Minggu, 02 Oktober 2016

Tu Sop- dr. Purnama Memenuhi Syarat, yang Lain Harus Perbaiki

Bireuen- Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen, Teungku H. Muhammad Yusuf A. Wahab- dr. Purnama Setia Budi, Sabtu (1/10/2016) dinyatakan telah memenuhi syarat pencalonan. Sedangkan lima pasangan balon lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KIP Bireuen Muhktaruddin, SH. MH pada rapat pleno tentang penyampaian hasil verifikasi persyaratan pencalonan dan persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen tahun 2017. Acara ini digelar di Media Center.
Dalam kesempatan itu Mukhtaruddin membacakan, pasangan Saifannur, S.Sos-Dr. Muzakkar A. Gani, SH. MH, pasangan H. Husaini, SE-Azwar, S.Pd, pasangan Khalili-Yusri, Ruslan M. Daud-Drs. Jamaluddin Idris, dan Amiruddin Idris-Ridwan Khalid, dinyatakan belum memenuhi syarat.
Satu-satunya balon yang telah memenuhi syarat adalah pasangan Teungku. H. Muhammad Yusuf- dr. Purnama Setia Budi, Sp.OG.
“Untuk dokter Purnama, sesuai aturan perundang- undangan, surat pemberhentian dari PNS sudah harus diserahkan selambat-lambatnya 60 hari pasca penetapan calon,” ujar Mukhtaruddin.
Dia juga menyebutkan, untuk balon yang belum memenuhi syarat, waktu perbaikan singkat. Mulai 1 hingga 4 Oktober 2016.
“Untuk semua persyaratan, ada dua yang tidak bisa diperbaiki yaitu hasil uji tes kesehatan jasmani dan rohani, serta uji narkoba dan uji baca Quran. Sedangkan yang lain masih bisa,” terangnya.


EmoticonEmoticon