JANTHO - Kapolres Aceh Besar, AKBP Heru Suprihasto mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan Dinas Kehutanan berkomitmen untuk memberantas tindak kriminal yang berkaitan dengan aktivitas perambahan hutan secara liar atau illegal logging.
Beberapa hal yang kita lakukan seperti mempersempit ruang gerak pelaku yang membawa kayu illegal atau tidak memiliki dokumen yang sah, hingga mencegah aktivitas pembalakan liar," ujarnya, Kamis (16/3/2017).Dijelaskan, pihaknya siap membantu setiap permintaan dari Dinas Kehutanan untuk meminimalisir kejahatan perambahan hutan ini.
Illegal logging sudah sangat parah dan terjadi di hampir semua wilayah Aceh. Tindakan itu jelas berdampak buruk bagi lingkungan, seperti terjadinya banjir dan longsor," jelas Kapolres.Iya menambahkan para pelaku kejahatan illegal logging ini akan ditindak tegas pihaknya, guna mencegah terjadinya bencana alam, akibat dari penebangan liar yang dilakukan pihak-pihak atau oknum yang tidak bertanggungjawab.
"Selain itu, dalam rangka mempersempit ruang gerak pembabat kayu liar, kita beserta jajaran juga mengajak tokoh masyarakat, keuchik dan pihak terkait lainnya untuk melaporkan kepada Polsek-Polsek setempat bila melihat adanya giat dimaksud, agar bisa ditindak," pungkasnya.
EmoticonEmoticon