BIREUEN - Dua pengedar uang kertas palsu, berhasil dibekuk Tim Opsnal Polres Bireuen. Keduanya warga Gampong Geurugok, BY, (38) dan warga Pulo Gisa, Kecamatan Gandapura, Bireuen, AM (38). Dari keduanya, disita enam lembar uang kertas palsu pecahan Rp20 ribu serta satu lembar uang kertas palsu pecahan Rp50 ribu.
Kapolres Bireuen, AKBP Heru Novianto, melalui Kasat Reskrim, Iptu Riski Adrian kepada GoAceh, Senin (20/3/2017) menjelaskan, kedua ditangkap pada Minggu (5/3/2017) sekira pukul 11.00 WIB di kawasan Lingka Kuta, Gandapura, Bireuen. Menurut Riski Adrian, sebelum ditangkap, Sabtu (4/3/2017) sekira pukul 09.00 WIB, kedua tersangka ini sempat membeli rokok di tiga unit kios di kawasan Lingka Kuta, Gandapura dengan menggunakan uang kertas palsu.
"Di kios pertama kedua tersangka ini membeli sebungkus rokok Marlboro serta melunasi hutangnya sebesar Rp10 ribu dengan lembaran uang kertas palsu pecahan Rp20 ribu terbaru," ungkapnya.
Selanjutnya, pada kios kedua, tersangka kembali membeli sebungkus rokok Surya dan sebungkus rokok Marlboro menggunkan dua lembar uang kertas palsu pecahan Rp20 ribu.
Ads
"Lalu di kios ketiga dan masih di kawasan Lingka Kuta, tersangka ini kembali membeli sebungkus rokok Marlboro, rokok Surya dan dua bungkus rokok Djisam Soe serta satu bungkus rokok Djisam Soe Black, dan satu kilo minyak goreng Bimoli," terangnya.
Dalam transaksi itu, kedua tersangka ini juga membayar dengan menggunakan dua lembar uang kertas palsu pecahan Rp20 ribu serta pecahan Rp50 ribu.
Setelah melakukan pembayaran, tambah Riski Adrian, pemilik kios pertama merasa curiga dengan uang yang dibayarkan tersangka, lalu pemilik kios pertama menghubungi pemilik kios kedua dan ketiga.
“Ternyata benar uang yang serahkan oleh tersangka ini adalah uang kertas palsu, setelah itu pemilik kios melaporkan hal tersebut ke Polsek Gandapura,” katanya.
Sekira pukul 21.00 WIB, kedua tersangka ini ditangkap oleh Tim Opsnal Polres Bireuen dan diserahkan kepada unit Tipiter Sat Reskrim untuk proses lebih lenjut.
Kapolres Bireuen, AKBP Heru Novianto, melalui Kasat Reskrim, Iptu Riski Adrian kepada GoAceh, Senin (20/3/2017) menjelaskan, kedua ditangkap pada Minggu (5/3/2017) sekira pukul 11.00 WIB di kawasan Lingka Kuta, Gandapura, Bireuen. Menurut Riski Adrian, sebelum ditangkap, Sabtu (4/3/2017) sekira pukul 09.00 WIB, kedua tersangka ini sempat membeli rokok di tiga unit kios di kawasan Lingka Kuta, Gandapura dengan menggunakan uang kertas palsu.
"Di kios pertama kedua tersangka ini membeli sebungkus rokok Marlboro serta melunasi hutangnya sebesar Rp10 ribu dengan lembaran uang kertas palsu pecahan Rp20 ribu terbaru," ungkapnya.
Selanjutnya, pada kios kedua, tersangka kembali membeli sebungkus rokok Surya dan sebungkus rokok Marlboro menggunkan dua lembar uang kertas palsu pecahan Rp20 ribu.
Ads
"Lalu di kios ketiga dan masih di kawasan Lingka Kuta, tersangka ini kembali membeli sebungkus rokok Marlboro, rokok Surya dan dua bungkus rokok Djisam Soe serta satu bungkus rokok Djisam Soe Black, dan satu kilo minyak goreng Bimoli," terangnya.
Dalam transaksi itu, kedua tersangka ini juga membayar dengan menggunakan dua lembar uang kertas palsu pecahan Rp20 ribu serta pecahan Rp50 ribu.
Setelah melakukan pembayaran, tambah Riski Adrian, pemilik kios pertama merasa curiga dengan uang yang dibayarkan tersangka, lalu pemilik kios pertama menghubungi pemilik kios kedua dan ketiga.
“Ternyata benar uang yang serahkan oleh tersangka ini adalah uang kertas palsu, setelah itu pemilik kios melaporkan hal tersebut ke Polsek Gandapura,” katanya.
Sekira pukul 21.00 WIB, kedua tersangka ini ditangkap oleh Tim Opsnal Polres Bireuen dan diserahkan kepada unit Tipiter Sat Reskrim untuk proses lebih lenjut.
EmoticonEmoticon