Selasa, 07 Maret 2017

RSUZA Dinilai tak Komit Aturan Tes

BANDA ACEH - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr Taqwaddin Husein menilai bahwa kebijakan evaluasi ulang terhadap nama calon tenaga kontrak Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh, sebagai bentuk tidak konsistennya panitia dan manajemen terhadap aturan awal. Sehingga menimbulkan protes di masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Dr Taqwaddin Husein kepada Serambi Selasa (7/3). Menurutnya, aturan dan mekanisme dalam pelaksanaan rekrutmen merupakan wewenang dari pihak penyelenggara tes. Namun karena berkaitan dengan publik, maka pihak penyelenggara, dalam hal ini RSUZA harus berpatokan pada aturan awal, tanpa harus ada perubahan kebijakan di tengah jalan.
“Dengan ada masalah seperti itu tentu ada menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap manajemen RSUZA , mereka pasti bertanya kenapa nama yang sebelumnya gugur, tapi masih muncul di tahap selanjutnya,” ujar Taqwaddin kemarin.

Menurut Taqwaddin, jika pihak RSUZA memang ingin memprioritaskan kelulusan bagi tenaga bakti yang sudah lama mengabdi di rumah sakit itu, maka sebaiknya tidak menggunakan jalur umum. Namun membuka jalur khusus bagi peserta dari kalangan tenaga bakti, sehingga hal itu dinilai akan lebih adil.

Masalah itu diharapkan menjadi pelajaran bagi manajemen RSUZA ke depan, agar lebih cermat dalam pelaksanaan sesuatu. Seperti proses perekrutan tenaga baru, supaya tidak menimbulkan protes dan ketidakpercayaan publik.

Kasus berawal ada dua nama yang gugur pada tahap psikotes, kemudian kembali muncul mengikuti uji kemampuan dan wawancara serta dinyatakan lulus, sehingga diprotes peserta lainnya dan menjadi pembahasan di media sosial. Namun Direktur RSUZA , dr Fachrul Jamal menjelaskan, bahwa dua nama itu muncul kembali setelah pihaknya melakukan evaluasi ulang pasca tahap psikotes.


EmoticonEmoticon