai syarat sebagai bakal calon bupati Pidie pada Pilkada 2017 tidak mengandung tindak pidana pemilu. Makanya, Gakkumdu telah menyerahkan kembali ijazah tersebut kepada Panwaslih Pidie,” kata Ketua Panwaslih Pidie, Said Husin SPd, menjawab media putajuang di Sigli, Senin (10/10).Menurut Said, jika ijazah Abusyik berdasarkan Gakkumdu tidak ada masalah, maka akan diserahkan kembali kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) untuk dilakukan pengkajian ulang.
Kajian terhadap ijazah Abusyik yang kini dilakukan KIP bersama Panwaslih Pidie diperkirakan dua hari ini akan ada hasilnya. “Hasil kajian itu nantinya akan diserahkan kepada pihak pelapor yang isi laporan tersebut sesuai dengan hasil yang ditemukan dalam kajian,” katanya.
Said mengatakan, Panwaslih Pidie telah mendatangi Lembaga Pendidikan Islam (LPI) Ashabul Yamin Grong-Grong. LPI tersebut ternyata sudah punya izin operasional sejak tahun 2000 hingga 2021.
“Jadi, sah-sah saja Ashabul Yamin Grong-Grong mengeluarkan ijazah kepada Roni alias Abusyik pada 12 Desember 2008 karena sudah ada izin operasional dari Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Pidie,” kata Said.
Tak hanya itu, jelasnya, berdasarkan keterangan Pimpinan Ashabul Yamin, Roni tercatat sebagai santri di dayah tersebut dari tingkat tsanawiyah hingga aliyah. Jadi, berdasarkan data tersebut, maka ijazah Roni alias Abusyik tidak ada tindak pidana pemilunya, meski ada pihak yang semula meragukan keabsahannya.
“Berdasarkan pengkajian Gakkumdu, ijazah Abusyik yang diajukan sebagai syarat sebagai bakal calon bupati Pidie pada Pilkada 2017 tidak mengandung tindak pidana pemilu. Makanya, Gakkumdu telah menyerahkan kembali ijazah tersebut kepada Panwaslih Pidie,” kata Ketua Panwaslih Pidie, Said Husin SPd, menjawab media putajuang di Sigli, Senin (10/10).Menurut Said, jika ijazah Abusyik berdasarkan Gakkumdu tidak ada masalah, maka akan diserahkan kembali kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) untuk dilakukan pengkajian ulang.
Kajian terhadap ijazah Abusyik yang kini dilakukan KIP bersama Panwaslih Pidie diperkirakan dua hari ini akan ada hasilnya. “Hasil kajian itu nantinya akan diserahkan kepada pihak pelapor yang isi laporan tersebut sesuai dengan hasil yang ditemukan dalam kajian,” katanya.
Said mengatakan, Panwaslih Pidie telah mendatangi Lembaga Pendidikan Islam (LPI) Ashabul Yamin Grong-Grong. LPI tersebut ternyata sudah punya izin operasional sejak tahun 2000 hingga 2021.
“Jadi, sah-sah saja Ashabul Yamin Grong-Grong mengeluarkan ijazah kepada Roni alias Abusyik pada 12 Desember 2008 karena sudah ada izin operasional dari Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Pidie,” kata Said.
Tak hanya itu, jelasnya, berdasarkan keterangan Pimpinan Ashabul Yamin, Roni tercatat sebagai santri di dayah tersebut dari tingkat tsanawiyah hingga aliyah. Jadi, berdasarkan data tersebut, maka ijazah Roni alias Abusyik tidak ada tindak pidana pemilunya, meski ada pihak yang semula meragukan keabsahannya.
Sementara itu, Kapolres Pidie, AKBP M Ali Kadhafi SIK, kepada Serambi, Senin (10/10) mengatakan, terhadap ijazah Abusyik atau pelanggaran lainnya, hingga kini masih dalam ranah panwaslih. Pihak panwas baru sekadar melakukan koordinasi dengan polisi.
Ia mengatakan, Gakkumdu Pidie yang terdiri atas panwas, jaksa, dan polisi telah melakukan rapat terhadap tindak pidana dan pelanggaran pemilu selama proses tahapan pilkada di Pidie. Hasil rapat tersebut belum ditemukan adanya kasus tindak pidana maupun pelanggaran pemilu.
Sementara itu, sebuah sumber menyampaikan kepada Serambi kemarin sore beberapa informasi terkait bakal calon bupati Pidie atas nama Roni Ahmad. Berdasarkan dokumen yang dilampirkan Roni Ahmad saat mendaftar di KIP Pidie, ternyata namanya ditulis tidak seragam pada sejumlah ijazah atau surat pengganti Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MIN Kampung Aree, Kecamatan Delima, Pidie. Di surat pengganti STTB itu nama yang bersangkutan adalah Elfinur bin Ahmad. Tapi pada STTB Ijazah Tsanawiyah, yang bersangkutan menggunakan nama Roni bin Ahmad. Nama yang sama juga tercantum lagi pada STTB ijazah Aliyahnya.
Di sisi lain, nama Roni Ahmad yang dikenal dalam masyarakat Pidie adalah M Sufi bin Ahmad dengan bukti bahwa ia punya Identity Card (ID) Malaysia sebagai warga negara Malaysia, berstatus penduduk tetap asal Indonesia.
Selain itu, Roni Ahmad juga pernah menikah di Selangor, Malaysia, atan nama M Sufi bin Ahmad dengan perempuan bernama Syarifah binti Ahmad, asal Kecamatan Titue Keumala, Kabupaten Pidie, Aceh. Pasangan ini mempunyai dua anak, yang satu bernama M Rizal, satu lagi bernama Dara Safira.
Tapi yang aneh, identitas nama sang ayah dari anak kandungnya Dara Safira dan M Rizal itu tertulis pada ijazah SMA mereka justru M Sufi (tanpa bin Ahmad), bukan pula Roni Ahmad.
Sumber tersebut menyatakan, semua dokumen atas nama Roni Ahmad yang disampaikan sebagai syarat pendaftaran sebagai calon Bupati Pidie itu disangsikan keabsahannya, maka sangat perlu diperiksa atau ditinjau ulang oleh Panwaslih Pidie.
Ia mengatakan, Gakkumdu Pidie yang terdiri atas panwas, jaksa, dan polisi telah melakukan rapat terhadap tindak pidana dan pelanggaran pemilu selama proses tahapan pilkada di Pidie. Hasil rapat tersebut belum ditemukan adanya kasus tindak pidana maupun pelanggaran pemilu.
Sementara itu, sebuah sumber menyampaikan kepada Serambi kemarin sore beberapa informasi terkait bakal calon bupati Pidie atas nama Roni Ahmad. Berdasarkan dokumen yang dilampirkan Roni Ahmad saat mendaftar di KIP Pidie, ternyata namanya ditulis tidak seragam pada sejumlah ijazah atau surat pengganti Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MIN Kampung Aree, Kecamatan Delima, Pidie. Di surat pengganti STTB itu nama yang bersangkutan adalah Elfinur bin Ahmad. Tapi pada STTB Ijazah Tsanawiyah, yang bersangkutan menggunakan nama Roni bin Ahmad. Nama yang sama juga tercantum lagi pada STTB ijazah Aliyahnya.
Di sisi lain, nama Roni Ahmad yang dikenal dalam masyarakat Pidie adalah M Sufi bin Ahmad dengan bukti bahwa ia punya Identity Card (ID) Malaysia sebagai warga negara Malaysia, berstatus penduduk tetap asal Indonesia.
Selain itu, Roni Ahmad juga pernah menikah di Selangor, Malaysia, atan nama M Sufi bin Ahmad dengan perempuan bernama Syarifah binti Ahmad, asal Kecamatan Titue Keumala, Kabupaten Pidie, Aceh. Pasangan ini mempunyai dua anak, yang satu bernama M Rizal, satu lagi bernama Dara Safira.
Tapi yang aneh, identitas nama sang ayah dari anak kandungnya Dara Safira dan M Rizal itu tertulis pada ijazah SMA mereka justru M Sufi (tanpa bin Ahmad), bukan pula Roni Ahmad.
Sumber tersebut menyatakan, semua dokumen atas nama Roni Ahmad yang disampaikan sebagai syarat pendaftaran sebagai calon Bupati Pidie itu disangsikan keabsahannya, maka sangat perlu diperiksa atau ditinjau ulang oleh Panwaslih Pidie.
EmoticonEmoticon